TEKNIK LINGKUNGAN & AMDAL
DAMPAK INDUSTRI TERHADAP LINGKUNGAN
Disusun oleh :
1. Axa
Prahara (27411942)
2. Rachmat
Shaleh (25411710)
3. Sigit
Nugroho (26411761)
4. Sodikin (26411842)
5. Tri
Budi Mantoro (28411063)
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN TEKNIK MESIN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2013
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Lingkungan merupakan suatu hal yang
tidak dapat dipisahkan dari kehidupuan manusia. Hal ini dikarenakan dimana
seseorang hidup maka akan tercipta suatu lingkungan yang berbeda dan
sebaliknya. Akhir-akhir ini sering kali ditemukannya suatu pengrusakan
lingkungan oleh manusia dengan alasan pemanfaatan untuk menghasilkan materi
yang lebih, secara tidak langsung tindakan ini akan mengakibatkan terkikisnya
lingkungan dan mengancam pada kelangsungan hidup manusia.
Disamping itu keteloderan manusia
dalam pendirian bangunan dengan tanpa memperhatikan dampak dari usaha atau
industri yang akan berlangsung dibangunan tersebut juga akan merusak lingkungan
fisik dan biologis secara perlahan dan tidak langsung. Oleh sebab itu perlu
dilakukan suatu usaha untuk melestarikan kualitas lingkungan yang dapat
dilakukan dengan berbagai cara, sejak mulai penyusunan rencana pembangunan
daerah sampai setelah proyek-proyek pembangunan dijalankan, misalnya penyusunan
rencana penggunaan tata ruang, rencana pembangunan ekonomi suatu daerah,
penetapan proyek-proyek yang akan dibangun, sampai pada waktu proyek-proyek
telah berjalan. Dengan adanya perencanaan hal-hal yang mungkin bisa
mengantisipasi timbulnya dampak buruk pada lingkungan sekitar maka kerusakan
lingkungan akan dapat dikurangi atau bahkan dicegah sama sekali. Dari alasan
inilah maka perlu dibuat sebuah rencana pengelolaan lingkungan demi terciptanya
keseimbangan antara kepentingan manusia dan kelestarian lingkungan
disekitarnya.
1.2
Rumusan
Masalah:
Dengan
memperhatikan ulasan singkat latar belakang di atas, maka dapat disusunlah
rumusan masalah sebagai berikut:
1)
Bagaimanakah perkembangan industri di Indonesia?
2)
Apa saja dampak buruk industri terhadap lingkungan?
3)
Apa saja contoh kasus dan solusinya?
1.3
Tujuan:
Tujuan dari
pembuatan makalah ini antara lain, yaitu:
1)
Sebagai bahan kajian bagi para
mahasiswa mengenai perkembangan
industri.
2)
Sebagai kajian untuk mengetahui dampak buruk industri terhadap
lingkungan.
3)
Sebagai kajian untuk mengetahui beberapa kasus yang terjadi yang
dikarenakan pencemaran lingkungan dari industri.
1.4
Manfaat:
Manfaat dari
penyusunan makalah ini antara lain, yaitu:
1)
Memberikan informasi dan pengetahuan
kepada mahasiswa tentang perkembangan
industri.
2)
Memberikan penjelasan tentang dampak industri terhadap
lingkungan.
3)
Memberikan penjelasan tentang solusi terhadap contoh kasus yang
terjadi.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Industri di Indonesia
Selama 20 tahun terakhir Pembangunan ekonomi Indonesia
mengarah kepada industrialisasi. Tidak kurang terdapat 30.000 industri yang
beroperasi di Indonesia dari tahun ke tahun menunjukkan peningkatan. Peningkatan
jumlah ini menimbulkan dampak ikutan dari industrialisasi ini yaitu terjadinya
peningkatan pencemaran yang dihasilkan dari proses produksi industri.
Pencemaran air, udara, tanah dan pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun
(B3) merupakan persoalan yang harus dihadapi oleh komunitas-komunitas yang
tinggal di sekitar kawasan industri.
2.2 Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang sering
disingkat AMDAL, merupakan reaksi terhadap kerusakan lingkungan akibat
aktivitas manusia yang semakin meningkat. Reaksi ini mencapai keadaan ekstrem
sampai menimbulkan sikap yang menentang pembangunan dan penggunaan teknologi
tinggi. Dengan ini timbullah citra bahwa gerakan lingkungan adalah anti
pembangunan dan anti teknologi tinggi serta menempatkan aktivis lingkungan
sebagai lawan pelaksana dan perencana pembangunan. Karena itu banyak pula yang
mencurigai AMDAL sebagai suatu alat untuk menentang dan menghambat pembangunan.
Dengan dibentuknya undang-undang tentang
lingkungan hidup di Amerika Serikat, yaitu National Environmental Policy Act
(NEPA) pada tahun 1969. NEPA mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1970. Dalam
NEPA pasal 102 (2) (C) menyatakan,
“Semua usulan legilasi dan aktivitas
pemerintah federal yang besar yang akan diperkirakan akan mempunyai dampak
penting terhadap lingkungan diharuskan disertai laporan Environmental Impact
Assessment (Analsis Dampak Lingkungan) tentang usulan tersebut”.
AMDAL mulai berlaku di Indonesia tahun 1986 dengan diterbitkannya Peraturan
Pemerintah No. 29 Tahun 1086. Karena pelaksanaan PP No. 29 Tahun 1986 mengalami
beberapa hambatan yang bersifat birokratis maupun metodologis, maka sejak
tanggal 23 Oktober 1993 pemerintah mencabut PP No. 29 Tahun 1986 dan
menggantikannya dengan PP No. 51 Tahun 1993 tentang AMDAL dalam rangka efektifitas
dan efisiensi pelaksanaan AMDAL. Dengan diterbitkannya Undang-undang No. 23
Tahun 1997, maka PP No. 51 Tahun 1993 perlu disesuaikan. Oleh karena itu, pada
tanggal 7 Mei 1999, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun
1999. Melalui PP No. 27 Tahun 1999 ini diharapkan pengelolaan lingkungan hidup
dapat lebih optimal.
Pembangunan yang tidak mengorbankan lingkungan dan/atau merusak lingkungan
hidup adalah pembangunan yang memperhatikan dampak yang dapat diakibatkan oleh
beroperasinya pembangunan tersebut. Untuk menjamin bahwa suatu pembangunan
dapat beroperasi atau layak dari segi lingkungan, perlu dilakukan analisis atau
studi kelayakan pembangunan tentang dampak dan akibat yang akan muncul bila
suatu rencana kegiatan/usaha akan dilakukan.
AMDAL adalah singkatan dari analisis mengenai dampak lingkungan. Dalam peraturan
pemerintah no. 27 tahun 1999 tentang analisis mengenai dampak lingkungan
disebutkan bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk
pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada
lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Kriteria mengenai dampak besar dan
penting suatu usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup antara lain:
1. jumlah manusia yang terkena dampak
2. luas wilayah persebaran dampak
3. intensitas dan lamanya dampak
berlangsung
4. banyaknya komponen lingkungan
lainnya yang terkena dampak
5. sifat kumulatif dampak
6. berbalik (reversible) atau tidak
berbaliknya (irreversible) dampak
Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999, pasal 1 ayat
1, AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) adalah kajian mengenai dampak
besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada
lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan.
Sebagai dasar pelaksanaan Audit Lingkungan di
Indonesia, telah dikeluarkan Kepmen LH No.42/MENLH/11/1994 tentang
Prinsip-Prinsip dan Pedoman Umum Audit Lingkungan. Dalam Lampiran Kepmen LH No.41/94
tersebut didefinisikan bahwa:
Audit lingkungan adalah suatu alat pengelolaan yang
meliputi evaluasi secara sistematik terdokumentasi, periodik dan obyektif
tentang bagaimana suatu kinerja organisasi, sistem pengelolaan dan pemantauan
dengan tujuan memfasilitasi kontrol pengelolaan terhadap pelaksanaan upaya
pengendalian dampak lingkungan dan pengkajian kelayakan usaha atau kegiatan
terhadap peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan lingkungan.
Audit Lingkungan suatu usaha atau kegiatan merupakan
perangkat pengelolaan yang dilakukan secara internal oleh suatu usaha atau
kegiatan sebagai tanggungjawab pengelolaan dan pemantauan lingkungannya. Audit
lingkungan bukan merupakan pemeriksaan resmi yang diharuskan oleh suatu
peraturan perundang-undangan, melainkan suatu usaha proaktif yang diIaksanakan
secara sadar untuk mengidentifikasi permasalahan lingkungan yang akan timbul
sehingga dapat dilakukan upaya-upaya pencegahannya.
BAB III
PEMBAHASAN MASALAH
3.1 Dampak
Buruk Industri terhadap Lingkungan
Kita telah
menciptakan kerusakan bagi ekosistem kita sendiri. Bumi kita memiliki banyak
sekali keanekaragaman jenis dan sumber daya alam. Manusia, atau yang disebut
kita sendiri, terdiri dari triliunan sel. Sel-sel tersebut menjalani sebuah
proses yang berhubungan dengan kehidupan. Itu mengindikasikan bahwa manusia
adalah bagian dari alam yang memiliki posisi sangat penting. Intelektual
manusia, yang menyebabkan bumi ini diambang kehancuran.
Peningkatan
taraf hidup bangsa Indonesia harus terus diusahakan melalui pertumbuhan ekonomi
yang pesat dengan cara memajukan pembangunan. Salah satu unsur penting dalam
pembangunan tersebut adalah pembangunan di bidang industri. Namun dalam
kegiatan industri akan diikuti dengan dampak negatif industri terhadap
lingkungan hidup manusia.
Selain memberikan dampak-dampak
positif, pengembangan Kawasan Industri juga memiliki dampak-dampak yang
negatif. Dampak yang negatif/kerugian ini
kebanyakan berkaitan dengan aspek lingkungan. Limbah industri yang toksik akan memperburuk kondisi lingkungan,
meningkatkan penyakit pada manusia, dan kerusakan pada komponen lingkungan
lainnya. Limbah cair industri paling sering menimbulkan masalah lingkungan
seperti kematian ikan, keracunan pada manusia dan ternak, kematian plankton,
akumulasi dalam daging ikan dan molusca, terutama bila limbah cair tersebut
mengandung racun seperti: As, CN, Cr, Cd, Cu, F, Hg, Pb, atau Zn. Akumulasi
racun dalam tubuh pada konsentrasi yang tidak dapat ditoleransi bisa
melumpuhkan organ bahkan mematikan fungsi kerja otak.
Gambar 3.1 Lingkungan Industri
3.2 Gejala Umum Pencemaran Lingkungan
Akibat Limbah Industri
3.2.1 Jangka Pendek
1.
Air sungai atau air sumur sekitar
lokasi industri pencemar, yang semula berwarna jernih, berubah menjadi keruh
berbuih dan berbau busuk, sehingga tidak layak
dipergunakan lagi oleh warga masyarakat sekitar untuk mandi, mencuci, apalagi
untuk bahan baku air minum.
2.
Ditinjau dari segi kesehatan.
kesehatan warga masyarakat sekitar dapat timbul penyakit dari yang ringan
seperti gatal-gatal pada kulit sampai yang berat berupa cacat genetic pada anak
cucu dan generasi berikut.
3.
Terjadinya penurunan kualitas air
permukaan di sekitar daerah-daerah industri.
4.
Kelangkaan air tawar semakin terasa,
khususnya di musim kemarau, sedangkan di musim penghujan cenderung terjadi
banjir yang melanda banyak daerah yang berakibat merugikan akibat kondisi
ekosistemnya yang telah rusak.
5.
Temperatur udara maksimal dan
minimal sering berubah-ubah, bahkan temperatur tertinggi di beberapa kota seperti Jakarta sudah mencapai 37 derajat celcius.
6.
Terjadi peningkatan konsentrasi
pencemaran udara seperti CO, NO2r S02, dan debu.
3.2.2 Jangka Panjang
Penyakit
akibat pencemaran ada yang baru muncul sekian tahun kemudian setelah cukup lama
bahan pencemar terkontaminasi dalam bahan makanan menurut daur ulang ekologik,
seperti yang terjadi pada kasus penyakit minaimata sekitar 1956 di Jepang.
terdapat lebih dari 100 orang meninggal atau cacat karena mengkonsumsi ikan
yang berasal dari Teluk Minamata. Teluk ini tercemar merkuri yang berasal dari
sebuah pabrik plastik. Bila merkuri masuk ke dalam tubuh manusia melalui
saluran pencernaan, dapat menyebabkan kerusakan akut pada ginjal sedangkan pada
anak-anak dapat menyebabkan Pink Disease/acrodynia, alergi kulit dan kawasaki
disease/mucocutaneous lymph node syndrome.
Gambar 3.3 Limbah yang Dihasilkan Industri
3.3 Contoh Kasus Pencemaran Lingkungan
oleh Industri
1.
Di
Inggris, sebelum revolusi industri terjadi, seluruh dataran inggris dipenuhi
oleh pohon-pohon besar yang memiliki banyak kehidupan untuk ekosistem. Tempat
yang disebut jantung dari kehidupan kini hanya meninggalkan nama. Dengan
hadirnya teknologi-teknologi canggih seperti mesin uap dan sebagainya, kita
telah menggunakan sumber daya alam kita secara berlebihan untuk sesuatu yang
kecil.
2.
Di Republik Rakyat
China, sebagai negara industri baru, China harus meningkatkan kualitas
dan kuantitas industri mereka sehingga menyebabkan seluruh pabrik di kawasan
industri China memproduksi limbah pabrik yang dibuang ke udara, lautan, dan
bahkan tempat-tempat penduduk.
3.
Pada tahun 1992 di Semarang, dimana
salah satu Pabrik yang bernama Semarang Diamond Chemical (SDC) yang terletak di
Kawasan Industri Semarang mengeluarkan limbah yang merusak tambak penduduk di Desa Tapak.
4.
Di daerah Demak, dimana enam
industri yang berlokasi di Kawasan Industri Genuk membuang limbahnya ke Kali
Babon sehingga menimbulkan pencemaran tambak sampai ke Desa Sriwulan dan
Bedono.
5.
Pencemaran udara yang disebabkan
pabrik baja di sekitar Jrakah yang telah banyak dikeluhkan penduduk.
6.
Penduduk Tambakaji juga mengeluhkan
keringnya sendang Abu Bakar yang diduga karena banyaknya pengambilan air tanah
oleh industri-industri yang berada di atasnya.
7.
Di Kalimantan
Tengah, tiga sungai besar di Kalimantan Tengah masih tercemar
air raksa (merkurium) akibat penambangan emas di sepanjang daerah aliran sungai
(DAS) Barito, Kahayan, dan Kapuas. Pencemaran itu melebihi baku mutu yang
dipersyaratkan.
8.
Perusahaan
tambang yang menerapkan pembuangan limbah tailingnya ke laut (Sub Marine
Tailing Disposal). Pertama, adalah Newmont Minahasa Raya (NMR) sejak 1996 di
Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, dan kemudian menyusul PT Newmont Nusa
Tenggara di Sumbawa-Nusa Tenggara Barat sejak 1999. Setiap harinya 2.000 metrik
ton tailing berbentuk pasta dibuang ke Perairan Buyat di Minahasa dan 120.000
metrik ton di Teluk Senunu, Sumbawa. Pada akhirnya dari proses ini terjadi
berbagai dampak yang berujung kepada turunnya kualitas lingkungan hidup dan
kualitas hidup manusia.
9.
Di Papua, PT. Freeport beroperasi dari tahun 1967 telah
menimbulkan dampak hancurnya gunung Grasberg, tercemarnya sungai Aigwa, meluapnya air
danau Wanagon, tailing
mengkontaminasi : 35.820 hektar daratan dan 84.158 hektar laut Arafura.
10. Berdasarkan
hasil studi empiris yang pernah dilakukan oleh Magrath dan Arens pada tahun
1987 (Prasetiantono, di dalam Sudjana dan Burhan (ed.), 1996: 95), diperkirakan
bahwa akibat erosi tanah yang terjadi di Jawa nilai kerugian yang ditimbulkannya
telah mencapai 0,5% dari GDP, dan lebih besar lagi jika diperhitungkan
kerusakan lingkungan di Kalimantan akibat kebakaran hutan, polusi di Jawa, dan
terkurasnya kandungan sumber daya tanah di Jawa.
Gambar 3.3 Polusi yang Dihasilkan Industri
3.4 Penyebab Kasus
1.
Lemahnya pemahaman aparat penegak
hukum seperti kepolisian dan pengadilan mengenai peraturan perundangan
lingkungan hidup.
2.
Lemahnya penegakkan hukum di
Indonesia mengenai pencemaran lingkungan.
3.
Tidak ada tindakan tegas dari
pemerintah untuk melarang pembuangan limbah tailing ke laut Indonesia. Patut
diketahui bahwa metode pembuangan limbah tailing dengan model ini sudah dilarang
dinegara-negara lain di dunia. Bahkan Kanada, negara yang pertama kali menggunakan metode ini, kapok dan tidak lagi
menggunakan metode STD mengingat masa recoverynya sangat lama yakni 150 tahun.
Entah mengapa Indonesia memberikan izin bagi
praktek pembuangan limbah tailing dengan metode STD ini.
4.
Negara menutup akses rakyat atas
informasi yang terkait dengan industri dan termasuk limbah industri.
5.
Tidak dilibatkannya masyarakat
secara maksimal dalam pengelolaan lingkungan sehingga seolah-olah urusan lingkungan
hanya menjadi urusan pemerintah dan perusahaan tidak menjadi urusan publik
sebagai pihak yang banyak menggunakan jasa lingkungan.
3.5 Upaya
yang Perlu Kita Lakukan untuk Selamatkan Lingkungan Hidup
Wajib bagi kita semua untuk mengetahui pengetahuan tentang hubungan antara
jenis lingkungan. Hal ini sangat penting agar dapat menanggulangi permasalahan
lingkungan secara terpadu dan tuntas. Para aparat penegak hukum juga perlu
diberi pengetahuan sebesar-besarnya tentang permasalahan pencemaran lingkungan
ini.
Oleh karena itu, pemerintah harus
mengawasi kegiatan industri dan pembuangan limbahnya. Pelaku industri harus
melakukan cara-cara pencegahan pencemaran lingkungan dengan melaksanakan
teknologi bersih, memasang alat pencegahan pencemaran, melakukan proses daur
ulang dan yang terpenting harus melakukan pengolahan limbah industri
guna menghilangkan bahan pencemaran atau paling tidak meminimalkan bahan
pencemaran hingga batas yang diperbolehkan.
Di samping itu perlu dilakukan
penelitian atau kajian-kajian lebih banyak lagi mengenai dampak limbah industri
yang spesifik (sesuai jenis industrinya) terhadap lingkungan serta mencari
metode atau teknologi tepat guna untuk pencegahan masalahnya.
Selain pemerintah dan pelaku
industri, masyarakat juga harus jeli menanggapi masalah lingkungan yang
disebabkan oleh sisa kegiatan industri. Masyarakat tidak bisa menyerahkan
sepenuhnya masalah ini kepada pemerintah dan pelaku industri. Hal ini mutlak
perlu, terutama bagi masyarakat yang bertempat tinggal disekitar areal
industri. Dampak dari buangan kegiatan industri sangatlah kompleks. Pada
dasarnya limbah industri akan mencemari lingkungan udara, air, dan tanah. Udara
yang kotor dan tercemar akan merusak penciuman dan paru-paru.
Pencemaran air akan merusak biota air dan pastinya
akan mengganggu keberadaan dan ketersediaan sumber air bersih. Pencemaran
tanah, selain mengganggu kesuburan tanah itu sendiri dan apapun yang hidup dan
tumbuh di atasnya pada akhirnya juga akan mengganggu dan mencemari air tanah.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Berdasarkan hasil dari pengkajian mengenai dampak industri terhadap
lingkungan, dapat disimpulkan bahwa :
1.
Pelaksanaan pengelolaan dan
pemantauan yang dilakukan oleh industri masih pada tahap pengelolaan limbah
yang dihasilkan oleh industri belum mengarah pada kesadaran untuk kelestarian
lingkungan.
2.
Pelaku usaha industri masih
menganggap bahwa kewajiban untuk mengimplementasikan pengelolaan dan pemantauan
lingkungan masih merupakan beban yang memberatkan dari segi biaya, dan industri
belum merasakan keuntungan secara langsung dari kegiatan pengelolaan dan
pemantauan yang telah dilakukan.
3.
Keterlibatan dan kepedulian
masyarakat di sekitar industri masih relatif rendah, masyarakat masih
beranggapan bahwa industri yang memberikan banyak bantuan dan menyerap banyak
tenaga kerja lokal merupakan industri yang telah peduli terhadap lingkungan.
4.
Mekanisme koordinasi antar instansi
masih belum jelas sehingga masing-masing instansi belum menjalankan tugas dan
fungsinya dengan baik.
4.2 Saran
Adapun saran dari penyusun
untuk menanggulangi dampak buruk industri terhadap lingkungan, antara lain :
1. Koordinasi dan keterpaduan dalam menetapkan kebijakan antar instansi yang membidangi masalah industri dan
lingkungan perlu ditingkatkan sehingga dapat digunakan sebagai pedoman oleh pelaku industri untuk mewujudkan industri yang berwawasan lingkungan.
2. Mengikutsertakan aparat pada dinas/instansi dalam pendidikan dan pelatihan mengenai
pengelolaan lingkungan hidup sehingga semua aparat yang bertugas mempunyai persepsi yang sama mengenai pengelolaan lingkungan.
3. Perlu adanya kajian mengenai daya tampung lingkungan yang dapat menjadi dasar
kebijakan dalam penyusunan peraturan daerah.
4. Untuk meningkatkan kesadaran pelaku industri di bidang lingkungan maka pemberian penghargaan bagi industri
yang telah melaksanakan dan mematuhi aturan dan pemberian sanksi bagi industri yang melanggar aturan di bidang lingkungan
perlu diintensifkan.
5.
Sosialisasi oleh Dinas Lingkungan
Hidup tentang kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang dilakukan
industri dan keterbukaan informasi oleh industri yang bersangkutan dengan
memberikan dokumen pengelolaan lingkungan kepada kelurahan setempat sehingga
dapat meningkatkan kepedulian dan partisipasi masyarakat di sekitar lokasi
industri untuk mewujudkan industri yang berwawasan lingkungan.
6.
Masa depan
kehidupan bumi ini ditentukan oleh keniataan kita untuk beraksi. Mungkin banyak
orang yang telah melakukan hal untuk menyelamatkan bumi ini, tetapi kesuksesan
terjadi bila ada perubahan dalam ekonomi, sosial, politik, dan khususnya
paradigma manusia.
DAFTAR PUSTAKA