MAKALAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI INDONESIA
NAMA :
SODIKIN
NPM : 26411842
KELAS :
2IC04
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN TEKNIK MESIN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2013-03-11
KATA
PENGANTAR
Puji syukur saya
panjatkan ke hadirat Allah SWT, yang atas rahmat-Nya maka saya dapat
menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul “Pendidikan Kewarganegaraan”.
Penulisan ini
merupakan salah satu tugas dan persyaratan untuk menyelesaikan tugas mata
kuliah Pendidikan dan Kewarganegaraan. Dalam penulisan makalah ini saya merasa
masih banyak kekurangan-kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi,
mengingat akan kemampuan yang saya miliki. Untuk itu kritik dan saran dari
semua pihak sangat saya harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Akhirnya saya sebagai
penulis berharap semoga Allah memberikan pahala yang setimpal pada mereka yang
telah memberikan bantuan, dan dapat menjadikan semua bantuan ini sebagai
ibadah, Amiin Yaa Robbal’Alamiin.
Bekasi, 03 Maret
2013
Penyusun
SODIKIN
Kata Pengantar
......................................................................................... 2
Daftar
Isi.................................................................................................. 3
Bab
I :
Pendahuluan.................................................................... 4
1.1 Latar
Belakang.................................................................. 4
1.2
Rumusan
masalah............................................................. 5
Bab
II :
Pembahasan...................................................................... 6
2.1 Pendidikan kewarganegaraan di
indonesia.......................... 6
2.2 Tujuan pendidikan
kewarganegaraan dan Asas.................. 7
2.3 Sifat Ketahanan
Nasional................................................... 8
2.4 Pengaruh Aspek Ketahanan
Nasional
Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara................... 11
2.5 Keberhasilan Ketahanan
Nasional..................................... 14
2.6 Dasar Pikiran Ketahanan
Nasional.................................. 15
2.7 Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara……….. 16
2.8 Pemahaman Demokrasi…………..………………….. 19
2.8.1.
Konsep Demokrasi………….....…………………… 19
2.8.2
Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem
Pemerintahan Negara…………………………….. 20
2.9 Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia….…………. 21
2.10 Pemahaman Tentang Hak Asasi Manusia…………………. 24
Bab
III :
Penutup............................................................................. 29
3.1
Kesimpulan.........................................................................
29
3.2
Saran...................................................................................
30
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Perjalanan
panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama
penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan
kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan
tuntutan yang berbeda sesuai dengan jamannya.
Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh Bangsa Indonesia
berdasarkan kesamaan nilai–nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh
dan berkembang. Kesamaan nilai–nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan
semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu
mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah
Nusantara.
Semangat perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan pada kemerdekaan 17 Agustus
1945 tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha
Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan
nilai–nilai perjuangan Bangsa Indonesia. Semangat inilah yang harus dimiliki
oleh setiap warga negara Republik Indonesia. Selain itu nilai–nilai perjuangan
bangsa masih relevan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara serta terbukti keandalannya.
Tetapi nilai–nilai
perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa
telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara
lain oleh pengaruh globalisasi.
Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga–lembaga kemasyarakatan
internasional, negara–negara maju yang ikut mengatur percaturan politik,
ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Disamping itu, isu
global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup
turut pula mempengaruhi keadaan nasional.
Globalisasi juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi, khususnya dibidang informasi, komunikasi, dan transportasi. Hingga
membuat dunia menjadi transparan seolah–olah menjadi sebuah kampung tanpa
mengenal batas negara.
Semangat perjuangan bangsa ynag merupakan kekuatan mental spiritual telah
melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik. Sedangkan
dalam era globalisasi dan masa yang akan datang kita memerlukan perjuangan non
fisik sesuai dengan bidang profesi masing–masing.
Perjuangan non fisik
ini memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia
pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya, yaitu
melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa
latar belakang, tujuan, serta landasan hukum dari kewarganegaraan?
2. Apa
pengertian bangsa dan negara?
3. Bagaimana
hak dan kewajiban sebagai warga negara?
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pendidikan
Kewarganegaraan di Indonesia
Pendidikan di
Indonesia diharapkan dapat mempersiapkan peserta didik menjadi warga negara
yang memiliki komitmen kuat dan konsisten untuk mempertahankan Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Hakikat negara kesatuan Republik Indonesia adalah negara
kebangsaan modern. Negara kebangsaan modern adalah negara yang pembentukannya
didasarkan pada semangat kebangsaan atau nasionalisme yaitu pada tekad suatu
masyarakat untuk membangun masa depan bersama di bawah satu negara yang sama
walaupun warga masyarakat tersebut berbeda-beda agama, ras, etnik, atau
golongannya.
Risalah Sidang Badan
Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), Jakarta: Sekretariat Negara Republik
Indonesia, 1998]. Komitmen yang kuat dan konsisten terhadap prinsip dan
semangat kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, perlu ditingkatkan
secara terus menerus untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Secara historis, negara Indonesia telah diciptakan
sebagai Negara Kesatuan dengan bentuk Republik.
Negara Kesatuan
Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan
kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia. [Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945]. Dalam perkembangannya sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sampai
dengan penghujung abad ke-20, rakyat Indonesia telah mengalami berbagai
peristiwa yang mengancam keutuhan negara. Untuk itu diperlukan pemahaman yang
mendalam dan komitmen yang kuat serta konsisten terhadap prinsip dan semangat
kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang
berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Konstitusi Negara
Republik Indonesia perlu ditanamkan kepada seluruh komponen bangsa Indonesia,
khususnya generasi muda sebagai generasi penerus. Indonesia harus menghindari
sistem pemerintahan otoriter yang memasung hak-hak warga negara untuk
menjalankan prinsip-prinsip demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara. Kehidupan yang demokratis di dalam kehidupan sehari-hari di
lingkungan keluarga, masyarakat, pemerintahan, dan organisasi-organisasi
non-pemerintahan perlu dikenal, dipahami, diinternalisasi, dan diterapkan demi
terwujudnya pelaksanaan prinsip-prinsip demokrasi. Selain itu, perlu pula
ditanamkan kesadaran bela negara, penghargaan terhadap hak azasi manusia,
kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, tanggung jawab sosial,
ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, serta sikap dan perilaku anti
korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Mata Pelajaran
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada
pembentukan warganegara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan
kewajibannya untuk menjadi warganegara Indonesia yang cerdas, terampil, dan
berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.
2.2. Tujuan Pendidikan
Kewarganegaraan di Indonesia
Tujuan utama
pendidikan kewarganegaraan. Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan
agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut.
1. Berpikir secara kritis, rasional, dan
kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan
2. Berpartisipasi
secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti-korupsi
3. Berkembang secara
positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter
masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya
4. Berinteraksi dengan
bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung
dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
2.3
Kompetensi Pendidikan
Masyarakat dan
pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta
kehidupan generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan
spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan kognotif dan
psikomotorik). Generasi penerus melalui pendidikan kewarganegaraan diharapkan
akan mampu mengantisipasi hari depan yang senantiasa berubah dan selalu terkait
dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara, dan hubungan internasional
serta memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola
pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air
berdasarkan Pancasila. Semua itu diperlakukan demi tetap utuh dan tegaknya
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tujuan utama
pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran
bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan
bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa
calon sarjana/ilmuwan warga negara Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan
akan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni.
Berkaitan dengan
pengembangan nilai, sikap, dan kepribadian diperlukan pembekalan kepada peserta
didik di Indonesia yang dilakukan melalui Pendidikan Pancasila, Pendidikan
Agama, Ilmu Sosial Dasar, Ilmu Budaya Dasar, dan Ilmu Alamiah Dasar
(sebagai aplikasi nilai dalam kehidupan) yang disebut kelompok Mata
Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) dalam komponen kurikulum perguruan
tinggi.
Setiap warga negara
Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni
yang merupakan misi atau tanggung jawab Pendidikan Kewarganegaraan untuk
menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antar
bangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang
bersendikan nilai–nilai budaya bangsa .
Hak dan kewajiban
warga negara, terutama kesadaran bela negara akan terwujud dalam sikap dan
perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi
manusia sungguh–sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan
kehidupannya sehari–hari.
Rakyat Indonesia,
melalui MPR menyatakan bahwa : Pendidikan Nasional yang berakar pada
kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk “meningkatkan kecerdasan serta
harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang
beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri,
sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat
memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan
bangsa “.
Selain itu juga
bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang berbudi luhur,
berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif. Terampil, berdisiplin,
beretos kerja, profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat
jasmani dan rohani.
Undang–Undang Nomor 2
tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum dan
isi pendidikan yang memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan
Pendidikan Kewarganegaraan terus ditingkatkan dan dikembangkan di semua jalur,
jenis, dan jenjang pendidikan.
Kompetensi diartikan
sebagai perangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus
dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas–tugas dalam bidang
pekerjaan tertentu.
Kompetensi lulusan
Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas penuh tanggung
jawab dari seorang warga negara dalam berhubungan dengan negara, dan memecahkan
berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan
konsepsi falsafah bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
Pendidikan
Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh
rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang
:
1. Beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai–nilai falsafah
bangsa
2. Berbudi
pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Rasional,
dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4. Bersifat
profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5. Aktif
memanfaatkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan,
bangsa dan negara.
Melalui Pendidikan
Kewarganegaraan, warga negara Republik Indonesia diharapkan mampu “memahami,
menganalisa, dan menjawab masalah–masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa
dan negaranya secara konsisten dan berkesinambungan dengan cita–cita dan tujuan
nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945 “.
Dalam perjuangan non
fisik, harus tetap memegang teguh nilai–nilai ini disemua aspek kehidupan,
khususnya untuk memerangi keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan sosial,
korupsi, kolusi, dan nepotisme; menguasai IPTEK, meningkatkan kualitas sumber
daya manusia agar memiliki daya saing; memelihara serta menjaga persatuan dan
kesatuan bangsa; dan berpikir obyektif rasional serta mandiri.
2.4
Pengertian Dan Pemahaman Tentang Bangsa Dan Negara
Untuk menumbuhkan
wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku cinta tanah air dan
bersendikan kebudayaan, wawasan nusantara serta ketahanan nasional dalam diri
para mahasiswa sebagai calon sarjana yang sedang mengkaji dan akan menguasai
IPTEK dan Seni.
Bangsa
i. Bangsa adalah
Orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat istiadat, bahasa dan sejarah serta
berpemerintahan sendiri.
ii. Bangsa adalah Kumpulan manusia yang terikat
karena kesatuan bahasa & wilayah tertentu di muka bumi. Bangsa Indonesia adalah
sekelompok manusia yg mempunyai kepentingan yg sama & menyatakan dirinya
sebagai satu bangsa serta berproses dalam satu wilayah yg disebut nusantara
Indonesia.
Negara
1. Negara adalah Suatu
organisasi dari sekelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah
tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta
keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
2.Negara adalah Satu
perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat
dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial.
Di dalam Kamus Besar
Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Bangsa adalah orang–orang yang memiliki kesamaan
asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Atau
bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan
bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi.
Jadi Bangsa Indonesia
adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan
dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah
Nusantara/Indonesia.
Bangsa adalah kumpulan
manusia yang terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi.
Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama
dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses dalam satu wilayah
yang disebut nusantara Indonesia .
Negara adalah suatu
organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama–sama
mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang
mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok
manusia tersebut.
Atau bisa diartikan
sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum
yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
1. Teori terbentuknya negara
a. Teori Hukum
Alam (Plato dan Aristoteles).
Kondisi Alam => Berkembang Manusia => Tumbuh Negara.
b. Teori
Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
c. Teori
Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi
kondisi alam dan timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak
mengubah cara–caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi
tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan
bersama.
Di dalam prakteknya,
terbentuknya negara dapat pula disebabkan karena :
a. Penaklukan.
b.
Peleburan.
c.
Pemisahan diri
d. Pendudukan
atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahannya.
2. Unsur Negara
a. Konstitutif.
Negara meliputi
wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau
masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat
b. Deklaratif.
Negara mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik
secara de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan
bangsa–bangsa, misalnya PBB.
3. Bentuk Negara
a. Negara kesatuan
1. Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
2. Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
b. Negara
serikat, di dalam negara ada negara yaitu negara bagian.
Proses bangsa yang bernegara adalah melibatkan gambaran tentang
terbentuknya bangsa dimana kelompok manusia didalamnya bagian dari bangsa.
Negara merupakan organisasi yang mewadahi bangsa tersebut berdasarkan
pentingnya keberadaan negara sehingga tumbuhlah kesadaran untuk mempertahankan
keutuhan negara melalui upaya bela negara. Upaya ini dapat terlaksana dengan
baik apabila tercipta pola pikir sikap dan tindak perilaku bangsa yang
berbudaya yang memotivasi untuk membela negara.
Proses bangsa yang
menegara diawali dengan adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakiki dan
kesejahteraan yang merupakan gambaran kebenaran secara factual dan otentik .
Proses bangsa yang
menegara diawali dengan adanya pengakuan yagn sama atas kebenaran hakiki dan
kesejarahan yang merupakan gambaran kebenaran secara faktual dan otentik. Yang
dimaksud adalah:
1. Kebenaran yang berasal dari Tuhan pencipta
alam semesta, kebenaran tersebut adalah meliputi: Keesaan Tuhan, manusia harus
beradab, manusia harus bersatu, manusia harus memiliki hubungan sosial,
kekuasaan di dunia adalah kekuasaan manusia. Kebenaran inilah yang dijadikan
falsafah hidup atau ideologi NKRI yaitu seperti terdapatnya dalam falsafah
Pancasila.
2. Kesejarahan,
sejarah adalah satu dasar yang tidak dapat ditinggalkan berdasarkan asal mula
bangsabangsa kita memahami proses terbentuknya NKRI sebagai hasil perjuangan
bangsa dengan demikian kita akan mengerti dan menyadari kewajiban individual
terhadap bangsa dan negara.
2.5 Sistem Kenegaraan Di Indonesia
Negara Kesatuan
Republik Indonesia adalah negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari
dunia internasional dan menjadi anggota PBB. Dan mempunyai kedudukan dan
kewajiban yang sama dengan negara–negara lain di dunia, yaitu ikut serta
memelihara dan menjaga perdamaian dunia. Dalam UUD 1945 telah diatur tentang
kewajiban negara terhadap warga negaranya, juga tentang hak dan kewajiban warga
negara kepada negaranya. Negara wajib memberikan kesejahteraan hidup dan
keamanan lahir batin sesuai dengan sistem demokrasi yang dianutnya serta
melindungi hak asasi warganya sebagai manusia secara individual berdasarkan
ketentuan yang berlaku yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika moral, dan
budaya yang berlaku di Indonesia dan oleh sistem kenegaraan yang digunakan.
2.6 Proses Bangsa Yang
Menegara
Proses bangsa yang
menegara memberikan gambaran tentang bagimana terbentuknya bangsa dimana sekelompok
manusia yang berada didalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Bangsa yang
berbudaya, artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan dengan penciptanya
(Tuhan) disebut agama ; bangsa yang mau berusaha untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya disebut ekonomi; bangsa yang mau berhubungan dengan lingkungan sesama
dan alam sekitarnya disebut sosial; bangsa yang mau berhubungan dengan
kekuasaan disebut politik; bangsa yang mau hidup aman tenteram dan sejahtera
dalam negara disebut pertahanan dan keamanan.
Di Indonesia proses
menegara telah dimulai sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, dan terjadinya Negara
Indonesia merupakan suatu proses atau rangkaian tahap–tahapnya yang
berkesinambungan. Secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut :
a. Perjuangan
pergerakan Kemerdekaan Indonesia.
b. Proklamasi
atau pintu gerbang kemerdekaan.
c. Keadaan
bernegara yang nilai–nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil,
dan makmur.
Bangsa Indonesia
menerjemahkan secara terperinci perkembangan teori kenegaraan tentang
terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut :
a. Perjuangan
kemerdekaan.
b. Proklamasi
c. Adanya
pemerintahan, wilayah dan bangsa
d. Pembangunan
Negara Indonesia
e. Negara
Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Proses bangsa yang
menegara di Indonesia diawali adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakiki
kesejarahan. Kebenaran hakiki dan kesejarahan yang dimaksud adalah :
a. Kebenaran
yang berasal dari Tuhan pencipta alam semesta yakni; Ke-Esa-an Tuhan; Manusia
harus beradab; Manusia harus bersatu; Manusia harus memiliki hubungan sosial
dengan lainnya serta mempunyai nilai keadilan; Kekuasaan didunia adalah
kekuasaan manusia.
b. Kesejarahan.
Sejarah adalah salah satu dasar yang tidak dapat ditinggalkan karena merupakan
bukti otentik sehingga kita akan mengetahui dan memahami proses terbentuknya
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai hasil perjuangan bangsa.
Pendidikan pendahuluan
bela negara adalah kesamaan pandangan bagi landasan visional (wawasan
nusantara) dan landasan konsepsional (ketahanan nasional) yang disampaikan
melalui pendidikan, lingkungan pekerjaan dan lingkungan masyarakat.
2.7 Pemahaman Hak Dan
Kewajiban Warga Negara
Setiap warga Negara
memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaan
antara manusia slalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan
social yang dapat memicu berbagai permasalahan dikemudian hari. Namun biasanya
bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan
pengurangan kewajiban sebagai warga Negara kesatuan republic Indonesia.
a. Hak warga negara.
Hak–hak asasi manusia
dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup
- Hak untuk menjadi
warga negara (pasal 26)
- Hak atas kedudukan
yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
- Hak atas persamaan
kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27ayat 1)
- Hak atas penghidupan
yang layak (pasal 27 ayat 2)
- Hak bela negara
(pasal 27 ayat 3)
- Hak untuk hidup
(pasal 28 A)
- Hak membentuk
keluarga (pasal 28 B ayat 1)
- Hak atas kelangsungan hidup dan
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
bagi anak (pasal 28 B ayat 2)
- Hak pemenuhan
kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
- Hak untuk memajukan
diri (pasal 28 C ayat 2)
- Hak memperoleh
keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
- Hak untuk bekerja
dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
- Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
- Hak atas status
kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
- Kebebasan memeluk agama dan beribadat
menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya
serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
- Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan,
menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
- Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul
dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
- Hak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
- Hak atas perlindungan diri pribadi,
keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)
- Hak untuk bebas dari penyiksaan atau
perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
- Hak memperoleh suaka
politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
- Hak hidup
sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
- Hak mendapat kemudahan dan memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
- Hak atas jaminan
sosial (pasal 28 H ayat 3)
- Hak milik pribadi
(pasal 28 H ayat 4)
- Hak untuk tidak
diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
- Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum
yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
- Hak bebas dari
perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
- Hak atas identitas
budaya (pasal 28 I ayat 3)
- Hak
kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun
tulisan (pasal 28)
- Hak atas kebebasan
beragama (pasal 29)
- Hak pertahanan dan
keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
- Hak
mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)
b.
Kewajiban warga negara antara lain :
- Melaksanakan aturan
hukum.
- Menghargai hak orang
lain.
- Memiliki informasi dan perhatian terhadap
kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
- Melakukan kontrol terhadap para pemimpin
dalam melakukan tugas–tugasnya
- Melakukan komuniksai dengan para wakil di
sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasional.
- Membayar pajak
- Menjadi saksi di
pengadilan
- Bersedia
untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.
c. Tanggung jawab
warga negara
Tanggung jawab warga
negara merupakan pelaksanaan hak (right) dan kewajiban (duty) sebagai warga
negara dan bersedia menanggung akibat atas pelaksanaannya tersebut.
Bentuk tanggung jawab
warga negara :
- Mewujudkan
kepentingan nasional
- Ikut terlibat dalam
memecahkan masalah–masalah bangsa
- Mengembangkan kehidupan masyarakat ke
depan (lingkungan kelembagaan)
- Memelihara
dan memperbaiki demokrasi
d. Peran warga negara
- Ikut berpartisipasi
untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik
oleh para pejabat atau lembaga–lembaga negara.
- Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
- Berpartisipasi aktif dalam pembangunan
nasional.
- Memberikan bantuan
sosial, memberikan rehabilitasi sosial, mela- kukan pembinaan kepada fakir
miskin.
- Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan
sekitar.
- Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan
takwa.
- Menciptakan kerukunan umat beragama.
- Ikut serta memajukan pendidikan nasional.
- Merubah budaya
negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa.
- Memelihara nilai–nilai positif (hidup
rukun, gotong royong, dll).
- Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan
negara.
- Menjaga
keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.
2.8 Pemahaman
Demokrasi
2.8.1.
Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah
bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep
demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan
rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan
makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus
tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal
mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas
hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan
urusan publik atau pemerintahan.
2.8.2 Bentuk Demokrasi
Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
a. Pemerintahan
Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
b. Pemerintahan
Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang
berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang
dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Menurut John Locke kekuasaan
pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga yaitu :
a. Kekuasaan
Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang–undang yang dijalankan oleh
parlemen)
b. Kekuasaan Eksekutif
(kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan)
c. Kekuasaan
Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan
lainnya dengan luar negeri).
Sedangkan kekuasaan
Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Kemudian Montesque (teori
Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan
dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-beda dan terpisah satu
sama lainnya (berdiri sendiri/independent) yaitu :
a. Badan
Legislatif (kekuasaan membuat undang–undang)
b. Badan Eksekutif
(kekuasaan menjalankan undang–undang)
c. Badan Yudikatif
(kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang)
3.
Klasifikasi sistem pemerintahan
- Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem
multi partai (poliparty system), sistem dua partai (biparty
system), dan sistem satu partai (monoparty system).
- Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
- Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan
legislatif.
Mengenai model sistem pemerintahan negara, ada empat
macam, yaitu :
- Sistem pemerintahan diktator (borjuis dan proletar)
- Sistem pemerintahan parlementer
- Sistem pemrintahan presidential
- Sistem pemerintahan campuran
2.9 Prinsip Dasar
Pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan
dan cita–cita hukum bangsa dan negara, serta cita–cita moral bangsa
Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan yang pasti dalam
penyelenggaraan pemerintahan Negara Indonesia.
Beberapa prinsip dasar sistem pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD
1945 adalah bahwa Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat),
sistem konstitusi, kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR, Presiden
adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis, Presiden
tidak bertanggungjawab kepada DPR, menteri Negara ialah pembantu Presiden,
menteri negara tidak bertanggungjawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak
tak terbatas.
Dalam menjalankan tugasnya, Presiden dibantu oleh badan pelaksana Pemerintahan
yang berdasarkan tugas dan fungsi dibagi menjadi :
a. Departemen beserta aparat dibawahnya.
b. Lembaga pemerintahan bukan departemen.
c. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Sedangkan
pembagian berdasarkan kewilayahannya dan tingkat pemerintahan adalah :
a. Pemerintah Pusat,
tugas pokok pemerintahan RI adalah melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
b. Pemerintah Wilayah, (propinsi, daerah khusus
ibukota/daerah istimewa, kabupaten, kotamadya, kota administratif, kecamatan,
desa/kelurahan). Wilayah dibentuk berdasarkan asas dekonsentrasi.
Wilayah–wilayah disusun secara vertikal dan merupakan lingkungan kerja
perangkat pemerintahan umum didaerah. Urusan pemerintahan umum meliputi bidang
ketentraman dan ketertiban, politik koordinasi pengawasan dan urusan
pemerintahan lainnya yang tidak termasuk urusan rumah tangga daerah.
c. Pemerintah Daerah
(Pemda I dan Pemda II), daerah dibentuk berdasar asas desentralisasi yang
selanjutnya disebut daerah otonomi. Daerah otonomi bertujuan untuk memungkinkan
daerah yang bersangkutan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri agar
dapat meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam
rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan. Pemerintahan
daerah adalah kepala daerah dan DPRD.
Demokrasi Indonesia
adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai–nilai falsafah Pancasila atau
pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila–sila Pancasila. Ini
berarti :
1. Sistem
pemerintahan rakyat dijiwai dan dituntun oleh nilai–nilai pandangan hidup
bangsa Indonesia (Pancasila).
2. Demokrasi
Indonesia adalah transformasi Pancasila menjadi suatu bentuk dan sistem
pemerintahan khas Pancasila.
3. Merupakan
konsekuensi dari komitmen pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan
konsekuen di bidang pemerintahan atau politik.
4. Pelaksanaan
demokrasi telah dapat dipahami dan dihayati sesuai dengan nilai–nilai falsafah
Pancasila.
5. Pelaksanaan
demokrasi merupakan pengamalan Pancasila melalaui politik pemerintahan.
Selain pengertian diatas, ada beberapa rumusan mengenai demokrasi, antara lain:
1. Demokrasi
Indonesia adalah sekaligus demokrasi politik, ekonomi, dan sosial budaya.
Artinya demokrasi Indonesia merupakan satu sistem pemerintahan rakyat yang
mengandung nilai–nilai politik, ekonomi, sosial budaya dan religius.
2. Menurut
Prof. Dr. Hazarin, SH, Demokrasi Pancasila adalah demokrasi sebagaimana
telah dipraktekkan oleh bangsa Indonesia sejak dulu kala dan masih dijumpai
sekarang ini dalam kehidupan masyarakat hukum adat seperti desa, kerja bakti,
marga, nagari dan wanua ….. yang telah ditingkatkan ke taraf urusan negara di
mana kini disebut Demokrasi Pancasila.
3. Rumusan
Sri Soemantri adalah sebagai berikut : “Demokrasi Indonesia adalah kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang
mengandung semagat Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia dan keadilan sosial “.
4. Rumusan
Pramudji menyatakan : “Demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber Ketuhanan Yang
Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan
Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
5. Rumusan
Sadely menyatakan bahwa : “Demokrasi Indonesia ialah demokrasi
berdasarkan Pancasila yang meliputi bidang–bidang politik, sosial, dan ekonomi,
serta yang dalam penyelesaian masalah–masalah nasional berusaha sejauh mungkin
menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat “.
Sehingga Demokrasi Indonesia adalah satu sistem
pemerintahan berdasarkan kedaulatan rakyat dalam bentuk musyawarah untuk
mufakat dalam menyelesaikan dan memecahkan masalah–masalah kehidupan berbangsa
dan bernegara demi terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang adil dan makmur
merata secara material dan spiritual.
Paham yang dianut
dalam sistem kenegaraan Republik Indonesia adalah Negara Kesatuan (United
States Republic of Indonesia). Penyelenggara kekuasaan adalah rakyat yang
membagi kekuasaan menjadi lima yaitu :
1. Kekuasaan
tertinggi diberikan oleh rakyat kepada MPR (Lembaga Konstitutif)
2. DPR
sebagai pembuat undang–undang (Lembaga Legislatif)
3. Presiden
sebagai penyelenggara pemerintahan (Lembaga Eksekutif)
4. Mahkamah
Agung sebagai lembaga peradilan dan penguji undang–undang (Lembaga Yudikatif)
5. Badan
Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga yang mengaudit keuangan negara (Lembaga
Auditatif)
Dalam sistem otonomi
daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia, penyelenggara pemerintahan
didasarkan atas luasnya wilayah dan asas kewilayahannya, yaitu daerah merupakan
daerahnya pusat dan pusat merupakan pusatnya daerah. Titik otonomi berada
di daerah tingkat II, kecuali urusan luar negeri, moneter, pertahanan, dan
keamanan.
2.10 Pemahaman
Tentang Hak Asasi Manusia
Didalam mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah
disetujui oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa Nomor 217
A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan–pertimbangan berikut :
1. Menimbang
bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak–hak yang sama dan tidak
terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian
di dunia.
2. Menimbang
bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak–hak asasi manusia telah
mengakibatkan perbuatan–perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam
hati nurani umat manusia dan bahwa kebebasan berbicara dan agama serta
kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi
tertinggi dari rakyat jelata.
3. Menimbang
bahwa hak–hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya tercipta
perdamaian.
4. Menimbang
bahwa persahabatan antara negara–negara perlu dianjurkan.
5. Menimbang
bahwa negara–negara anggota PBB telah menyatakan penghargaan terhadap hak–hak
asasi manusia, martabat penghargaan seorang manusia baik laki–laki dan
perempuan serta meningkatkan kemajuan-sosial dan tingkat kehidupan yang lebih baik
dalam kemerdekaan yang lebih luas.
6. Menimbang
bahwa negara–negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan
umum terhadap pelaksanaan hak–hak manusia dan kebebasan asas dalam kerja sama
dengan PBB.
7. Menimbang
bahwa pengertian umum terhadap hak–hak dan kebebasan ini adalah penting sekali
untuk pelaksanaan janji ini secara benar.
2.11 Kerangka Dasar
Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan antara Falsafah Pancasila, UUD 1945,
Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
1. Konsepsi
Hubungan antara Pancasila dan Bangsa
Manusia Indonesia yang sudah menjadi bangsa Indonesia saat itu yaitu sejak
tanggal 28 Oktober 1928 (Sumpah Pemuda) telah mengakui bahwa diatasnya ada Sang
Pencipta, yang akhirnya menimbulkan rasa kemanusiaan yang tinggi baik dengan
bangsa sendiri ataupun dengan bangsa lain. Kemudian timbullah segala tindakan
yang selalu berdasarkan pertimbangan rasa kemanusiaan yang adil dan beradab,
sehingga hal tersebut menumbuhkan persatuan yang kokoh. Sedangkan agar
jiwa–jiwa itu terpelihara maka perlu kebijaksanaan untuk mewujudkan cita–cita
yang dimusyawarahkan dan dimufakati oleh seluruh bangsa Indonesia melalui
perwakilan.
Jadi uraian diatas
menunjukkan secara tegas bahwa sila–sila dalam Pancasila menjadi falsafah dan
cita–cita bagi bangsa Indonesia.
2. Pancasila
sebagai Landasan Ideal Negara
Cita–cita bangsa Indonesia yang luhur kemudian menjadi cita–cita negara
karena Pancasila merupakan landasan idealisme Negara Kesatuan Republik
Indonesia, karena sila–sila yang ada didalamnya merupakan kebenaran hakiki yang
perlu diwujudkan.
2.12
Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
1. Pancasila sebagai ideologi negara
Telah disebutkan bahwa Pancasila merupakan falsafah bangsa sehingga ketika
Indonesia menjadi negara, falsafah Pancasila ikut masuk dalam negara. Cita–cita
bangsa tercermin dalam Pembukaan UUD 1945, sehingga dengan demikian Pancasila
merupakan Ideologi Negara.
2. UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
Kemerdekaan Indonesia merupakan momentum yang sangat berharga dimana bangsa
kita bisa terlepas dari penjajahan. Tetapi kemerdekaan ini bukan kemerdekaan
Negara Kesatuan Republik Indonesia karena :
a. Teks Proklamasi
secara tegas menyatakan bahwa yang merdeka adalah bangsa Indonesia, bukan
negara (karena tidak memenuhi syarat adanya negara dalam hal ini tidak adanya
pemerintahan).
b. Mengingat kondisi
seperti ini, maka dengan segera dibentuk PPKI yang bertugas untuk membuat
undang–undang. Sehingga pada tanggal 18 Agustus 1945 telah terbentuk UUD 1945
sehingga secara resmi berdirilah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi UUD
1945 merupakan landasan konstitusi NKRI.
3. Implementasi
konsepsi UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
i. Pancasila
: cita–cita dan ideologi negara
ii. Penataan
: supra dan infrastruktur politik negara
iii. Ekonomi
: peningkatan taraf hidup melalui penguasaan bumi dan air oleh
negara untuk kemakmuran bangsa.
iv. Kualitas
bangsa : mencerdaskan bangsa agar sejajar dengan bangsa–bangsa lain.
v. Agar
bangsa dan negara ini tetap berdiri dengan kokoh, diperlukan kekuatan
pertahanan dan keamanan melalui pola politik strategi pertahanan dan kemanan.
4. Konsepsi
pertama tentang Pancasila sebagai cita–cita dan ideologi negara
1. Kemerdekaan
adalah hak segala bangsa dan penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia.
2. Kehidupan
berbangsa dan bernegara ini harus mendapatkan ridho Allah SWT karena merupakan
motivasi spiritual yang harus diraih jika negara dan bangsa ini ingin berdiri
dengan kokoh.
3. Adanya
masa depan yang harus diraih.
4. Cita–cita
harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
5. Konsepsi
UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan pendapat dalam masyarakat
Paham Negara RI adalah demokratis, karena itu idealisme Pancasila yang mengakui
adanya perbedaan pendapat dalam kelompok bangsa Indonesia. Hal ini telah diatur
dalam undang–undang pelaksanaan tentang organisasi kemasyarakatan yang tentunya
berdasarkan falsafah Pancasila.
6. Konsepsi
UUD 1945 dalam infrastruktur politik
Infrastruktur politik adalah wadah masyarakat yang menggambarkan bahwa
masyarakat ikut menentukan keputusan politik dalam mewujudkan cita–cita nasional
berdasarkan falsafah bangsa. Pernyataan bahwa tata cara penyampaian pikiran
warga negara diatur dengan undang–undang.
2.13 Perkembangan
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
1. Situasi NKRI
terbagi dalam periode–periode
Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965 disebut periode lama atau
Orde Lama. Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam maupun dari luar,
langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara
menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang–Undang tentang
Pokok–Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor 29 Tahun 1954. Sehingga
terbentuklah organisasi–organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD)
dan sekolah-sekolah (OKS).
Tahun 1965 sampai 1998 disebut periode baru atau Orde Baru. Ancaman yang
dihadapi dalam periode ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973
keluarlah Ketetapan MPR dengan Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat
penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun
1982 keluarlah UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan–Ketentuan Pokok
Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara dari Taman Kanak–Kanak hingga Perguruan
Tinggi.
Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi, untuk menghadapi
perkembangan jaman globalisasi maka diperlukan undang–undang yang sesuai maka
keluarlah Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
yang mengatur kurikulum Pendidikan kewarganegaraan, yang kemudian pasal ini
menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan adalah
hubungan negara dengan warga negara, antara warga negara serta Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus
terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga keluaran
peserta didik memiliki semangat juang yang tinggi dan kesadaran bela negara
sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.
Perguruan Tinggi perlu mendapatkan Pendidikan Kewarganegaraan karena Perguruan
Tinggi sebagai institusi ilmiah bertugas secara terus menerus mengembangkan
ilmu pengetahuan dan Perguruan Tinggi sebagai instrumen nasional bertugas
sebagai pencetak kader-kader pemimpin bangsa.
Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi diberikan pemahaman filosofi
secara ilmiah meliputi pokok-pokok bahasan, yaitu : Wawasan Nusantara,
Ketahanan Nasional, Politik dan Strategi Nasional.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Secara umum penyusunan makalah Pengantar Pendidikan
Kewarganegaraan adalah mengajak kepada mahasiswa untuk memahami
betapa pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan perlu dipelajari oleh setiap
generasi bangsa indonesia.
Pendidikan
Kewarganegaraan menjadi sumber nilai dan pedoman
penyelenggaraan program studi dalam mengantarkan mahasiswa
untuk mengembangjkan kepribadian menjadi warga negara Indonesia yang
baik.
Selain itu dapat membantu mahasiswa selaku warga negara agar mampu mewujudkan
nilai-nilai dasar perjuangan bangsa Indonesia, kesadaran berbangsa dan
bernegara dalam menerapkan ilmunya secara bertanggung jawab terhadap
kemanusiaan yang adil dan beradab. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa
penyusunan makalah ini adalah untuk membangkitkan kesadaran
nasional dan membentuk kepribadian mahasiswa agar memiliki :
1. Kemampuan berpikir,bersikap
rasional dan dinamis, berpandangan luas sebagai intelektual.
2. Memiliki wawasan kesadaran
berbangsa dan bernegara untuk membela negara yang dilandasi oleh rasa
cinta tanah air.
3. Memiliki wawasan
kebangsaan demi Ketahanan Nasional ( national resellience ) untuk
kelangsungan hidup bangsa dan negara ( national survival ).
4. Memiliki pola pikir dan
pola sikap yang komprehensif integral dalam memecahkan masalah dan
implementasi pembangunan nasional pada seluruh aspek kehidupan
nasional.
3.2 Saran
Pendidikan
kewarganegaraan perlu dipertahankan penerapannya pada semua tingkat dari
jenjang pendidikan karena pendidikan kewarganegaraan dapat memberikan
kontribusi yang sangat besar dalam membentuk kepribadian warga Negara untuk
menanamkan dan mengamalkan nilai-nilai karakter bangsa Indonesia.
Daftar Pustaka
Sumber :
·
ST. Munadjat Dasaputro, 1980, Wawasan Nusantara (dalam
Implementasi & Implikasi hukumnya), Buku II, Alumni, Bandung.
·
Sanit, Arbi, 1998, Reformasi Politik, Pustaka Pelajar,
Yogyakarta.
·
Sekretariat Jendral MPR, 2004, Undang-Undang Dasar 1945 dengan
Amandemen, Jakarta.