sodikin 2ic04
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Pengertian Wawasan Nusantara
Sebagai Geopolitik Indonesia
Wawasan
Nusantara adalah cara pandang Bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi darat, lautdan udara
di atasnya sebagai satu kesatuan Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya danPertahanan
Keamanan. Wawasan nasional itu selanjutnya menjadi pandangan atauvisi bangsa
dalam menuju tuannya. Namun tidak semua bangsa memiliki wawasannasional Inggris
adalah salah satu contoh bangsa yang memiliki wawasan nasionalyang berbunyi
´Britain rules the waves´. Ini berarti tanah inggris bukan hanya
sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya. Adapun bangsa Indonesia memiliki
wawasan nasionalyaitu wawasan nusantara.Apakah wawasan Nusantara itu? Secara
konsepsional wawasan nusantara(Wasantara) merupakan wawasan nasionalnya bangsa
Indonesia. Perumusanwawasan nasional bangsa Indonesia yang selanjtnya disebut
Wawasan Nusantara itumerupakan salah satu konsepsi politik dalam ketatanegaraan
Republik Indonesia.Sebagai Wawasan nasional dari bangsa Indonesia naka wilayah
Indonesiayang terdiri dari daratan, laut dan udara diatasnya dipandang sebagai
ruang hidup(lebensraum) yang satu atau utuh. Wawasan nusantara sebagai wawasan
nasionalnya bangsa Indonesia dibangunatas pandangan geopolitik bangsa.
Pandangan bangsaIndonesia didasarkan kepada konstelasi lingkungan tempat
tinggalnya yangmenghasilakan konsepsi wawasan Nusantara. Jadi wawasan nusantara
merupakan penerapan dari teori geopolitik bangsa Indonesia.Wawasan
Nusantara berasal dari kata Wawasan dan Nusantara. Wawasan berasal dari
kata wawas (bahasa Jawa) yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan
indrawi. Selanjutnya muncul kata mawas yang berarti memandang,meninjau atau
melihat. Wawasan artinya pandangan, tujuan, penglihatan, tanggapindrawi.
Wawasan berarti pula cara pandang, cara melihat.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Hakekat dan Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia
tentangdiri dan lingkungan sekitarnya berdasarkan ide
nasionalnya yangberlandaskan pancasila dan
UUD 1945 (Undang-Undang Dasar 1945) yangmerupakan aspirasi bangsa
Indonesia yang merdeka, berdaulat, bermartabatserta
menjiawai tata hidup dalam mencapai tujuan perjuangan nasional.Wawasan
Nusantara telah diterima dan disahkan sebagai konsepsipolitik kewarganegaraan
yang termaktub / tercantum dalam dasar-dasarberikut ini :
-Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tanggal 22 maret
1973
-TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tanggal 22 maret 1978
tentang GBHN
-TAP MPR nomor II/MPR/1983 tanggal 12 Maret 1983Ruang
lingkup dan cakupan wawasan nusantara dalam TAP
MPR ¶83dalam mencapat tujuan pembangunan nasionsal :
-Kesatuan Politik
-Kesatuan Ekonomi
- Kesatuan
Sosial Budaya
- Kesatuan Pertahanan Keamanan
Wawasan
Nusantara sebagai Wawasan Nasional Indonesia pada hakikatnyamerupakan
perwujudan dari kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan (HANKAM).Dan sebagai
Wawasan nasional Indonesia, Wawasan Nusantara merupakan pencerminan dari :
Kepentingan yang sama, tujuan yang sama terpeliharanya persatuan dan
kesatuan bangsa dan kesatuamn wilayah Indonesia. Dengan kata lainsebagai
wawasan nasionalnya Wawasan Nusantara menjadi pola yang mendasari
cara berfikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menangani permasalahan
yangmenyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2.2 Latar Belakang Konsepsi Wawasan Nusantara
Latar belakang yang mempengaruhi tumbuhnya
konsespi wawasannusanatara adalah sebagai berikut :
Aspek Historis
Dari segi sejarah, bahwa
bangsa Indonesia menginginkan menjadi bangsayang
bersatu dengan wilayah yang utuh adalah karena dua hal yaitu :
a.Kita pernah
mengalami kehidupan sebagai bangsa yang terjajah danterpecah, kehidupan sebagai bangsa yang terjajah adalah
penederitaaan,kesengsaraan, kemiskinan dan kebodohan. Penjajah juga menciptakanperpecahan
dalam diri bangsa Indonesia. Politik Devide et impera.Dengan adanya politik ini
orang-orang Indonesia justru melawanbangsanya
sendiri. Dalam setiap perjuangan melawan penjajah selaluada pahlawan, tetapi
juga ada pengkhianat bangsa.
b.Kita pernah
memiliki wilayah yang terpisah-pisah, secara historiswilayah Indonesia adalah wialayah bekas jajahan Belanda . WilayahHindia
Belanda ini masih terpisah pisah berdasarkan ketentuanOrdonansi 1939 dimana
laut territorial Hindia Belanda adalah sejauh 3(tiga) mil. Dengan adanya ordonansi tersebut, laut atau perairan yangada
diluar 3 mil tersebut merupakan lautan bebas dan berlaku sebagaiperairan internasional. Sebagai bangsa yang
terpecah-pecah dan terjajah,hal ini jelas merupakan kerugian besar bagi bangsa
Indonesia. Keadaan tersebut tidak mendudkung kita dalam mewujudkan
bangsa yangmerdeka, bersatu dan berdaulat.Untuk bisa keluar dari keadaan
tersebutkita membutuhkan semangat kebangsaan yang melahirkan visi bangsayang
bersatu. Upaya untuk mewujudkan wilayah Indonesia sebagaiwilayah yang utuh
tidak lagi terpisah baru terjadi 12 tahun kemudiansetelah Indonesia merdeka
yaitu ketika Perdana Menteri Djuandamengeluarkan
pernyataan yang selanjutnya disebut sebagai DeklarasiDjuanda pada 13
Desember 1957. Isi pokok dari deklarasi tersebutmenyatakan bahwa laut territorial Indonesia tidak lagi sejauh 3
milimelainkan selebar 12 mil dan secara resmi menggantikam Ordonansi1939.
Dekrasi Djuanda juga dikukuhkan dalam UU No.4/Prp Tahun1960 tenatang perairan Indonesia yang berisi :
2.4 Perwujudan Wawasan Nusantara
1.Perwujudan Kepulauan
Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial danBudaya, dalam arti :
a.Bahwa masyarakat
Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsaharus
merupakan kehidupan bangsa yang serasi denganterdapatnya tingkat kemajuan
masyarakat yang sama, merata danseimbang, serta adanya keselarasan kehidupan
yang sesuai dengantingkat kemajuan bangsa.
b. Bahwa budaya
Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkancorak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budayabangsa
yang menjadi modal dan landasan pengembangan budayabangsa seluruhnya, dengan
tidak menolak nilai ² nilai budaya lainyang tidak bertentangan dengan nilai
budaya bangsa, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh bangsa.
2.Perwujudan Kepulauan
Nusantara sebagai Satu Kesatuan
Pertahanan Keamanan, dalam arti :
a)Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu
daerah padahakekatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dannegara.]
b)Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan
kewajibanyang sama dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
2.5 Otonomi Daerah di Indonesia
Wawasan Nusantara menghendaki adanya persatuan bangsa dankeutuhan wilayah
nasional juga mengajarkan perlunya kesatuan sistempolitik, sistem ekonomi,
sistem sosial, sistem budaya, dan sistem pertahanan-keamanan dalam lingkup
Negara Indonesia.
Kesatuan Republik Indonesia memilih cara
Desentralisasi dalampenyelenggaraan pemerintahannya bukan sentralisasi.
Hal ini disebabkanwilayah Indonesia yang sangat luas dan memiliki kondisi
geografis sertamemiliki budaya yang berlainan.Negera Indonesia melaksanakan
otonomi daerah karenamelaksanakan amanat
UUD 1945 Pasal 18 yang berbunyi sebagai berikut.
Negara Kesatuan
Republik Indonesia dibagi atas beberapa provinsidan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota.
Pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota mengaturs sendiri urusanpemerintahan menurut asas otonomi. Setiap daerah kabupaten dan kota memiliki dewan
Perwakilan Rakyatyang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepalapemerintahan. Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan
daerah untukmelaksanakan otonomi. Susunan dan tata cara penyelenggara pemerintahan diatur dalamUUD. Otonom adalah keputusan hukum yang mempunyai
batas daerahtertentu, yang berwenang, mengatur dan mengurus kepentinganmasyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasimasyarakat.
BAB III
ISI WAWASAN NUSANTARA
- Wawasan Nusantara
- Pengertian Wawasan Nusantara
- Menurut Prof.Dr. Wan Usman
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan
tanah air nya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang
beragam.
- Menurut Kel. Kerja LEMHANAS 1999
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai
diri dan lingkungannya yang beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa dan kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan
kehidupan bermsyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
- Menurut Ketetapan MPR Tahun 1993 dan 1998 Tentang GBHN
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai
diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta
kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermsyarakat, berbangsa, dan
bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Dari berbagai pengertian di atas dapat di simpulkan bahwa Wawasan Nusantara
adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya
dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan.
- Unsur dasar Wawasan Nusantara
- Wadah ( contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara meliputi seluruh
wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan
penduduk serta aneka ragam budaya.
- Isi ( content)
Merupakan aspirasi bagsa yag berkembang di masyarakat dan cita-cita serta
tujuan nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945.
Isi menyangkut dua hal yaitu:
1) Realisasi aspirasi
bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan
tujuan nasional persatuan.
2) Persatuan dan kesatuan
dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
- Tata laku ( Conduct)
Hasil interasi antara wadah dan isi wawasan nusantara yang terdiri dari:
1) Tata laku batiniah yaitu
mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia .
2) Tata laku lahiriah yaitu
tercermin dalam tindakan perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
- Kedudukan, fungsi, dan tujuan Wawasan Nusantara
- Kedudukan Wawasan Nusantara
- Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang di yakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
- Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional secara structural dan fungsional mewujudkan keterkaitan hierarkis piramida dan secara instrumental mendasari kehidupan nasional yang berdimensi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Fungsi Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta
rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan
perbuatan bagi penyelenggara Negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi
seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bernsyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
Menurut Cristine S.T. Kansil, S.H., MH dkk dalam bukunya pendidikan
kewrganegaraan diperguruan tinggi menjelaskan bahwa fungsi wawasan
nusantara:
- Membentuk dan membina persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Indonesia
- Merupakan ajaran dasar nasional yang melandasi kebijakkan dan strategi pembangunan nasional
- Tujuan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasioanalisme yang tinggi disegala
aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasioanal
dari pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah
(kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah tetap
dihargai selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan
masyarakat banyak.
Menurut Cristine S.T. Kansil, S.H., MH dkk dalam bukunya pendidikan
kewrganegaraan diperguruan tinggi menjelaskan bahwa tujuan wawasan
nusantara adalah :
- Tujuan ke dalam mewujudkan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan nasional yaitu aspek alamiah dan aspek sosial
- Tujuan keluar pada lingkungan bangsa dan Negara yang mengelilingi Indonesia ialah ikut serta mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia berdasarkan kemerdekaan keadilan sosial dan perdamaian abadi
- Wawasan Nasional Indonesia
Wawasan nasional Indonesia dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara
universal sehingga dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan, geopolitik dan
Dasar pemikiran wawasan nasional yang dipakai Negara Indonesia.
- Paham kekuasaan Indonesia
Dalam google www.wilayahperbatasan.com bangsa Indonesia yang
berfalsafah dan berideologi pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan:’’
bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Maka
wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu
kekuatan.
- Geopolitik Indonesia
Indonesia menganut paham Negara kepulauan berdasarkan Archipelago concept
yaitu laut sebagai penghubung daratan sehingga wilayah Negara menjadi satu
kesatuan yang utuh sebaga Negara kepulauan.
- Dasar pemikiran wawasan nasional Indonesia
Bangsa Indonesia dalam menentukan wawasan nasional mengembangkan dalam
kondisi nyata. Indonesia dibentuk oleh pemahaman kekuasaan dari bangsa
Indonesia yang terdiri dari latar belakang dan kesejarahan Indonesia.
Untuk penjelasan latar belakang filosofi sebagai dasar pemikiran dan
pembinaan nasional Indonesia ditinjau dari:
- Pemikiran berdasarkan falsafah pancasila
Wawasan nasional merupakan pancaran dari pancasila oleh kerena itu
menghendaki terciptanya kesatuan dan persatuan dengan tidak menghiangkan
cirri,sifat dan karakter dari kebhinekaan unsur-unsur pembentuk bangsa (suku
bangsa,etnis dan golongan).
- Pemikiran berdasarkan aspek kewilayahan
Wilayah Indonesia pada saat merdeka masih berdasarkan peraturan tentang
wilayah territorial yang dibuat oleh belanda yaitu “territorial Zee en Maritime
Kringen Ordonantie 1939” (TZMKO 1939), dimana lebar laut
wilayah/territorial Indonesia adalah 3 mill diukur dari garis air rendah
masing-masing pulau Indonesia.
TZMKO 1939 tidak menjamin kesatuan wilayah Indonesia sebab antara satu
pulau dengan pulau yang lain menjadi terpisah-pisah, sehingga pada 13 desember
1957 pemerintah mengeluarkan Deklarasi Djuanda yang isinya: ”segala perairan di
sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau atau bagian pulau-pulau
yang termasuk daratan Negara Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas
atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Negara
Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian daripada perairan
nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak daripada Negara Republik
Indonesia. Lalu-lintas yang damai diperairan pedalaman ini bagi kapal-kapal
asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan dengan/mengganggu
kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia”.
Dalam peraturan, yang akhirnya dikenal dengan sebutan Deklarasi Djuanda,
disebutkan juga bahwa batas laut teritorial Indonesia yang sebelumnya tiga mil
diperlebar menjadi 12 mil diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik
ujung terluar pada pulau-pulau dari wilayah Negara Indonesia pada saat air laut
surut. Dengan keluarnya pengumuman tersebut, secara otomatis
Ordonantie 1939 tidak berlaku lagi dan wilayah Indonesia menjadi suatu
kesatuan antara pulau-pulau serta laut yang menghubungkan antara pulau-pulau
tersebut.
Tujuan deklarasi juanda sebagai berikut:
1)
Perwujudan bentuk wilayah Negara kesatuan republic Indonesia yang bulat dan
utuh
2)
Penentuan batas-batas wilayah Negara Indonesia disesuaikan dengan asas Negara
kepulauan
3)
Peraturan lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keselamatan dan
keamanan Negara kesatuan NKRI
Sesuai dengan hukum laut internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun
1982 wilayah perairan laut Indonesia dapat dibedakan menjadi 3 macam yaitu:
- Zona laut territorial
Batas laut territorial adalah garis khayal yang berjarak 12 mil dari garis
dasar kearah laut lepas. Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungakan
titik-titik dari ujung-ujung pulau terluar.
- Zona landas kontinen
Landas kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologis
merupakan lanjutan dari sebuah benua, kedalaman lautnya kurang dari 150 m.
Adapun batas landasan kontinen tersebut diukur dari garis dasar yaitu paling
jauh 200 mil laut.
- Zona ekonomi eksklusif (ZEE)
Zona ekonomi eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil kearah laut
terbuka diukur dari garis dasar. Pengumuman tentang ZEE dikeluarkan oleh
pemerintah Indonesia pada tanggal 21 maret 1980.
Melalui konferensi PBB tentang hukum laut Indonesia ke-3 tahun 1982,
pokok-pokok Negara kepulauan berdasarkan Archipelago Concept Negara Indonesia
diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS 1982. Berlakunya UNCLOS 1982 berpengaruh
dalam upaya pemanfaatan laut bagi kepentingan kesejahteraan seperti bertambah
luas ZEE dan landas kotinen Indonesia. Perjuangan tentang kewilayahan
dilanjutkan dengan menegakkan kedaulatan dirgantara yaitu wilayah Indonesia
secara vertical terutama dalam memanfaatkan wilayah Geo Stationery Orbit
( GSO ) .
Ruang udara adalah ruang yang terletak di atas ruang daratan dan atau ruang
lautan sekitar wilayah Negara dan melekat pada bumi dimana suatu Negara
mempunyai hak yurisdiksi. Ruang udara, ruang daratan dan ruang lautan merupakan
satu kesatuan ruang yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
- Pemikiran berdasarkan aspek sosial budaya
Budaya atau kebudayaan secara etimologis adalah segala sesuatu yang
dihasilkan oleh kekuatan budi manusia. Sosial budaya adalah faktor dinamik
masyarakat yang terbentuk oleh keseluruhan pola tingkah laku lahir batin yang
memungkinkan hubungan sosial antara anggota – anggotanya.
Berdasar ciri dan sifat kebudayaan masyarakat Indonesia sangat hiterogen
dan unik sehingga mengandung potensi konflik yang sangat besar, terlebih
kesadaran nasional masyarakat yang relatif rendah sejalan dengan
terbatasnya masyarakat terdidik.
Proses sosial dalam menjaga persatuan nasional sangat membutuhkan kesamaan
persepsi/ kesatuan cara pandang diantara segenap masyarakat tentang eksistensi
budaya yang sangat beragam namun memiliki semangat untuk membina kehidupan
bersama secara harmonis.
- Pemikiran berdasarkan aspek kesejarahan
Perjuangan suatu bangsa dalam meraih cita – cita pada umumnya tumbuh dan
berkembang akibat latar belakang sejarah.
Penjajahan disamping menimbulkan penderitaan dan juga menumbuhkan semangat
untuk merdeka yang merupakan awal semangat kebangsaan yang diwadahi Boedi
Oetomo (1908 ) dan sumpah pemuda (1928).
Wawasan nasional Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang
menginginkan tidak terulangnya lagi perpecahan dalam lingkungan bangsa yang
akan melemahkan perjuangan dalam mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan cita –
cita dan tujuan nasional sebagai hasil kesepakatan bersama agar bangsa
Indonesia setara dengan bangsa lain.
- Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Nasional Indonesia
Sebagai bangsa majemuk yang telah menegara, bangsa Indonesia dalam membina
dan membangun atau menyelenggarakan kehidupan nasionalnya, baik pada aspek
politik, ekonomi, sosisl budaya, maupun hankamnya, selalu mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah.
Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional indonesia merupakan cara pandang
dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam
dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan
tetap menghargai serta menghormati kebinekaan dalam setiap aspek kehidupan
nasinal untuk mencapai tujuan nasional.
- Implementasi Wawasan Nusantara
Penerapan Wawasan Nusantara harus tercemin pada pola piker, pola sikap dan
pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan Negara.
a) Implementasi dalam kehidupan politik,
adalah menciptakan iklim menyelenggaraan Negara yang sehat dan
dinamis,mewujudkan pemerintahan yang kuat ,aspiratif , dipercaya.
b) Implementasi dalam kehidupan Ekonomi ,
adalah menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan
peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil.
c) Implementasi dalam kehidupan sosial
budaya adalah menciptakan sikap batiniah dan lahirniah yang mengakuai,
menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan yang hidup
disekitarnya dan merupakan karunia sang pencipta.
d) Implementasi dalam kehidupan pertahanan
keamanan,adalah menumpuhkan kesadaran cinta tanah air dan membentuk sikap bela
Negara pada setiap WNI.
- Sosialisasi Wawasan Nusantara:
- Menurut Sifat /cara penyampaian
- Langsung = >ceramah,diskusi,tatap muka
- Tidak langsung=>media massa
- Menurut metode penyampaian
a) Ketauladanan
b) Edukasi
c) Komunikasi
d) Integrasi
Materi Wasantara disesuaikan dengan tingkat dan macam pendidikan serta
lingkungannya supaya bisa dimengerti dan dipahami.
- Tantangan Implementasi Wasantara
1) Pemberdayaan Masyarakat
Pemberdayaan masyarakat dalam arti memberikan peranan dalam bentuk
aktivitas dan partisipasi masyarakat untuk mencapai tujuan nasional hanya dapat
dilaksanakan oleh Negara-negara maju dengan Buttom Up Planning,sedang untuk
Negara berkembang dengan Top Down Planning karena adanya keterbatasan kualitas
sumber daya manusia, sehingga diperlukan landasan operasinal berupa GBHN.
Kondisi Nasional (Pembangunan) yang tidak merata mengakibatkan keterbelakangan
dan ini merupakan ancaman bagi integritas.
2) Dunia Tanpa Batas
a) Perkembangan IPTEK
Mempengaruhi pola , pola sikap dan pola tindak masyarakat dalam aspek
kehidupan.
b) Kenichi Omahe dalam buku Borderless Word
dan The End of Nation State menyatakan: dalam perkembangan masyarakat
global,batas-batas wilayah Negara dalam arti geografi dan politik relatif masih
tetap.
Perkembangan Iptek dan perkembangan masyarakat global dikaitkan dengan
dunia tanpa batas dapat merupakan tantangan Wawasan Nusantara , mengingat
perkembangan tersebut akan dapat mempengaruhi masyarakat Indonesia dalam pola
pikir , pola sikap dan pola tindak didalam bermsyarakat , berbangasa dan
bernegara.
3) Era Baru Kapitalisme
- Sloan dan Zureker
Dalam bukunya Dictionary of Economics menyatakan Kapitalisme adalah
suatu sistem ekonomi yang didasarkan atas hak milik swasta atas macam-macam
barang dan kebebasan individu untuk mengadakan perjanjian dengan pihak lain dan
untuk berkecimpung dalam aktivitas-aktivitas ekonomi yang dipilihnya sendiri
berdasarkan kepentingan sendiri serta untuk mencapai laba guna diri sendiri.
- Lester Thurow
Dalam bukunya The Future of Capitalism menyatakan : untuk dapat bertahan
dalam era baru kapitalisme harus membuat strategi baru yaitu
keseimbangan (balance) antara paham individu dan paham sosialis.
4) KesadaranWarga Negara
- Pandangan Indonesia Tentang Hak dan Kewajiban
Manusia Indonesia mempunyai kedudukan , hak dan kewajiban yang sama.Hak dan
Kewajiban dapat dibedakan namun tidak dapat dipisahkan.
- Kesadaran Bela Negara
Dalam mengisi kemerdekaan perjuangan yang dilakukan adalah perjuangan non
fisik untuk memerangi keterbelakangan, kemiskinan ,kesenjangan social
,memberantas KKN ,menguasai Iptek , meningkatkan kualitas SDM , transparan dan
memelihara persatuan.
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Wawasan Nusantara
adalah pandangan untuk menjadi bangsa yang satu danutuh dalam satu kesatuan republic Indonesia. Untuk mencapai tujuan
nasional makadiperlukan suatu paham geopolitik dan dikembangkan menjadi wawasan
nusantaradan diwujudkan sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial
budaya, pertahanankeamanan.
Kesatuan wawasan
nusantara ini dilakukan dengan cara desentralisasi dalampenyelenggaraan pemerintahan.
B. Saran
1)Kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi
yaitu pemerataan ekonomidan pembangunan di semua daerah.
2)Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu
kesatuan sosial budaya yaitumengeksplorasi ragam budaya dengan cara promo
budaya ke manca negara.Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan
pertahanan dankeamanan diperlukan tindakan yang tegas jika terjadi suatu
ancaman daerah, misaldari yang terkecil, yaitu mengadakan penjagaan desa secara
bergilir, melakukankerjasama antar negara dengan cara latihan gabungan.
Sehingga akan
terciptanya suatuwilayah satu kesatuan Indonesia yang utuh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar