Rabu, 22 Oktober 2014

ciri-ciri profesionalisme, Kode etik insinyur dan pelanggarannya.

                          Nama : Sodikin
           Tugas: 2 Soft Skill Individu
           Kelas : 4 IC 04
   A.        Pengertian professionalisme dan Professional
Profesionalisme didefinisikan sebagai suatu paham yang mencitakan dilakukannya kegiatan-kegiatan kerja tertentu dalam masyarakat, berbekalkan keahlian tinggi dan berdasarkan rasa keterpanggilan serta ikrar (fateri/profiteri) untuk menerima panggilan tersebut  untuk dengan semangat pengabdian selalu siap memberikan pertolongan kepada sesama yang tengah dirundung kesulitan ditengah gelapnya kehidupan (Wignjosoebroto, 1999).
B.        Ciri-ciri profesionalisme yaitu :
1.   Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi
2.    Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan
3.  Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya
4.  Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya
sedangkan Profesional adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang.
            C.       KODE ETIK PROFESI
Kode etik profesi dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda atau pedoman etis dalam melakukan sebuah kegiatan, pekerjaan bahkan perilaku. Kode etik suatu profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam mengarungi kehidupannya dalam masyarakat. Norma-norma tersebut berisi petunjuk-petunjuk bagi para anggota profesi tentang bagaimana mereka melaksanakan profesinya. Dalam kode etik, profesi juga terdapat larangan-larangan, yaitu ketentuan-ketentuan tentang apa yang tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan oleh mereka yang merupakan anggota profesi. tidak hanya itu, kode etik profesi pun, berisi tentang tingkah laku anggota profesi pada umumnya dalam pergaulan sehari-hari di dalam masyarakat. Dengan demikian kode etik profesi berperan sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
           D.       KodeEtik Insinyur Indonesia
Kode Etik Insinyur itu adalah norma dan asas yang diterima oleh para insinyur sebagai landasan ukuran tingkah laku. Kode etik ini tidak hanya melindungi masyarakat, tetapi juga membangun dan memelihara integritas dan reputasi dari profesi kita yaitu profesi sebagai insinyur. Nah adapun Kode Etik Insinyur dari PII (Persatuan Insinyur Indonesia) yaitu:
KODE ETIK INSINYUR INDONESIA
“CATUR KARSA SAPTA DHARMA INSINYUR INDONESIA”
PERTAMA, PRINSIP-PRINSIP DASAR
1. Mengutamakan keluhuran budi.
2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3. Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
4. Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
KEDUA, TUJUH TUNTUNAN SIKAP
1. Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
2. Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
3. Insinyur Indonesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggungjawabkan.
4. Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
5. Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
6. Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
7. Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.
Kode yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis.
Kode etik yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.
MENURUT UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN)
Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik profesi sebetulnya tidak merupakan hal yang baru. Sudah lama diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh kelompok itu. Salah satu contoh tertua adalah SUMPAH HIPOKRATES yang dipandang sebagai kode etik pertama untuk profesi dokter.
Kode etik bisa dilihat sebagai produk dari etika terapan, seban dihasilkan berkat penerapan pemikiran etis atas suatu wilayah tertentu, yaitu profesi. Tetapi setelah kode etik ada, pemikiran etis tidak berhenti. Kode etik tidak menggantikan pemikiran etis, tapi sebaliknya selalu didampingi refleksi etis. Supaya kode etik dapat berfungsi dengan semestinya, salah satu syarat mutlak adalah bahwa kode etik itu dibuat oleh profesi sendiri. Kode etik tidak akan efektif kalau di drop begitu saja dari atas yaitu instansi pemerintah atau instansi-instansi lain; karena tidak akan dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam kalangan profesi itu sendiri.
Instansi dari luar bisa menganjurkan membuat kode etik dan barang kali dapat juga membantu dalam merumuskan, tetapi pembuatan kode etik itu sendiri harus
dilakukan oleh profesi yang bersangkutan. Supaya dapat berfungsi dengan baik, kode
etik itu sendiri harus menjadi hasil SELF REGULATION (pengaturan diri) dari
profesi.
Dengan membuat kode etik, profesi sendiri akan menetapkan hitam atas putih niatnya untuk mewujudkan nilai-nilai moral yang dianggapnya hakiki. Hal ini tidak akan pernah bisa dipaksakan dari luar. Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai dan cita-cita yang diterima oleh profesi itu sendiri yang bis mendarah daging dengannya dan menjadi tumpuan harapan untuk dilaksanakan untuk dilaksanakan juga dengan tekun dan konsekuen. Syarat lain yang harus dipenuhi agar kode etik dapat berhasil dengan baik adalah bahwa pelaksanaannya di awasi terus menerus. Pada umumnya kode etik akan mengandung sanksi-sanksi yang dikenakan pada pelanggar kode etik.
           E.    SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK
a. Sanksi moral
b. Sanksi dikeluarkan dari organisasi
Kode Etik Profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang professional
TUJUAN KODE ETIK PROFESI :
1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4. Untuk meningkatkan mutu profesi.
5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8. Menentukan baku standarnya sendiri.
Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :
1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
3. Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Etika profesi sangatlah dibutuhkan dlam berbagai bidang.
Kode etik yang ada dalam masyarakat Indonesia cukup banyak dan bervariasi. Umumnya pemilik kode etik adalah organisasi kemasyarakatan yang bersifat nasional, misalnya Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI), kode etik Ikatan Penasehat HUKUM Indonesia, Kode Etik Jurnalistik Indonesia, Kode Etik Advokasi Indonesia dan lain-lain. Ada sekitar tiga puluh organisasi kemasyarakatan yang telah memiliki kode etik.
Suatu gejala agak baru adalah bahwa sekarang ini perusahaan-perusahan swasta cenderung membuat kode etik sendiri. Rasanya dengan itu mereka ingin memamerkan mutu etisnya dan sekaligus meningkatkan kredibilitasnya dan karena itu pada prinsipnya patut dinilai positif.
Sumber :
http://indraasetiawan.wordpress.com/2013/03/08/pengertian-dan-ciri-ciri-profesionalisme-kode-etik-profesional-dan-ciri-ciri-seorang-profesional-dibidang-it/
http://cyberlawncrime.blogspot.com/2013/03/pengertian-etika-kode-etik-dan-fungsi.html
http://obyramadhani.wordpress.com/2010/02/26/bab-2-pengertian-profesi-dan-profesionalisme/


Selasa, 14 Oktober 2014

Tugas Soft Skill Sem 7 (Pengertian Etika, Profesi, Etika Profesi, Profesionalisme, Dan Etika Profesi Di Bidang Teknik Mesin)


MAKALAH
ETIKA PROFESI SEORANG
INSINYUR TEKNIK MESIN



DiSusun Oleh :
 Nama       : Sodikin
 Kelas       : 4 IC04
 Npm         : 26411842
 Tugas       : Soft Skill
 Sem          : 7 (Tujuh)



FAKULTAS TENOLOGI INDUSTRU
JURUSAN TEKNIK MESIN
UNIVERSITAS GUNADARMA
KALIMALANG
2014



ABSTRAK

Engineer is a profession that plays an important role in the process of economic development, particularly in developing the economic infrastructure in the era of industrialization and information. This is important because many professions related to engineering activities are guided by a philosophy that purpose alone, for the sake and for "the benefit of mankind". As professionals in their field, then an engineer should have the competence and professional engineering background gained through a process of education and specialized training, and besides that it also must have the spirit of devotion in carrying out an activity on the basis of profession calls.
Referring to the definition and understanding of the profession, (attitude) professionals, and (know) professionalism; it seems clear that the scope of engineering-engineering activities performed by the engineering profession by definition can be equated with the professionalism of other activities such as doctors, lawyers, teachers and so on. Engineering professionalism will be demonstrated through the application of specialized skills as it has designed the curriculum of engineering science (engineering) - strongly supported by the science of mathematics, physics, chemistry and other basic knowledge of engineering - to do the planning, design (design), construction , operation and maintenance of products, processes, and system specific work in an effective, convenient, safe, healthy and efficient in order to give the benefit of mankind.
In the application of expertise and skill, an engineer will often engage in various activities that are not free from conflicts of interest that could eventually undermine the values ​​of idealism and noble cause "for the benefit of mankind" that has been formulated. As a profession that has a major responsibility for the benefit of mankind, the application of expertise and the expertise of engineers it is fitting to always heed the norms, culture, customs, morals and ethics that apply universally. As with other professions, professional engineers, it was time to organize themselves in a professional organization container (can be general and / or specific) and simultaneously apply the norms of professional ethics as teruang in the code of ethics to maintain the dignity, honor and / or ethical faith-faith that must be adhered to by those who will apply the skills and expertise. Departing from these interests, it is fitting also that the substance on the ethics of the profession (engineering) is included in the curriculum of higher education are included in this engineering curriculum of Higher Education of Engineering / Technology. Its main purpose is to provide understanding and the understanding of ethics, the profession and professional ethics in all kinds of problems and its relevance with respect to the application of skills and expertise in engineering practices.



BAB I
PENDAHULUAN
A.                Latar Belakang
Pendidikan tinggi sains-teknologi yang berkualitas global tidak lagi bisa diselenggarakan dengan kurikulum ataupun metoda pengajaran yang “konvensional”, dan untuk itu harus dilakukan perubahan-perbaikan untuk memenuhi standard lulusan yang memiliki kompetensi/kualifikasi minimum yang dipersyaratkan oleh ABET 2000. Kemampuan dasar yang menjadi acuan standard untuk menentukan kompetensi/kualifikasi lulusan (insinyur) menurut ABET-Engineering Criteria 2000 seperti tersebut diatas saat ini sudah disosialisasikan, diterapkan dan dikembangkan di Amerika Serikat dan ada kecenderungan untuk selanjutnya akan ditetapkan sebagai acuan internasional. Dari apa-apa yang telah diformulasikan dapat ditarik kesimpulan bahwasanya lulusan (alumnus) pendidikan tinggi sains-teknologi diharapkan nantinya tidak saja memiliki kemampuan akademis dan profesi keteknikan (insinyur) yang baik, tetapi juga memiliki wawasan dan kepekaan terhadap masalah-masalah sosial-kemasyarakatan. Begitu juga seorang lulusan pendidikan tinggi sains-teknologi diharapkan kelak akan mampu bersikap dan bertindak selaku seorang profesional (kelompok sosial yang memiliki keahlian/kepakaran khusus) yang dituntut untuk bertanggung-jawab dan selalu terikat dengan kode etik profesinya.
Sebagai seorang profesional, maka insinyur harus mampu mempertahankan idealisme yang menyatakan bahwa keahlian profesi yang dikuasainya bukanlah sebuah komoditas yang hendak diperjual-belikan sekedar untuk memperoleh nafkah ataupun keuntungan, melainkan sebuah kebajikan yang hendak diabadikan demi dan semata untuk kesejahteraan umat manusia. Seorang insinyur harus memahami benar makna profesionalisme kalau ingin dikatakan sebagai seorang profesional. Dalam hal ini profesionalisme didefinisikan sebagai suatu paham yang mencitakan dilakukannya kegiatan-kegiatan kerja tertentu dalam masyarakat, berbekalkan keahlian tinggi dan berdasarkan rasa keterpanggilan serta ikrar (fateri/profiteri) untuk menerima panggilan tersebut untuk dengan semangat pengabdian selalu siap memberikan pertolongan kepada sesama yang tengah dirundung kesulitan ditengah gelapnya kehidupan (Wignjosoebroto, 1999). Hal ini perlu ditekankan benar untuk membedakannya dengan kerja biasa (occupation) yang semata bertujuan untuk mencari nafkah dan/atau kekayaan materiil-duniawi. Kalau toh didalam “pengamalan” profesi yang dilakukan ternyata diperoleh semacam imbalan maupun penghargaan berupa “honorarium”, maka hal itu haruslah dipandang sebagai sekedar bentuk tanda kehormatan (honour) demi tegaknya kehormatan profesi yang dimilikinya. Tanda kehormatan berupa honorarium ini jelas akan berbeda nilainya dengan upah atau gaji yang hanya pantas diterimakan bagi seorang pekerja upahan biasa. Sebagai anggota kelompok sosial berkeahlian, seorang insinyur harus memiliki kebanggaan profesi dan berkewajiban untuk menerapkan kode etik profesi untuk menjaga martabat, kehormatan, dan/atau itikad-itikad etis pada saat mengamalkan keahlian serta kepakaran profesinya demi dan semata untuk “the benefit of mankind”.
Siapakah atau kelompok sosial berkeahlian yang manakah yang bisa diklasifikasikan sebagai kaum profesional yang seharusnya memiliki kesadaran akan nilai-nilai (kehormatan) profesi dan statusnya yang begitu elitis itu? Apakah dalam hal ini profesi keinsinyuran bisa juga diklasifikasikan sebagai bagian dari kelompok sosial ini? Kedua pertanyaan ini tidaklah begitu mudah untuk dicarikan jawabannya. Terlebih-lebih bila dikaitkan dengan berbagai macam persoalan, praktek nyata maupun penyimpangan yang banyak kita jumpai didalam aplikasi pengamalan profesi (insinyur) dilapangan yang jauh dari idealisme pengabdian maupun tegaknya nilai kehormatan diri (profesi).
Teknologi ataupun ilmu keteknikan (engineering) secara umum dapat dipahami sebagai ilmu terapan (applied science) atau penerapan dari prinsip-prinsip keilmuan dasar (mathematical and natural sciences) melalui penggunaan model dan teknologi (hardware maupun software) untuk berbagai macam kebutuhan yang bermanfaat bagi manusia. Kajian terhadap apa-apa yang dihasilkan oleh kepakaran “tukang” insinyur ini haruslah mampu memberikan jawaban dan rekomendasi terhadap dua pertanyaan yang menyangkut :
1.    Apakah proses penemuan dan pengembangan karya keinsinyuran tersebut sudah mengindahkan nilai – nilai (moral dan norma) kemanusiaan ataukah justru mengabaikannya.
2.    Penerapan hasil karya keinsinyuran tersebut sebenarnya untuk apa, untuk siapa, dan bagaimana cara pengoperasian dan penanggulangan terhadap kemungkinan terjadinya dampak (negatif) yang ditimbulkannya ?
Banyak hal-hal yang akan memicu kontroversi pada saat sebuah karya keinsinyuran sedang dicoba maupun pada saat ingin diaplikasikan. Sebagai contoh, apakah dapat dibenarkan untuk mengadakan percobaan baik yang bersifat “trial & error” maupun “scientific method” dengan menugaskan manusia untuk menguji berbagai akibat dari perubahan rancangan sistem kerja ataupun pengoperasian sebuah alat ? Bilamana manusia itu sendiri bersedia untuk jadi “kelinci percobaan”, apakah permasalahan yang kemudian muncul tidak akan tidak akan menjadi persoalan pelanggaran etika yang kemudian menjadi bahan perdebatan yang berlarut-larut ?

B.    Tujuan
Sesuai dengan kenyataan yang melatar belakangi, resume ini bertujuan :
1.    Untuk mengetahui pengertian dan Etika, Etika Profesi  dan profesionalisme insinyur.
2.    Untuk mengetahui profesi dan profesionalisme seorang insinyur.
C.    Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang dan tujuan di atas, dapat dirumuskan masalah sebagai berikut :
1.    Apakah arti   Etika, Etika Profesi,  dan profesional.
2.    Bagaimanakah menjadi Insinyur yang profesional.



BAB II
PERMASALAHAN

A.                Permasalah Etika Profesi
Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos yang berarti karakter, watak, kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimiliki individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik. Menurut para ahli etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik.
Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang tertentu atau jenis pekerjaan (occupation) yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetapi belum tentu dikatakan memiliki profesi yang sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup untuk menyatakan suatu pekerjaan dapat disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksaan, dan penguasaan teknik intelektual yang merupakan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek. Adapun hal yang perlu diperhatikan oleh para pelaksana profesi.
Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek). Dengan kata lain orientasi utama profesi adalah untuk kepentingan masyarakat dengan menggunakan keahlian yang dimiliki. Akan tetapi tanpa disertai suatu kesadaran diri yang tinggi, profesi dapat dengan mudahnya disalahgunakan oleh seseorang seperti pada penyalahgunaan profesi seseorang dibidang komputer misalnya pada kasus kejahatan komputer yang berhasil mengcopy program komersial untuk diperjualbelikan lagi tanpa ijin dari hak pencipta atas program yang dikomesikan itu. Sehingga perlu pemahaman atas etika profesi dengan memahami kode etik profesi. Contoh penyalahgunaan profesi dalam bidang computer contohnya penjahat berdasi yaitu orang-orang yang menyalahgunakan profesinya dengan cara penipuan kartu kredit, cek, kejahatan dalam bidang komputer lainnya yang biasa disebut Cracker dan bukan Hacker, sebab Hacker adalah Membangun sedangkan Cracker Merusak. Hal ini terbukti bahwa Indonesia merupakan kejahatan komputer di dunia diurutan 2 setelah Ukraine. Maka dari itu banyak orang yang mempunyai profesi tetapi tidak tahu ataupun tidak sadar bahwa ada kode Etik tertentu dalam profesi yang mereka miliki, dan mereka tidak lagi bertujuan untuk menolong kepentingan masyarakat, tapi sebaliknya masyarakat merasa dirugikan oleh orang yang menyalahgunakan profesi. Maka, Kesadaran itu penting dan lebih penting lagi kesadaran itu timbul dari Diri kita masing - masing yang sebentar lagi akan menjadi pelaksana profesi di bidang komputer disetiap tempat kita bekerja, dan selalu memahami dengan baik atas Etika Profesi yang membangun dan bukan untuk merugikan orang lain.

B.                 Permasalahan Tanggung Jawab Moral Dan Sosial Profesi Insinyur
Besarnya keinginan untuk memecahkan persoalan-persoalan kehidupan manusia di era global dan kebutuhan akan penemuan-penemuan yang mampu memberikan manfaat untuk mencari solusi persoalan tersebut, merupakan kekuatan pendorong menuju ke pengembangan teknologi modern. Hanya saja satu hal yang patut untuk disadari bahwasanya sebuah temuan teknologi acapkali justru tidak hanya memberikan solusi positif terhadap persoalan yang dihadapi, melainkan juga akan memberikan permasalahan baru bagi keseimbangan alam dan kehidupan manusia. Karena banyak berkaitan dengan kehidupan manusia itulah, maka teknologi seringkali dipertimbangkan sebagai faktor penentu yang juga dominan didalam proses perubahan sosial. Teknologi tidak hanya memiliki sifat “akumulatif”, tetapi seringkali pula bersifat “multiplikatif” khususnya terkait dengan penemuan-penemuan teknologi baru yang lain. Adakalanya dampak yang ditimbulkan oleh sebuah temuan teknologi seringkali memerlukan “obat penawar” berupa penemuan-penemuan teknologi selanjutnya.
Revolusi industri yang berlangsung lebih dari dua abad yang lalu banyak membawa perubahan-perubahan didalam banyak hal. Awal perubahan yang paling menyolok adalah dalam hal diketemukannya rancang bangun (rekayasa/engineering) mesin uap sebagai sumber energi untuk berproduksi, sehingga manusia tidak lagi tergantung pada energi ototi ataupun energi alam; dan yang lebih penting lagi manusia bisa menggunakan sumber energi tersebut dimanapun lokasi kegiatan produksi akan diselenggarakan. Hal lain yang patut dicatat adalah diterapkannya rekayasa tentang tata cara kerja (methods engineering) untuk meningkatkan produktivitas kerja yang lebih efektif-efisien dengan menganalisa kerja sistem manusia-mesin sebagai sebuah sistem produksi yang terintegrasi. Apa-apa yang telah dikerjakan oleh Taylor, Gilbreth, Fayol, Gantt, Shewart, dan sebagainya telah menghasilkan paradigma paradigma baru yang beranjak dari struktur ekonomi agraris bergerak menuju ke struktur ekonomi produksi (industri). Demikian pula langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Taylor dan para pionir keilmuan teknik dan manajemen industri lainnya itu (kebanyakan dari mereka justru berlatar - belakang insinyur) telah membuka cakrawala baru dalam pengembangan dan penerapan sains-teknologi demi kemaslahatan manusia. Dalam hal ini penerapan sains, teknologi serta ilmu-ilmu keteknikan (engineering) tidak harus selalu terlibat dalam masalah-masalah yang terkait dengan perancangan perangkat keras (hardware) berupa teknologi produk maupun teknologi proses; akan tetapi juga ikut bertanggung-jawab dalam persoalan-persoalan yang berkembang dalam perancangan perangkat teknologi lainnya (software, organoware dan brainware), maupun bertanggung-jawab terhadap segala macam dampak (lingkungan, sosial, dll) yang ditimbulkan sebagai akibat pengembangan teknologi yang tidak hanya memberikan manfaat positif, melainkan juga memberikan berbagai macam resiko negatif yang merusak lingkungan (Vesilind, 1998).
Untuk mengantisipasi problematik industri yang semakin luas dan kompleks tersebut, maka didalam penyusunan kurikulum pendidikan tinggi sains-teknologi (tidak peduli program studi ilmu keteknikan macam apa yang ingin ditawarkan) seharusnya tidak lagi semata hanya memperhatikan arah perkembangan ilmu dan keahlian teknis (engineering); melainkan juga harus dilengkapi dan diserasikan dengan ilmu-ilmu lain yang memberikan wawasan maupun keterampilan (skill) yang berhubungan dengan persoalan manusia, organisasi & manajemen industri, lingkungan serta persoalan-persoalan praktis yang dihadapi oleh industri dalam aktivitas rutin-nya sehari-hari. Arah perkembangan dan kemajuan di bidang sains-teknologi memang perlu untuk senantiasa diikuti, akan tetapi yang juga tidak kalah pentingnya adalah bagaimana persoalan-persoalan industri seperti peningkatan daya saing, perselisihan perburuhan, pencemaran lingkungan, rendahnya kualitas sumber daya manusia, kelangkaan energi, restrukturisasi organisasi, analisa finansial, dan sebagainya ikut dipikirkan serta dicarikan solusi pemecahannya. Persoalan-persoalan semacam ini jelas harus bisa dijawab oleh manajemen dan pengambil keputusan di lingkungan industri (yang banyak diantara mereka memiliki latar belakang pendidikan di bidang teknologi dan engineering). Untuk menghadapi persoalan-persoalan yang kebanyakan lebih bersifat kualitatif dan non-eksak semacam begini, jelas kurikulum pendidikan tinggi sains-teknologi akan memerlukan “supplemen” berupa materi-materi yang berasal dari luar kepakaran ilmu keteknikan (engineering) seperti hal-nya organisasi/manajemen (industri), ekonomi (makro-mikro), bisnis, analisa finansial, psikologi industri, ergonomi, kepemimpinan (leadership), etika (bisnis & profesi) dan wawasan sosial-ekonomi lainnya.
Pendidikan tinggi sains-teknologi tidak hanya diharapkan mampu menghasilkan lulusan dalam jumlah yang dibutuhkan, akan tetapi juga harus mampu menghasilkan lulusan yang berkualitas global, profesional dan memenuhi syarat-syarat kompetensi bekerja yang dituntut oleh pasar tenaga kerja. Tantangan global menghadapkan dunia pendidikan tinggi sains-teknologi agar mampu mengikuti dan menangkap arah perkembangan sains-teknologi yang melaju begitu cepat, dan disisi lain harus pula menghasilkan lulusan yang berdaya-saing tinggi dan memenuhi tuntutan persyaratan maupun standard kompetensi kerja internasional. Langkah evaluasi diri (melalui SWOT analysis), pemetaan posisi maupun “benchmarking” harus dan penting untuk senantiasa dilakukan. Untuk langkah ini, maka dengan mengacu pada “ABET-Engineering Criteria 2000” nampak bahwa lulusan perguruan tinggi sains-teknologi (engineering) tidak saja harus menghasilkan lulusan yang memiliki keahlian dan kepakaran di bidang keteknikan saja; tetapi juga harus memiliki 11 (sebelas) kriteria profil mutu yang dipergunakan untuk mengukur kompetensi dasar yang harus dikuasai oleh para lulusan Perguruan Tinggi Teknik berupa wawasan, pemahaman serta kemampuan baik yang berkaitan dengan dasar-dasar ilmu keteknikan/engineering seperti matematika, fisika maupun basic engineering sciences dan juga yang berdimensi diluar lingkup bidang ilmu keteknikan yang berbasis pada attitude dan perilaku intelektual. Salah satunya menyebutkan bahwa lulusan (alumni) haruslah memiliki pemahaman terhadap tanggung jawab dan etika profesional.
Permasalahan menjadi menarik pada saat Persatuan Insinyur Indonesia [2000] melakukan penelitian yang bertujuan untuk memperoleh gambaran mengenai tingkat kesenjangan mutu dan relevansi Sarjana Teknik (termasuk juga dalam hal ini Sarjana Pertanian) di Industri, dimana diperoleh hasil yang menunjukkan adanya 6 (enam) kesenjangan yang cukup signifikan antara harapan serta persepsi masyarakat industri dan bisnis dengan kompetensi lulusan Perguruan Tinggi Teknik yang memerlukan prioritas untuk diperhatikan dan dicarikan solusi konkritnya, yaitu :
1.      kemampuan untuk berperan/berfungsi dalam tim kerja multi disiplin.
2.      kemampuan mengidentifikasikan, memformulasikan, dan memecah-kan masalah-masalah engineering.
3.      kesadaran akan kebutuhan untuk memenuhinya dalam proses belajar sepanjang hayat.
4.      kemampuan berkomunikasi dengan efektif.
5.      pemahaman terhadap tanggung jawab dan etika profesional.
6.      kemampuan merancang suatu sistem, komponen, proses dan metode untuk memenuhi kebutuhan yang diinginkan.
      Mencermati hasil temuan tersebut, maka keseluruhan kesenjangan yang terjadi lebih berbasis pada lemahnya attitude dan perilaku intelektual daripada kemampuan teknis/enjinering. Kesimpulan yang bisa ditarik dari hasil studi adalah diperlukannya pembenahan konsep, kurikulum serta strategi proses pembelajaran untuk membentuk attitude berpikir dan perilaku intelektual sedini mungkin (Tim Studi Pokja Program Profesi Insinyur-PII, 2000).


BAB III
PEMBAHASAN

A.                Pengertian Etika
Etika adalah Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia.
Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupa¬kan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghin-dari hal-hal tindakan yang buruk.Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
B.                 Pengertian Etika Profesi
Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
Kode etik profesi adalah system norma, nilai dan aturan professional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar professional memberikan  jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.
C.                Pengertian professionalisme dan Professional
Profesionalisme didefinisikan sebagai suatu paham yang mencitakan dilakukannya kegiatan-kegiatan kerja tertentu dalam masyarakat, berbekalkan keahlian tinggi dan berdasarkan rasa keterpanggilan serta ikrar (fateri/profiteri) untuk menerima panggilan tersebut  untuk dengan semangat pengabdian selalu siap memberikan pertolongan kepada sesama yang tengah dirundung kesulitan ditengah gelapnya kehidupan (Wignjosoebroto, 1999).
Ciri-ciri profesionalisme yaitu :
1.      Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi
2.       Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan
3.    Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya
4.       Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya
           sedangkan Profesional adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang.
D.                Etika Profesi Seorang Insinyur
Sebagai insinyur untuk membantu pelaksana sebagai seseorang yang professional dibidang keteknikan supaya tidak dapat merusak etika profesi diperlukan sarana untuk mengatur profesi sebagai seorang professional dibidangnya berupa kode etik profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi tersebut.
1.      Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan
2.      Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalanggan social).
3.      Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.

Tanggung jawab profesi yang lebih spesifik seorang professional diantaranya:
1.      Mencapai kualitas yang tinggi dan efektifitas baik dalam proses maupun produk hasil kerja profesional.
2.      Menjaga kompetensi sebagai profesional.
3.      Mengetahui dan menghormati adanya hukum yang berhubungan dengan kerja yang profesional.
4.      Menghormati perjanjian, persetujuan, dan menunjukkan tanggung jawab.

Di Indonesia dalam hal kode etik telah diatur termasuk kode etik sebagai seorang insinyur yang disebut kode etik insinyur Indonesia dalam “catur karsa sapta dharma insinyur Indonesia. Dalam kode etik insinyur terdapat prinsip-prinsip dasar yaitu:
1.      Mengutamakan keluhuran budi.
2.      Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3.    Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
4.      Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran

Tuntutan sikap yang harus dijalankan oleh seorang insinyur yang menjunjung tinggi kode etik seorang insinyur yang professional yaitu:
1.      Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
2.      Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
3.      Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
4.      Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
5.      Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
6.      Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
7.      Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya
Accreditation Board for Engineering and Technology (ABET) sendiri secara spesifik memberikan persyaratan akreditasi yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa teknik (engineering) harus mengerti betul karakteristik etika profesi keinsinyuran dan penerapannya. Dengan persyaratan ini, ABET menghendaki setiap mahasiswa teknik harus betul-betul memahami etika profesi, kode etik profesi dan permasalahan yang timbul diseputar profesi yang akan mereka tekuni nantinya; sebelum mereka nantinya terlanjur melakukan kesalahan ataupun melanggar etika profesi-nya. Langkah ini akan menempatkan etika profesi sebagai “preventive ethics” yang akan menghindarkan segala macam tindakan yang memiliki resiko dan konsekuensi yang serius dari penerapan keahlian profesional.
       Insinyur adalah sebuah profesi yang penting didalam pelaksanaan pembangunan industri nasional, karena banyak berhubungan dengan aktivitas perancangan maupun perekayasaan yang ditujukan semata dan demi kemanfaatan bagi manusia. Dengan mengacu pada pengertian dan pemahaman mengenai profesi, (sikap) professional dan (paham) profesionalisme; maka nampak jelas kalau ruang lingkup keinsinyuran per definisi bisa disejajarkan dengan profesi- profesi yang lain seperti dokter, pengacara, psikolog, aristek dan sebagainya. Acapkali pula dijumpai didalam proses penerapan kepakaran dan keahliannya, seorang insinyur (tanpa terkecuali insinyur teknik industri) akan terlibat dalam berbagai aktivitas bisnis yang harus dilaksanakan dengan prinsip-prinsip komersial dan mengarah untuk memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya. Namun demikian, sebagai sebuah profesi yang memiliki idealisme dan tanggung jawab besar bagi kemaslahatan manusia; maka didalam penerapan kepakaran dan keahlian insinyur tersebut haruslah tetap mengindahkan norma, budaya, adat, moral dan etika yang berlaku.


BAB IV
PENUTUP

A.                KESIMPULAN
Insinyur adalah sebuah profesi yang penting didalam pelaksanaan pembangunan industri nasional, karena banyak berhubungan dengan aktivitas perancangan maupun perekayasaan yang ditujukan semata dan demi kemanfaatan bagi manusia. Dengan mengacu pada pengertian dan pemahaman mengenai profesi, (sikap) professional dan (paham) profesionalisme; maka nampak jelas kalau ruang lingkup keinsinyuran perdefinisi bisa disejajarkan dengan profesi- profesi yang lain seperti dokter, pengacara, psikolog, aristek dan sebagainya. Acapkali pula dijumpai didalam proses penerapan kepakaran dan keahliannya, seorang insinyur (tanpa terkecuali insinyur teknik industri) akan terlibat dalam berbagai aktivitas bisnis yang harus dilaksanakan dengan prinsip-prinsip komersial dan mengarah untuk memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya. Namun demikian, sebagai sebuah profesi yang memiliki idealisme dan tanggung jawab besar bagi kemaslahatan manusia; maka didalam penerapan kepakaran dan keahlian insinyur tersebut haruslah tetap mengindahkan norma, budaya, adat, moral dan etika yang berlaku.
Seperti halnya dengan profesi-profesi lainnya (yang terlebih dahulu sudah menerapkan norma-norma keprofesiannya); sudah saatnya profesi insinyur menata-dirinya dalam sebuah wadah profesi --- bisa bersifat umum ataupun spesifik (spesialistik) tergantung pada kompetensi dasarnya --- dan sekaligus menerapkan norma-norma etika profesi seperti yang tertuang dalam kode etik profesi untuk menjaga martabat, kehormatan, dan/atau itikad-itikad etis yang harus ditaati oleh mereka yang akan menerapkan keahlian dan kepakarannya. Untuk itu perlu diusulkan agar didalam kurikulum pendidikan tinggi teknologi --- terserah apakah diberikan dalam sebuah mata kuliah khusus (etika profesi) ataukah disinggung subtansinya didalam mata kuliah yang sudah ada (konsep teknologi, penghantar teknik industri, atau lainnya) --- perlu diberikan pengertian dan pemahaman mengenai etika, profesi dan etika profesi dengan segala macam permasalahan serta relevansinya (studi kasus) berkenaan dengan penerapan keahlian dan kepakaran dalam praktek-praktek bisnis dan/atau rekayasa keinsinyuran.
B.                 SARAN
Demikianlah laporan  sederhana ini kami buat. Namun demikian, kami sebagai penyusun menyadari makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Kami mohon maaf apabila masih banyak ditemui kesalahan, itu datangnya dari kealpaan kami. Oleh karena itu, kritik dan saran sangat kami harapkan dari pembaca semua.


DAFTAR PUSTAKA

[1]   Bennett, F. Lawrence. The Management of Engineering: Human, Quality, Organization, Legal, 
       and Ethical Aspects of Professional Practice. New York: John Wiley & Sons, Inc., 1996.
[2]   Fleddermann, Charles B. Engineering Ethics. Upper Saddle River, NJ. : Prentice Hall – Engineering
       Source, 1999.
[3]  Whitbeck, Caroline. Ethics in Engineering Practice and Research. Cambridge : Cambridge 
       University Press, 1998.
[4]  Wignjosoebroto, Soetandyo. Profesi, Profesionalisme dan Etika Profesi. Makalah disajikan dalam 
      diskusi tentang profesionalisme hukum (notariat) di Fakultas Hukum Universitas Airlangga – Surabaya, 
      1999.
[5]  Wignjosoebroto, Sritomo. Etika Profesional: Pengamalan dan Permasalahan. Makalah 
      disampaikan dalam acara diskusi “Perspektif Pembangunan Daya saing Global Tenaga Kerja 
       Profesional”, Badan Kejuruan Mesin – Persatuan Insinyur Indonesia, tanggal 1 Desember 1999 
      di Jakarta.
[6]  Wignjosoebroto, Sritomo. Manusia, Sains-Teknologi dan Etika Profesi. Makalah disampaikan 
      dalam acara Semiloka Nasional „Peningkatan Peran Studi Sosial dan Humaniora di Perguruan Tinggi 
      Teknologi”, Jurusan MKU-MIPA, Institut Teknologi Sepuluh Nopember pada tanggal 6 Nopember 
      2000 di Kampus ITS-Surabaya.
[7]  Wignjosoebroto, Sritomo. Business & Professional Ethics. Modul Pelatihan Program Profesi Insinyur, 
       Persatuan Insinyur Indonesia (PII), 2000.


Kamis, 23 Januari 2014

Dampak industri terhadap lingkungan (Teknik Lingkungan & Amdal) .Sodikin

TEKNIK LINGKUNGAN & AMDAL
DAMPAK INDUSTRI TERHADAP LINGKUNGAN



Disusun oleh :
                1.      Axa Prahara                  (27411942)
                2.      Rachmat Shaleh            (25411710)
                3.      Sigit Nugroho                (26411761)
                4.      Sodikin                           (26411842)
                5.      Tri Budi Mantoro          (28411063)


FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN TEKNIK MESIN
UNIVERSITAS GUNADARMA

2013





          BAB I        
PENDAHULUAN
1.1              Latar Belakang
Lingkungan merupakan suatu hal yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupuan manusia. Hal ini dikarenakan dimana seseorang hidup maka akan tercipta suatu lingkungan yang berbeda dan sebaliknya. Akhir-akhir ini sering kali ditemukannya suatu pengrusakan lingkungan oleh manusia dengan alasan pemanfaatan untuk menghasilkan materi yang lebih, secara tidak langsung tindakan ini akan mengakibatkan terkikisnya lingkungan dan mengancam pada kelangsungan hidup manusia.
Disamping itu keteloderan manusia dalam pendirian bangunan dengan tanpa memperhatikan dampak dari usaha atau industri yang akan berlangsung dibangunan tersebut juga akan merusak lingkungan fisik dan biologis secara perlahan dan tidak langsung. Oleh sebab itu perlu dilakukan suatu usaha untuk melestarikan kualitas lingkungan yang dapat dilakukan dengan berbagai cara, sejak mulai penyusunan rencana pembangunan daerah sampai setelah proyek-proyek pembangunan dijalankan, misalnya penyusunan rencana penggunaan tata ruang, rencana pembangunan ekonomi suatu daerah, penetapan proyek-proyek yang akan dibangun, sampai pada waktu proyek-proyek telah berjalan. Dengan adanya perencanaan hal-hal yang mungkin bisa mengantisipasi timbulnya dampak buruk pada lingkungan sekitar maka kerusakan lingkungan akan dapat dikurangi atau bahkan dicegah sama sekali. Dari alasan inilah maka perlu dibuat sebuah rencana pengelolaan lingkungan demi terciptanya keseimbangan antara kepentingan manusia dan kelestarian lingkungan disekitarnya.

1.2              Rumusan Masalah:
Dengan memperhatikan ulasan singkat latar belakang di atas, maka dapat disusunlah rumusan masalah sebagai berikut:
1)             Bagaimanakah perkembangan industri di Indonesia?
2)             Apa saja dampak buruk industri terhadap lingkungan?
3)             Apa saja contoh kasus dan solusinya?


1.3              Tujuan:
Tujuan dari pembuatan makalah ini antara lain, yaitu:
1)             Sebagai bahan kajian bagi para mahasiswa mengenai perkembangan industri.
2)             Sebagai kajian untuk mengetahui dampak buruk industri terhadap lingkungan.
3)             Sebagai kajian untuk mengetahui beberapa kasus yang terjadi yang dikarenakan pencemaran lingkungan dari industri.

1.4              Manfaat:
Manfaat dari penyusunan makalah ini antara lain, yaitu:
1)             Memberikan informasi dan pengetahuan kepada mahasiswa tentang perkembangan industri.
2)             Memberikan penjelasan tentang dampak industri terhadap lingkungan.
3)             Memberikan penjelasan tentang solusi terhadap contoh kasus yang terjadi.



BAB II
LANDASAN TEORI
2.1       Industri di Indonesia
            Selama 20 tahun terakhir Pembangunan ekonomi Indonesia mengarah kepada industrialisasi. Tidak kurang terdapat 30.000 industri yang beroperasi di Indonesia dari tahun ke tahun menunjukkan peningkatan. Peningkatan jumlah ini menimbulkan dampak ikutan dari industrialisasi ini yaitu terjadinya peningkatan pencemaran yang dihasilkan dari proses produksi industri. Pencemaran air, udara, tanah dan pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) merupakan persoalan yang harus dihadapi oleh komunitas-komunitas yang tinggal di sekitar kawasan industri.
2.2       Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
            Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang sering disingkat AMDAL, merupakan reaksi terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia yang semakin meningkat. Reaksi ini mencapai keadaan ekstrem sampai menimbulkan sikap yang menentang pembangunan dan penggunaan teknologi tinggi. Dengan ini timbullah citra bahwa gerakan lingkungan adalah anti pembangunan dan anti teknologi tinggi serta menempatkan aktivis lingkungan sebagai lawan pelaksana dan perencana pembangunan. Karena itu banyak pula yang mencurigai AMDAL sebagai suatu alat untuk menentang dan menghambat pembangunan.
Dengan dibentuknya undang-undang tentang lingkungan hidup di Amerika Serikat, yaitu National Environmental Policy Act (NEPA) pada tahun 1969. NEPA mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1970. Dalam NEPA pasal 102 (2) (C) menyatakan,
“Semua usulan legilasi dan aktivitas pemerintah federal yang besar yang akan diperkirakan akan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan diharuskan disertai laporan Environmental Impact Assessment (Analsis Dampak Lingkungan) tentang usulan tersebut”.
AMDAL mulai berlaku di Indonesia tahun 1986 dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1086. Karena pelaksanaan PP No. 29 Tahun 1986 mengalami beberapa hambatan yang bersifat birokratis maupun metodologis, maka sejak tanggal 23 Oktober 1993 pemerintah mencabut PP No. 29 Tahun 1986 dan menggantikannya dengan PP No. 51 Tahun 1993 tentang AMDAL dalam rangka efektifitas dan efisiensi pelaksanaan AMDAL. Dengan diterbitkannya Undang-undang No. 23 Tahun 1997, maka PP No. 51 Tahun 1993 perlu disesuaikan. Oleh karena itu, pada tanggal 7 Mei 1999, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999. Melalui PP No. 27 Tahun 1999 ini diharapkan pengelolaan lingkungan hidup dapat lebih optimal.
Pembangunan yang tidak mengorbankan lingkungan dan/atau merusak lingkungan hidup adalah pembangunan yang memperhatikan dampak yang dapat diakibatkan oleh beroperasinya pembangunan tersebut. Untuk menjamin bahwa suatu pembangunan dapat beroperasi atau layak dari segi lingkungan, perlu dilakukan analisis atau studi kelayakan pembangunan tentang dampak dan akibat yang akan muncul bila suatu rencana kegiatan/usaha akan dilakukan.
AMDAL adalah singkatan dari analisis mengenai dampak lingkungan. Dalam peraturan pemerintah no. 27 tahun 1999 tentang analisis mengenai dampak lingkungan disebutkan bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Kriteria mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup antara lain:
1.      jumlah manusia yang terkena dampak
2.      luas wilayah persebaran dampak
3.      intensitas dan lamanya dampak berlangsung
4.      banyaknya komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak
5.      sifat kumulatif dampak
6.      berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak
Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999, pasal 1 ayat 1, AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan.
Sebagai dasar pelaksanaan Audit Lingkungan di Indonesia, telah dikeluarkan Kepmen LH No.42/MENLH/11/1994 tentang Prinsip-Prinsip dan Pedoman Umum Audit Lingkungan. Dalam Lampiran Kepmen LH No.41/94 tersebut didefinisikan bahwa:
Audit lingkungan adalah suatu alat pengelolaan yang meliputi evaluasi secara sistematik terdokumentasi, periodik dan obyektif tentang bagaimana suatu kinerja organisasi, sistem pengelolaan dan pemantauan dengan tujuan memfasilitasi kontrol pengelolaan terhadap pelaksanaan upaya pengendalian dampak lingkungan dan pengkajian kelayakan usaha atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan lingkungan.
Audit Lingkungan suatu usaha atau kegiatan merupakan perangkat pengelolaan yang dilakukan secara internal oleh suatu usaha atau kegiatan sebagai tanggungjawab pengelolaan dan pemantauan lingkungannya. Audit lingkungan bukan merupakan pemeriksaan resmi yang diharuskan oleh suatu peraturan perundang-undangan, melainkan suatu usaha proaktif yang diIaksanakan secara sadar untuk mengidentifikasi permasalahan lingkungan yang akan timbul sehingga dapat dilakukan upaya-upaya pencegahannya.


BAB III
PEMBAHASAN MASALAH
3.1       Dampak Buruk Industri terhadap Lingkungan
            Kita telah menciptakan kerusakan bagi ekosistem kita sendiri. Bumi kita memiliki banyak sekali keanekaragaman jenis dan sumber daya alam. Manusia, atau yang disebut kita sendiri, terdiri dari triliunan sel. Sel-sel tersebut menjalani sebuah proses yang berhubungan dengan kehidupan. Itu mengindikasikan bahwa manusia adalah bagian dari alam yang memiliki posisi sangat penting. Intelektual manusia, yang menyebabkan bumi ini diambang kehancuran.
Peningkatan taraf hidup bangsa Indonesia harus terus diusahakan melalui pertumbuhan ekonomi yang pesat dengan cara memajukan pembangunan. Salah satu unsur penting dalam pembangunan tersebut adalah pembangunan di bidang industri. Namun dalam kegiatan industri akan diikuti dengan dampak negatif industri terhadap lingkungan hidup manusia.
Selain memberikan dampak-dampak positif, pengembangan Kawasan Industri juga memiliki dampak-dampak yang negatif. Dampak yang negatif/kerugian ini kebanyakan berkaitan dengan aspek lingkungan. Limbah industri yang toksik akan memperburuk kondisi lingkungan, meningkatkan penyakit pada manusia, dan kerusakan pada komponen lingkungan lainnya. Limbah cair industri paling sering menimbulkan masalah lingkungan seperti kematian ikan, keracunan pada manusia dan ternak, kematian plankton, akumulasi dalam daging ikan dan molusca, terutama bila limbah cair tersebut mengandung racun seperti: As, CN, Cr, Cd, Cu, F, Hg, Pb, atau Zn. Akumulasi racun dalam tubuh pada konsentrasi yang tidak dapat ditoleransi bisa melumpuhkan organ bahkan mematikan fungsi kerja otak.

Gambar 3.1 Lingkungan Industri
3.2       Gejala Umum Pencemaran Lingkungan Akibat Limbah Industri
3.2.1    Jangka Pendek
1.      Air sungai atau air sumur sekitar lokasi industri pencemar, yang semula berwarna jernih, berubah menjadi keruh berbuih dan berbau busuk, sehingga tidak layak dipergunakan lagi oleh warga masyarakat sekitar untuk mandi, mencuci, apalagi untuk bahan baku air minum.
2.      Ditinjau dari segi kesehatan. kesehatan warga masyarakat sekitar dapat timbul penyakit dari yang ringan seperti gatal-gatal pada kulit sampai yang berat berupa cacat genetic pada anak cucu dan generasi berikut.
3.      Terjadinya penurunan kualitas air permukaan di sekitar daerah-daerah industri.
4.      Kelangkaan air tawar semakin terasa, khususnya di musim kemarau, sedangkan di musim penghujan cenderung terjadi banjir yang melanda banyak daerah yang berakibat merugikan akibat kondisi ekosistemnya yang telah rusak.
5.      Temperatur udara maksimal dan minimal sering berubah-ubah, bahkan temperatur tertinggi di beberapa kota seperti Jakarta sudah mencapai 37 derajat celcius.
6.      Terjadi peningkatan konsentrasi pencemaran udara seperti CO, NO2r S02, dan debu.

3.2.2    Jangka Panjang
Penyakit akibat pencemaran ada yang baru muncul sekian tahun kemudian setelah cukup lama bahan pencemar terkontaminasi dalam bahan makanan menurut daur ulang ekologik, seperti yang terjadi pada kasus penyakit minaimata sekitar 1956 di Jepang. terdapat lebih dari 100 orang meninggal atau cacat karena mengkonsumsi ikan yang berasal dari Teluk Minamata. Teluk ini tercemar merkuri yang berasal dari sebuah pabrik plastik. Bila merkuri masuk ke dalam tubuh manusia melalui saluran pencernaan, dapat menyebabkan kerusakan akut pada ginjal sedangkan pada anak-anak dapat menyebabkan Pink Disease/acrodynia, alergi kulit dan kawasaki disease/mucocutaneous lymph node syndrome.


                                                  Gambar 3.3 Limbah yang Dihasilkan Industri

3.3       Contoh Kasus Pencemaran Lingkungan oleh Industri
1.      Di Inggris, sebelum revolusi industri terjadi, seluruh dataran inggris dipenuhi oleh pohon-pohon besar yang memiliki banyak kehidupan untuk ekosistem. Tempat yang disebut jantung dari kehidupan kini hanya meninggalkan nama. Dengan hadirnya teknologi-teknologi canggih seperti mesin uap dan sebagainya, kita telah menggunakan sumber daya alam kita secara berlebihan untuk sesuatu yang kecil.
2.      Di Republik Rakyat China, sebagai negara industri baru,  China harus meningkatkan kualitas dan kuantitas industri mereka sehingga menyebabkan seluruh pabrik di kawasan industri China memproduksi limbah pabrik yang dibuang ke udara, lautan, dan bahkan tempat-tempat penduduk.
3.      Pada tahun 1992 di Semarang, dimana salah satu Pabrik yang bernama Semarang Diamond Chemical (SDC) yang terletak di Kawasan Industri Semarang mengeluarkan limbah yang merusak tambak penduduk di Desa Tapak.
4.      Di daerah Demak, dimana enam industri yang berlokasi di Kawasan Industri Genuk membuang limbahnya ke Kali Babon sehingga menimbulkan pencemaran tambak sampai ke Desa Sriwulan dan Bedono.
5.      Pencemaran udara yang disebabkan pabrik baja di sekitar Jrakah yang telah banyak dikeluhkan penduduk.
6.      Penduduk Tambakaji juga mengeluhkan keringnya sendang Abu Bakar yang diduga karena banyaknya pengambilan air tanah oleh industri-industri yang berada di atasnya.
7.      Di Kalimantan Tengah, tiga sungai besar di Kalimantan Tengah masih tercemar air raksa (merkurium) akibat penambangan emas di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) Barito, Kahayan, dan Kapuas. Pencemaran itu melebihi baku mutu yang dipersyaratkan.
8.      Perusahaan tambang yang menerapkan pembuangan limbah tailingnya ke laut (Sub Marine Tailing Disposal). Pertama, adalah Newmont Minahasa Raya (NMR) sejak 1996 di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, dan kemudian menyusul PT Newmont Nusa Tenggara di Sumbawa-Nusa Tenggara Barat sejak 1999. Setiap harinya 2.000 metrik ton tailing berbentuk pasta dibuang ke Perairan Buyat di Minahasa dan 120.000 metrik ton di Teluk Senunu, Sumbawa. Pada akhirnya dari proses ini terjadi berbagai dampak yang berujung kepada turunnya kualitas lingkungan hidup dan kualitas hidup manusia.
9.      Di Papua, PT. Freeport beroperasi dari tahun 1967 telah menimbulkan dampak hancurnya gunung Grasberg, tercemarnya sungai Aigwa, meluapnya air danau Wanagon, tailing mengkontaminasi : 35.820 hektar daratan dan 84.158 hektar laut Arafura.
10.  Berdasarkan hasil studi empiris yang pernah dilakukan oleh Magrath dan Arens pada tahun 1987 (Prasetiantono, di dalam Sudjana dan Burhan (ed.), 1996: 95), diperkirakan bahwa akibat erosi tanah yang terjadi di Jawa nilai kerugian yang ditimbulkannya telah mencapai 0,5% dari GDP, dan lebih besar lagi jika diperhitungkan kerusakan lingkungan di Kalimantan akibat kebakaran hutan, polusi di Jawa, dan terkurasnya kandungan sumber daya tanah di Jawa.

Gambar 3.3 Polusi yang Dihasilkan Industri

3.4       Penyebab Kasus
1.      Lemahnya pemahaman aparat penegak hukum seperti kepolisian dan pengadilan mengenai peraturan perundangan lingkungan hidup.
2.      Lemahnya penegakkan hukum di Indonesia mengenai pencemaran lingkungan.
3.      Tidak ada tindakan tegas dari pemerintah untuk melarang pembuangan limbah tailing ke laut Indonesia. Patut diketahui bahwa metode pembuangan limbah tailing dengan model ini sudah dilarang dinegara-negara lain di dunia. Bahkan Kanada, negara yang pertama kali menggunakan metode ini, kapok dan tidak lagi menggunakan metode STD mengingat masa recoverynya sangat lama yakni 150 tahun. Entah mengapa Indonesia memberikan izin bagi praktek pembuangan limbah tailing dengan metode STD ini.
4.      Negara menutup akses rakyat atas informasi yang terkait dengan industri dan termasuk limbah industri.
5.      Tidak dilibatkannya masyarakat secara maksimal dalam pengelolaan lingkungan sehingga seolah-olah urusan lingkungan hanya menjadi urusan pemerintah dan perusahaan tidak menjadi urusan publik sebagai pihak yang banyak menggunakan jasa lingkungan.

3.5       Upaya yang Perlu Kita Lakukan untuk Selamatkan Lingkungan Hidup
Wajib bagi kita semua untuk mengetahui pengetahuan tentang hubungan antara jenis lingkungan. Hal ini sangat penting agar dapat menanggulangi permasalahan lingkungan secara terpadu dan tuntas. Para aparat penegak hukum juga perlu diberi pengetahuan sebesar-besarnya tentang permasalahan pencemaran lingkungan ini.
Oleh karena itu, pemerintah harus mengawasi kegiatan industri dan pembuangan limbahnya. Pelaku industri harus melakukan cara-cara pencegahan pencemaran lingkungan dengan melaksanakan teknologi bersih, memasang alat pencegahan pencemaran, melakukan proses daur ulang dan yang terpenting harus melakukan pengolahan limbah industri guna menghilangkan bahan pencemaran atau paling tidak meminimalkan bahan pencemaran hingga batas yang diperbolehkan.
Di samping itu perlu dilakukan penelitian atau kajian-kajian lebih banyak lagi mengenai dampak limbah industri yang spesifik (sesuai jenis industrinya) terhadap lingkungan serta mencari metode atau teknologi tepat guna untuk pencegahan masalahnya.
Selain pemerintah dan pelaku industri, masyarakat juga harus jeli menanggapi masalah lingkungan yang disebabkan oleh sisa kegiatan industri. Masyarakat tidak bisa menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada pemerintah dan pelaku industri. Hal ini mutlak perlu, terutama bagi masyarakat yang bertempat tinggal disekitar areal industri. Dampak dari buangan kegiatan industri sangatlah kompleks. Pada dasarnya limbah industri akan mencemari lingkungan udara, air, dan tanah. Udara yang kotor dan tercemar akan merusak penciuman dan paru-paru.
Pencemaran air akan merusak biota air dan pastinya akan mengganggu keberadaan dan ketersediaan sumber air bersih. Pencemaran tanah, selain mengganggu kesuburan tanah itu sendiri dan apapun yang hidup dan tumbuh di atasnya pada akhirnya juga akan mengganggu dan mencemari air tanah.


BAB IV
PENUTUP
4.1       Kesimpulan
Berdasarkan hasil dari pengkajian mengenai dampak industri terhadap lingkungan, dapat disimpulkan bahwa :
1.      Pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan yang dilakukan oleh industri masih pada tahap pengelolaan limbah yang dihasilkan oleh industri belum mengarah pada kesadaran untuk kelestarian lingkungan.
2.      Pelaku usaha industri masih menganggap bahwa kewajiban untuk mengimplementasikan pengelolaan dan pemantauan lingkungan masih merupakan beban yang memberatkan dari segi biaya, dan industri belum merasakan keuntungan secara langsung dari kegiatan pengelolaan dan pemantauan yang telah dilakukan.
3.      Keterlibatan dan kepedulian masyarakat di sekitar industri masih relatif rendah, masyarakat masih beranggapan bahwa industri yang memberikan banyak bantuan dan menyerap banyak tenaga kerja lokal merupakan industri yang telah peduli terhadap lingkungan.
4.      Mekanisme koordinasi antar instansi masih belum jelas sehingga masing-masing instansi belum menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.
4.2       Saran
            Adapun saran dari penyusun untuk menanggulangi dampak buruk industri terhadap lingkungan, antara lain :
1.      Koordinasi dan keterpaduan dalam menetapkan kebijakan antar instansi yang membidangi masalah industri dan lingkungan perlu ditingkatkan sehingga dapat digunakan sebagai pedoman oleh pelaku industri untuk mewujudkan industri yang berwawasan lingkungan.
2.      Mengikutsertakan aparat pada dinas/instansi dalam pendidikan dan pelatihan mengenai pengelolaan lingkungan hidup sehingga semua aparat yang bertugas mempunyai persepsi yang sama mengenai pengelolaan lingkungan.
3.      Perlu adanya kajian mengenai daya tampung lingkungan yang dapat menjadi dasar kebijakan dalam penyusunan peraturan daerah.
4.      Untuk meningkatkan kesadaran pelaku industri di bidang lingkungan maka pemberian penghargaan bagi industri yang telah melaksanakan dan mematuhi aturan dan pemberian sanksi bagi industri yang melanggar aturan di bidang lingkungan perlu diintensifkan.
5.      Sosialisasi oleh Dinas Lingkungan Hidup tentang kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang dilakukan industri dan keterbukaan informasi oleh industri yang bersangkutan dengan memberikan dokumen pengelolaan lingkungan kepada kelurahan setempat sehingga dapat meningkatkan kepedulian dan partisipasi masyarakat di sekitar lokasi industri untuk mewujudkan industri yang berwawasan lingkungan.
6.     Masa depan kehidupan bumi ini ditentukan oleh keniataan kita untuk beraksi. Mungkin banyak orang yang telah melakukan hal untuk menyelamatkan bumi ini, tetapi kesuksesan terjadi bila ada perubahan dalam ekonomi, sosial, politik, dan khususnya paradigma manusia.


DAFTAR PUSTAKA