Kamis, 23 Januari 2014

Dampak industri terhadap lingkungan (Teknik Lingkungan & Amdal) .Sodikin

TEKNIK LINGKUNGAN & AMDAL
DAMPAK INDUSTRI TERHADAP LINGKUNGAN



Disusun oleh :
                1.      Axa Prahara                  (27411942)
                2.      Rachmat Shaleh            (25411710)
                3.      Sigit Nugroho                (26411761)
                4.      Sodikin                           (26411842)
                5.      Tri Budi Mantoro          (28411063)


FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN TEKNIK MESIN
UNIVERSITAS GUNADARMA

2013





          BAB I        
PENDAHULUAN
1.1              Latar Belakang
Lingkungan merupakan suatu hal yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupuan manusia. Hal ini dikarenakan dimana seseorang hidup maka akan tercipta suatu lingkungan yang berbeda dan sebaliknya. Akhir-akhir ini sering kali ditemukannya suatu pengrusakan lingkungan oleh manusia dengan alasan pemanfaatan untuk menghasilkan materi yang lebih, secara tidak langsung tindakan ini akan mengakibatkan terkikisnya lingkungan dan mengancam pada kelangsungan hidup manusia.
Disamping itu keteloderan manusia dalam pendirian bangunan dengan tanpa memperhatikan dampak dari usaha atau industri yang akan berlangsung dibangunan tersebut juga akan merusak lingkungan fisik dan biologis secara perlahan dan tidak langsung. Oleh sebab itu perlu dilakukan suatu usaha untuk melestarikan kualitas lingkungan yang dapat dilakukan dengan berbagai cara, sejak mulai penyusunan rencana pembangunan daerah sampai setelah proyek-proyek pembangunan dijalankan, misalnya penyusunan rencana penggunaan tata ruang, rencana pembangunan ekonomi suatu daerah, penetapan proyek-proyek yang akan dibangun, sampai pada waktu proyek-proyek telah berjalan. Dengan adanya perencanaan hal-hal yang mungkin bisa mengantisipasi timbulnya dampak buruk pada lingkungan sekitar maka kerusakan lingkungan akan dapat dikurangi atau bahkan dicegah sama sekali. Dari alasan inilah maka perlu dibuat sebuah rencana pengelolaan lingkungan demi terciptanya keseimbangan antara kepentingan manusia dan kelestarian lingkungan disekitarnya.

1.2              Rumusan Masalah:
Dengan memperhatikan ulasan singkat latar belakang di atas, maka dapat disusunlah rumusan masalah sebagai berikut:
1)             Bagaimanakah perkembangan industri di Indonesia?
2)             Apa saja dampak buruk industri terhadap lingkungan?
3)             Apa saja contoh kasus dan solusinya?


1.3              Tujuan:
Tujuan dari pembuatan makalah ini antara lain, yaitu:
1)             Sebagai bahan kajian bagi para mahasiswa mengenai perkembangan industri.
2)             Sebagai kajian untuk mengetahui dampak buruk industri terhadap lingkungan.
3)             Sebagai kajian untuk mengetahui beberapa kasus yang terjadi yang dikarenakan pencemaran lingkungan dari industri.

1.4              Manfaat:
Manfaat dari penyusunan makalah ini antara lain, yaitu:
1)             Memberikan informasi dan pengetahuan kepada mahasiswa tentang perkembangan industri.
2)             Memberikan penjelasan tentang dampak industri terhadap lingkungan.
3)             Memberikan penjelasan tentang solusi terhadap contoh kasus yang terjadi.



BAB II
LANDASAN TEORI
2.1       Industri di Indonesia
            Selama 20 tahun terakhir Pembangunan ekonomi Indonesia mengarah kepada industrialisasi. Tidak kurang terdapat 30.000 industri yang beroperasi di Indonesia dari tahun ke tahun menunjukkan peningkatan. Peningkatan jumlah ini menimbulkan dampak ikutan dari industrialisasi ini yaitu terjadinya peningkatan pencemaran yang dihasilkan dari proses produksi industri. Pencemaran air, udara, tanah dan pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) merupakan persoalan yang harus dihadapi oleh komunitas-komunitas yang tinggal di sekitar kawasan industri.
2.2       Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
            Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang sering disingkat AMDAL, merupakan reaksi terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia yang semakin meningkat. Reaksi ini mencapai keadaan ekstrem sampai menimbulkan sikap yang menentang pembangunan dan penggunaan teknologi tinggi. Dengan ini timbullah citra bahwa gerakan lingkungan adalah anti pembangunan dan anti teknologi tinggi serta menempatkan aktivis lingkungan sebagai lawan pelaksana dan perencana pembangunan. Karena itu banyak pula yang mencurigai AMDAL sebagai suatu alat untuk menentang dan menghambat pembangunan.
Dengan dibentuknya undang-undang tentang lingkungan hidup di Amerika Serikat, yaitu National Environmental Policy Act (NEPA) pada tahun 1969. NEPA mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1970. Dalam NEPA pasal 102 (2) (C) menyatakan,
“Semua usulan legilasi dan aktivitas pemerintah federal yang besar yang akan diperkirakan akan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan diharuskan disertai laporan Environmental Impact Assessment (Analsis Dampak Lingkungan) tentang usulan tersebut”.
AMDAL mulai berlaku di Indonesia tahun 1986 dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1086. Karena pelaksanaan PP No. 29 Tahun 1986 mengalami beberapa hambatan yang bersifat birokratis maupun metodologis, maka sejak tanggal 23 Oktober 1993 pemerintah mencabut PP No. 29 Tahun 1986 dan menggantikannya dengan PP No. 51 Tahun 1993 tentang AMDAL dalam rangka efektifitas dan efisiensi pelaksanaan AMDAL. Dengan diterbitkannya Undang-undang No. 23 Tahun 1997, maka PP No. 51 Tahun 1993 perlu disesuaikan. Oleh karena itu, pada tanggal 7 Mei 1999, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999. Melalui PP No. 27 Tahun 1999 ini diharapkan pengelolaan lingkungan hidup dapat lebih optimal.
Pembangunan yang tidak mengorbankan lingkungan dan/atau merusak lingkungan hidup adalah pembangunan yang memperhatikan dampak yang dapat diakibatkan oleh beroperasinya pembangunan tersebut. Untuk menjamin bahwa suatu pembangunan dapat beroperasi atau layak dari segi lingkungan, perlu dilakukan analisis atau studi kelayakan pembangunan tentang dampak dan akibat yang akan muncul bila suatu rencana kegiatan/usaha akan dilakukan.
AMDAL adalah singkatan dari analisis mengenai dampak lingkungan. Dalam peraturan pemerintah no. 27 tahun 1999 tentang analisis mengenai dampak lingkungan disebutkan bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Kriteria mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup antara lain:
1.      jumlah manusia yang terkena dampak
2.      luas wilayah persebaran dampak
3.      intensitas dan lamanya dampak berlangsung
4.      banyaknya komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak
5.      sifat kumulatif dampak
6.      berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak
Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999, pasal 1 ayat 1, AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan.
Sebagai dasar pelaksanaan Audit Lingkungan di Indonesia, telah dikeluarkan Kepmen LH No.42/MENLH/11/1994 tentang Prinsip-Prinsip dan Pedoman Umum Audit Lingkungan. Dalam Lampiran Kepmen LH No.41/94 tersebut didefinisikan bahwa:
Audit lingkungan adalah suatu alat pengelolaan yang meliputi evaluasi secara sistematik terdokumentasi, periodik dan obyektif tentang bagaimana suatu kinerja organisasi, sistem pengelolaan dan pemantauan dengan tujuan memfasilitasi kontrol pengelolaan terhadap pelaksanaan upaya pengendalian dampak lingkungan dan pengkajian kelayakan usaha atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan lingkungan.
Audit Lingkungan suatu usaha atau kegiatan merupakan perangkat pengelolaan yang dilakukan secara internal oleh suatu usaha atau kegiatan sebagai tanggungjawab pengelolaan dan pemantauan lingkungannya. Audit lingkungan bukan merupakan pemeriksaan resmi yang diharuskan oleh suatu peraturan perundang-undangan, melainkan suatu usaha proaktif yang diIaksanakan secara sadar untuk mengidentifikasi permasalahan lingkungan yang akan timbul sehingga dapat dilakukan upaya-upaya pencegahannya.


BAB III
PEMBAHASAN MASALAH
3.1       Dampak Buruk Industri terhadap Lingkungan
            Kita telah menciptakan kerusakan bagi ekosistem kita sendiri. Bumi kita memiliki banyak sekali keanekaragaman jenis dan sumber daya alam. Manusia, atau yang disebut kita sendiri, terdiri dari triliunan sel. Sel-sel tersebut menjalani sebuah proses yang berhubungan dengan kehidupan. Itu mengindikasikan bahwa manusia adalah bagian dari alam yang memiliki posisi sangat penting. Intelektual manusia, yang menyebabkan bumi ini diambang kehancuran.
Peningkatan taraf hidup bangsa Indonesia harus terus diusahakan melalui pertumbuhan ekonomi yang pesat dengan cara memajukan pembangunan. Salah satu unsur penting dalam pembangunan tersebut adalah pembangunan di bidang industri. Namun dalam kegiatan industri akan diikuti dengan dampak negatif industri terhadap lingkungan hidup manusia.
Selain memberikan dampak-dampak positif, pengembangan Kawasan Industri juga memiliki dampak-dampak yang negatif. Dampak yang negatif/kerugian ini kebanyakan berkaitan dengan aspek lingkungan. Limbah industri yang toksik akan memperburuk kondisi lingkungan, meningkatkan penyakit pada manusia, dan kerusakan pada komponen lingkungan lainnya. Limbah cair industri paling sering menimbulkan masalah lingkungan seperti kematian ikan, keracunan pada manusia dan ternak, kematian plankton, akumulasi dalam daging ikan dan molusca, terutama bila limbah cair tersebut mengandung racun seperti: As, CN, Cr, Cd, Cu, F, Hg, Pb, atau Zn. Akumulasi racun dalam tubuh pada konsentrasi yang tidak dapat ditoleransi bisa melumpuhkan organ bahkan mematikan fungsi kerja otak.

Gambar 3.1 Lingkungan Industri
3.2       Gejala Umum Pencemaran Lingkungan Akibat Limbah Industri
3.2.1    Jangka Pendek
1.      Air sungai atau air sumur sekitar lokasi industri pencemar, yang semula berwarna jernih, berubah menjadi keruh berbuih dan berbau busuk, sehingga tidak layak dipergunakan lagi oleh warga masyarakat sekitar untuk mandi, mencuci, apalagi untuk bahan baku air minum.
2.      Ditinjau dari segi kesehatan. kesehatan warga masyarakat sekitar dapat timbul penyakit dari yang ringan seperti gatal-gatal pada kulit sampai yang berat berupa cacat genetic pada anak cucu dan generasi berikut.
3.      Terjadinya penurunan kualitas air permukaan di sekitar daerah-daerah industri.
4.      Kelangkaan air tawar semakin terasa, khususnya di musim kemarau, sedangkan di musim penghujan cenderung terjadi banjir yang melanda banyak daerah yang berakibat merugikan akibat kondisi ekosistemnya yang telah rusak.
5.      Temperatur udara maksimal dan minimal sering berubah-ubah, bahkan temperatur tertinggi di beberapa kota seperti Jakarta sudah mencapai 37 derajat celcius.
6.      Terjadi peningkatan konsentrasi pencemaran udara seperti CO, NO2r S02, dan debu.

3.2.2    Jangka Panjang
Penyakit akibat pencemaran ada yang baru muncul sekian tahun kemudian setelah cukup lama bahan pencemar terkontaminasi dalam bahan makanan menurut daur ulang ekologik, seperti yang terjadi pada kasus penyakit minaimata sekitar 1956 di Jepang. terdapat lebih dari 100 orang meninggal atau cacat karena mengkonsumsi ikan yang berasal dari Teluk Minamata. Teluk ini tercemar merkuri yang berasal dari sebuah pabrik plastik. Bila merkuri masuk ke dalam tubuh manusia melalui saluran pencernaan, dapat menyebabkan kerusakan akut pada ginjal sedangkan pada anak-anak dapat menyebabkan Pink Disease/acrodynia, alergi kulit dan kawasaki disease/mucocutaneous lymph node syndrome.


                                                  Gambar 3.3 Limbah yang Dihasilkan Industri

3.3       Contoh Kasus Pencemaran Lingkungan oleh Industri
1.      Di Inggris, sebelum revolusi industri terjadi, seluruh dataran inggris dipenuhi oleh pohon-pohon besar yang memiliki banyak kehidupan untuk ekosistem. Tempat yang disebut jantung dari kehidupan kini hanya meninggalkan nama. Dengan hadirnya teknologi-teknologi canggih seperti mesin uap dan sebagainya, kita telah menggunakan sumber daya alam kita secara berlebihan untuk sesuatu yang kecil.
2.      Di Republik Rakyat China, sebagai negara industri baru,  China harus meningkatkan kualitas dan kuantitas industri mereka sehingga menyebabkan seluruh pabrik di kawasan industri China memproduksi limbah pabrik yang dibuang ke udara, lautan, dan bahkan tempat-tempat penduduk.
3.      Pada tahun 1992 di Semarang, dimana salah satu Pabrik yang bernama Semarang Diamond Chemical (SDC) yang terletak di Kawasan Industri Semarang mengeluarkan limbah yang merusak tambak penduduk di Desa Tapak.
4.      Di daerah Demak, dimana enam industri yang berlokasi di Kawasan Industri Genuk membuang limbahnya ke Kali Babon sehingga menimbulkan pencemaran tambak sampai ke Desa Sriwulan dan Bedono.
5.      Pencemaran udara yang disebabkan pabrik baja di sekitar Jrakah yang telah banyak dikeluhkan penduduk.
6.      Penduduk Tambakaji juga mengeluhkan keringnya sendang Abu Bakar yang diduga karena banyaknya pengambilan air tanah oleh industri-industri yang berada di atasnya.
7.      Di Kalimantan Tengah, tiga sungai besar di Kalimantan Tengah masih tercemar air raksa (merkurium) akibat penambangan emas di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) Barito, Kahayan, dan Kapuas. Pencemaran itu melebihi baku mutu yang dipersyaratkan.
8.      Perusahaan tambang yang menerapkan pembuangan limbah tailingnya ke laut (Sub Marine Tailing Disposal). Pertama, adalah Newmont Minahasa Raya (NMR) sejak 1996 di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, dan kemudian menyusul PT Newmont Nusa Tenggara di Sumbawa-Nusa Tenggara Barat sejak 1999. Setiap harinya 2.000 metrik ton tailing berbentuk pasta dibuang ke Perairan Buyat di Minahasa dan 120.000 metrik ton di Teluk Senunu, Sumbawa. Pada akhirnya dari proses ini terjadi berbagai dampak yang berujung kepada turunnya kualitas lingkungan hidup dan kualitas hidup manusia.
9.      Di Papua, PT. Freeport beroperasi dari tahun 1967 telah menimbulkan dampak hancurnya gunung Grasberg, tercemarnya sungai Aigwa, meluapnya air danau Wanagon, tailing mengkontaminasi : 35.820 hektar daratan dan 84.158 hektar laut Arafura.
10.  Berdasarkan hasil studi empiris yang pernah dilakukan oleh Magrath dan Arens pada tahun 1987 (Prasetiantono, di dalam Sudjana dan Burhan (ed.), 1996: 95), diperkirakan bahwa akibat erosi tanah yang terjadi di Jawa nilai kerugian yang ditimbulkannya telah mencapai 0,5% dari GDP, dan lebih besar lagi jika diperhitungkan kerusakan lingkungan di Kalimantan akibat kebakaran hutan, polusi di Jawa, dan terkurasnya kandungan sumber daya tanah di Jawa.

Gambar 3.3 Polusi yang Dihasilkan Industri

3.4       Penyebab Kasus
1.      Lemahnya pemahaman aparat penegak hukum seperti kepolisian dan pengadilan mengenai peraturan perundangan lingkungan hidup.
2.      Lemahnya penegakkan hukum di Indonesia mengenai pencemaran lingkungan.
3.      Tidak ada tindakan tegas dari pemerintah untuk melarang pembuangan limbah tailing ke laut Indonesia. Patut diketahui bahwa metode pembuangan limbah tailing dengan model ini sudah dilarang dinegara-negara lain di dunia. Bahkan Kanada, negara yang pertama kali menggunakan metode ini, kapok dan tidak lagi menggunakan metode STD mengingat masa recoverynya sangat lama yakni 150 tahun. Entah mengapa Indonesia memberikan izin bagi praktek pembuangan limbah tailing dengan metode STD ini.
4.      Negara menutup akses rakyat atas informasi yang terkait dengan industri dan termasuk limbah industri.
5.      Tidak dilibatkannya masyarakat secara maksimal dalam pengelolaan lingkungan sehingga seolah-olah urusan lingkungan hanya menjadi urusan pemerintah dan perusahaan tidak menjadi urusan publik sebagai pihak yang banyak menggunakan jasa lingkungan.

3.5       Upaya yang Perlu Kita Lakukan untuk Selamatkan Lingkungan Hidup
Wajib bagi kita semua untuk mengetahui pengetahuan tentang hubungan antara jenis lingkungan. Hal ini sangat penting agar dapat menanggulangi permasalahan lingkungan secara terpadu dan tuntas. Para aparat penegak hukum juga perlu diberi pengetahuan sebesar-besarnya tentang permasalahan pencemaran lingkungan ini.
Oleh karena itu, pemerintah harus mengawasi kegiatan industri dan pembuangan limbahnya. Pelaku industri harus melakukan cara-cara pencegahan pencemaran lingkungan dengan melaksanakan teknologi bersih, memasang alat pencegahan pencemaran, melakukan proses daur ulang dan yang terpenting harus melakukan pengolahan limbah industri guna menghilangkan bahan pencemaran atau paling tidak meminimalkan bahan pencemaran hingga batas yang diperbolehkan.
Di samping itu perlu dilakukan penelitian atau kajian-kajian lebih banyak lagi mengenai dampak limbah industri yang spesifik (sesuai jenis industrinya) terhadap lingkungan serta mencari metode atau teknologi tepat guna untuk pencegahan masalahnya.
Selain pemerintah dan pelaku industri, masyarakat juga harus jeli menanggapi masalah lingkungan yang disebabkan oleh sisa kegiatan industri. Masyarakat tidak bisa menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada pemerintah dan pelaku industri. Hal ini mutlak perlu, terutama bagi masyarakat yang bertempat tinggal disekitar areal industri. Dampak dari buangan kegiatan industri sangatlah kompleks. Pada dasarnya limbah industri akan mencemari lingkungan udara, air, dan tanah. Udara yang kotor dan tercemar akan merusak penciuman dan paru-paru.
Pencemaran air akan merusak biota air dan pastinya akan mengganggu keberadaan dan ketersediaan sumber air bersih. Pencemaran tanah, selain mengganggu kesuburan tanah itu sendiri dan apapun yang hidup dan tumbuh di atasnya pada akhirnya juga akan mengganggu dan mencemari air tanah.


BAB IV
PENUTUP
4.1       Kesimpulan
Berdasarkan hasil dari pengkajian mengenai dampak industri terhadap lingkungan, dapat disimpulkan bahwa :
1.      Pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan yang dilakukan oleh industri masih pada tahap pengelolaan limbah yang dihasilkan oleh industri belum mengarah pada kesadaran untuk kelestarian lingkungan.
2.      Pelaku usaha industri masih menganggap bahwa kewajiban untuk mengimplementasikan pengelolaan dan pemantauan lingkungan masih merupakan beban yang memberatkan dari segi biaya, dan industri belum merasakan keuntungan secara langsung dari kegiatan pengelolaan dan pemantauan yang telah dilakukan.
3.      Keterlibatan dan kepedulian masyarakat di sekitar industri masih relatif rendah, masyarakat masih beranggapan bahwa industri yang memberikan banyak bantuan dan menyerap banyak tenaga kerja lokal merupakan industri yang telah peduli terhadap lingkungan.
4.      Mekanisme koordinasi antar instansi masih belum jelas sehingga masing-masing instansi belum menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.
4.2       Saran
            Adapun saran dari penyusun untuk menanggulangi dampak buruk industri terhadap lingkungan, antara lain :
1.      Koordinasi dan keterpaduan dalam menetapkan kebijakan antar instansi yang membidangi masalah industri dan lingkungan perlu ditingkatkan sehingga dapat digunakan sebagai pedoman oleh pelaku industri untuk mewujudkan industri yang berwawasan lingkungan.
2.      Mengikutsertakan aparat pada dinas/instansi dalam pendidikan dan pelatihan mengenai pengelolaan lingkungan hidup sehingga semua aparat yang bertugas mempunyai persepsi yang sama mengenai pengelolaan lingkungan.
3.      Perlu adanya kajian mengenai daya tampung lingkungan yang dapat menjadi dasar kebijakan dalam penyusunan peraturan daerah.
4.      Untuk meningkatkan kesadaran pelaku industri di bidang lingkungan maka pemberian penghargaan bagi industri yang telah melaksanakan dan mematuhi aturan dan pemberian sanksi bagi industri yang melanggar aturan di bidang lingkungan perlu diintensifkan.
5.      Sosialisasi oleh Dinas Lingkungan Hidup tentang kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang dilakukan industri dan keterbukaan informasi oleh industri yang bersangkutan dengan memberikan dokumen pengelolaan lingkungan kepada kelurahan setempat sehingga dapat meningkatkan kepedulian dan partisipasi masyarakat di sekitar lokasi industri untuk mewujudkan industri yang berwawasan lingkungan.
6.     Masa depan kehidupan bumi ini ditentukan oleh keniataan kita untuk beraksi. Mungkin banyak orang yang telah melakukan hal untuk menyelamatkan bumi ini, tetapi kesuksesan terjadi bila ada perubahan dalam ekonomi, sosial, politik, dan khususnya paradigma manusia.


DAFTAR PUSTAKA