Minggu, 25 Desember 2011

TUGAS ISD (LAMPUNG MESUJI)*

NAMA : SODIKIN
KELAS : 1 IC04
NPM : 26411842
TUGAS : ISD YG TERAKHIR

FAKTA YANG TERJADI :
Jakarta - Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Mesuji mendapatkan kepastian dari Kapolri Jenderal Timur Pradopo untuk menindak anggotanya yang terlibat kerusuhan dalam kasus Mesuji. 3 Anggota Polda Lampung yang terlibat bentrokan di PT Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI) dan PT Silva Inhutani sudah diajukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

"Untuk kasus Mesuji, update terakhir, kami sudah mendapatkan jawaban dari Kapolri tentang desakan kami agar polisi yang terlibat dalam penembakan pada kasus PT BSMI tidak hanya diusut etik tapi juga tindak pidananya," jelas anggota TGPF yang juga Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim.

Hal itu disampaikan Ifdhal di Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/12/2011).

Kepolisian, imbuh Ifdhal, sudah melimpahkan berkas penyelidikan 3 anggota Polda Lampung kepada Kajati Lampung.

"AKBP AZ, AKBP PWN, Bripda S. Ada 3 orang yang akan diperiksa dengan sangkaan melanggar pasal 351 ayat 2, pasal 49 ayat 2 KUHP, pasal 51 ayat 1 KUHP. Sedangkan untuk AZ kena pasal penganiayaan pasal 351 ayat 1 KUHP," jelas dia.

3 Anggota Kepolisian yang diperiksa terkait peristiwa menyangkut PT BSMI dan PT Silva Inhutani. TGPF pun mengapresiasi langkah Polri ini.

"Ada tindakan lebih lanjut dari kepolisian tidak hanya etik, tapi juga tindak pidana. Akan diserahkan ke pengadilan hukum kalau proses ini berjalan. Kami menyambut baik ketegasan dari Polri yang menindak anggota yang melanggar hukum dan ini akan meningkatkan profesionalisme Polri ke depannya," ujarnya.

Dalam kasus Mesuji Lampung antara PT BSMI dengan warga ini, ada 5 orang terkena luka tembak dan 1 di antaranya meninggal. Identitas mereka yang tertembak adalah:

1. Muslim, 17 tahun, tertembak di kaki kanan.
2. Robin, 17 tahun, tertembak di kaki kiri.
3. Rano Karno, 26 tahun, luka di tangan dan perut sebelah kiri.
4. Harun, 17, tertembak di tumit kiri.
5. Zaelani, meninggal dunia.

Sebelumnya Polri mengatakan sudah menindak 2 anggotanya yang diduga terlibat dalam kasus Mesuji Lampung antara warga dengan PT Silva Inhutani.
ANALISA:
"Khusus untuk kasus di Register 45, polisi menerapkan Protap 01 tentang penindakan massa yang anarkis. Kemudian kepada ketua tim AKBP Priyo Wira Nugraha, dan yang melakukan penembakan Bripda Setiawan, oleh Polda Lampung telah diproses hukuman indisipliner karena mereka melakukan penembakan tanpa perintah dari Kapolres. Sedangkan untuk penembak Made Asta masih dicari pelakunya," tutur Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Saud Usman dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (21/12/2011).
HARAPAN MASYARAKAT:
pemerintah harus bijaksana dan adil mengambil keputusan. Mereka berharap agar pemerintah dapat memperhatikan masyarakat kecil karena hanya ini lahan yang dimiliki.