WAWANCARA TUGAS IBD KE-2
( MEWAWANCARAI MASYARAKAT YANG BERPRODUKSI DI PASAR TANAH ABANG BLOCK A)
PEDOMAN PERTANYAAN INDIVIDU
Daftar Pertanyaan:
1. Nama : yuli astuti
2. Daerah Asal : cirebon
3. Jenis Usaha/ Kegiatan : Toko Baju Muslim
4. Alamat : Jln. Cempaka Raya
Kelurahan : Kel. Duren Sawit Kec. Duren Sawit
Rt /Rw : 05/02
Nomer Rumah : B21
5. Awal kedatangan ke Pasar Tanah Abang?
Awal mula berdagang Baju Muslim di pasar ini adalah membantu ibunya berjualan ditoko.
Pada saat itu ibunya hanya mempunyai 1 kios saja, tetapi beberapa tahun kemudian
tokonya sudah berkembang dan memiliki tidak kurang dari 7 buah toko di Pasar Tanah
Abang.
6. Alasan usaha?
Selain karena alasan membantu orang tua, ia pun mempunyai rasa berwirausaha yang
kuat. Semenjak diperkenalkan oleh ibunya tentang berjualan baju, ia pun merasa sangat
ingin membuka usaha sendiri untuk membantu orang tua dan masa depannya kelak.
7. Peran dalam kegiatan usaha?
Dulunya ia dan ibunya hanya sebagai pedagang baju kecil-kecilan, namun saat ini
tokonya sudah berkembang pesat mempunyai pelanggan tetap dari dalam maupun luar
negeri. Dan ia sekarang sudah mempunyai toko sendiri, sekarang ia yang mengatur
pesanan pelanggan dan mengelola keuangan tokonya..
8. Hubungan dengan masyarakat satu daerah?
sangat erat sekali, masih kontek dengan yang lainya. biasanya saya (kata bu yuli)
membicarakan tentang masalah perdagangannya, lancar atau tidak pada saat bertemu.
9. Bagaimana kekerabatan/hubungan dengan para pekerja?
Bu yuli terkenal ramah tidak Cuma kepada pelanggan/pembeli, tetapi ia juga ramah
kepada para pegawainya dan juga penghuni toko lain disekitarnya.
10. Apa rencana usaha ini kedepannya?
Rencananya adalah ingin membuka cabang didaerah lain seperti di Bandung atau
kota-kota lain untuk memajukan usahanya.
CERITA SINGKAT
Hari yang cerah. Kita berencana berangkat jam 9 dari pintu tol Bekasi Timur. Saya,
dikin dan agam naik Bus Mayasari Bhakti jurusan Tanah Abang. Saat kita naik, bus
sudah ramai karena kita pergi pas hari kamis saat orang-orang melakukan rutinitasnya.
Terpaksa kita berebut tempat duduk dengan penumpang yang lain, sampai-sampai kita
mendapat tempat duduk dimana supir biasanya istirahat, ya, tidak ada busa senderannya
pun hanya kaca bus itu.. Kira-kita 1 jam setelah itu kita sudah sampai di Pasar Tanah
Abang. Kita berjalan lewat pintu samping yang sempit, karena dari tempat berhentinya
bus tadi, jalan inilah yang lebih cepat dibanding lewat pintu utama. Semula saya
tidak percaya apa yang sudah dituliskan tentang Tanah Abang oleh banyak orang, tetapi
setelah melihatnya sendiri saya percaya bahwa memang Pasar Tanah Abang ini memang
berbeda dengan pasar-pasar yang lain. Sungguh menakjubkan.
Singkat cerita, ditengah jalan kita bertemu dengan sepasang pria dan wanita sedang
duduk didepan tokonya. Belakangan diketahui bahwa meraka adalah suami istri pemilik 7
buah toko di Pasar ini. Setelah sedikit basa-basi saya tertarik untuk mewawancarai
mereka. Pak Arif dan Ibu yuli adalah pemilik toko tersebut, tokonya diberi nama
“AIRIN” sesuai nama putri mereka. Mereka sudah lebih dari 7 tahun berjualan baju di
Tanah Abang ini, mereka mempunyai 13 pegawai yang kesemuanya adalah wanita. Ibu yuli
adalah orang cirebon asli, pertama kali ia menginjakkan kaki di Tanah Abang ini
hanyalah sekedar membantu orang tua berjualan yang pada akhirnya setelah Bu yuli bisa
mengurus toko sendiri, orang tuanya dengan senang hati menyerahkan toko tersebut
untuk dikelola Bu yuli dan Suaminya. Di toko tersebut hanya khusus menjual pakaian
muslim bagi wanita, selain dijual dengan eceran, ternyata toko AIRIN sudah mempunyai
pelanggan tetap didalam dan diluar negeri. Dari dalam negeri misalnya, ia biasa
mengirim koleksi baju-bajunya ke Balikpapan, Medan, hingga Surabaya. Ia juga setiap
sebulan sekali mengekspor pakaianya ke Thailand, Malaysia, dan lain-lain. Memang
koleksi baju-baju ditoko AIRIN memang bagus dan terlihat beda dengan toko lain,
harganya pun bersaing. Pantas saja toko ini mempunyai omzet sebesar 200 juta per
bulan. Luar biasa...
Kamis, 03 Mei 2012
Rabu, 07 Maret 2012
MENSURVAI MASYARAKAT DIWILAYAH KAWASAN TANAH ABANG
MENSURVAI MASYARAKAT DI WILAYAH KAWASAN TANAH ABANG
1. Kegiatan masyarakat tanah abang yg dilakukan setahun sekali
kurang lebih 170 Warga Karet Tengsin Ikuti Ketrampilan Memandikan Jenazah di PKBM 02 Karet Tengsin
TANAH ABANG (Pos Kota) – kurang lebih warga Kelurahan Karet Tengsin, Jakarta Pusat, mengikuti ketrampilan memandikan jenazah, bahasa Inggris, komputer dan mengemudi mobil yang diselenggarakan dewan kelurahan setempat.
“Keterampilan yang diadakan Dekel Karet Tengsin, selain akan meningkatkan derajat warga, juga akan mengurangi pengangguran. Sebab ketrampilan seperti computer saat ini sangat dibutuhkan,” ujar pak hudi masyarakat Tanah Abang. Edi Supriyadi, yang didampingi Lurah Maskur, ketika membuka kegiatan itu, kemarin.
Ia menjelaskan, Kelurahan Karet Tengsin telah menjadi barometer kemajuan di wilayah Kecamatan Tanah Abang, karena kekompakan antara jajaran kelurahan, dekel dan para pengurus RW. Hal itu terbukti dengan adanya kegiatan ketrampilan yang melibatkan kurang lebih 170 warga setempat.
“Untuk masa mendatang, hendaknya diadakan ketrampilan otomotif, agar pesertanya bisa langsung kerja di bengkel, atau membuka bengkel sendiri, sehingga membuka lapangan kerja bagi yang lainnya.
“Kegiatan ini diadakan setahun sekali, berkat adanya dana penguatan 2008. Mudah-mudahan akan bermanfaat bagi para peserta,”ujarnya.kata bambang.
2. Sejarah
Tanah abang adalah rangkaian kata dari TANABANG yang berarty ada berbagai macam ragam budaya, sejarah, dan latar belakang yang berbeda-beda. sehingga dikawasan daerah tanah abang terdapat pasar yang di isi berbagai macam barang-barang yang diperdagangkan, contoh kecilnya adalah toko busana muslim yang sangat lengkap dengan berbagai corak dan unik nya lagi di tempat situlah (tanah kawasan tanah abang) terdapat pusat perdagangan tekstil yg paling terpopuler.
Nama tanah abang disebut oleh masyarakat dan dikenal oleh seluruh penjuru dunia itu pada abad ke- 17pada abad tersebut kata pak hadi tanah abang di sebut oleh bangsa barat adl denabang, namun dengan adanya perkembangan zaman denabang mulai di sebut dengan kata TENABANG, kemudian setelah batavia di serang oleh tentara mataram pada wktu itu kota tenabang digunakan sebagai pusat pangkalan militer.
Pasar tanah abang di dirikan pada abad ke-17 tepatnya pada tanggal 30-08-1735 yang di beri nama pasar sabtu tanah abang hingga sekarang sabtunya menjadi tidak ada sehingga menjadi pasar tanah abang. pasar tanah abang mulai pesat terkenal pada tahun 1820 dengan perdagangan tekstil nya sehingga pasar tersebut dapat melakukan perdagangan internasional dan bekerja sama dengan luar negri seperti kawasan EROPA, AFRIKA, DAN ASIA.
Kompleks Pasar Tanah Abang merupakan salah satu objek sejarah di Ibukota. Mengutip buku 250 Tahun Pasar Tanah Abang yang diterbitkan PD Pasar Jaya pada 1982, Tanah Abang tidak terlepas dari sejarah Kota Jakarta. Memang sampai saat ini belum diketahui secara pasti asal nama Tanah Abang, karena belum ada sumber sejarah tertulis mengenai penemuan nama tersebut. Nama Tanah Abang mulai disebut-sebut pada pertengahan abad ke-17, sehingga banyak orang memperkirakan nama itu berasal dari tentara Mataram yang menyerang VOC pada 1628.
Tentara Mataram, seperti dituliskan dalam sejarah, tidak hanya melancarkan serangan dari arah lautan, namun juga mengepung kota dari arah selatan. Tentara Mataram menggunakan Tanah Abang sebagai pangkalan karena konturnya yang berbukit-bukit dengan genangan rawa-rawa di sekitarnya, yang mengalir ke Kali Krukut. Kawasan itu bertanah merah, atau abang dalam bahasa Jawa. Diperkirakan dari sana nama itu muncul.
3. Pasar tanah abang saat ini / kegiatan perdagangannya
Kemarin, saya mengunjungi pasar grosir Tanah Abang Blok A. Pasar ini terdiri dari 19 lantai. Di dalamnya, berisi segala macam pakaian baik yang dijual dalam grosir maupun eceran. Harganya pun bervariasi, cukup murah untuk standar masyarakat Indonesia pada umumnya. Mungkin alasan inilah yang membuat pasar Tanah Abang sangat terkenal (ha ha ha). Yang paling banyak dijual di sini adalah pakaian muslim wanita. Satu lantai dikhususkan untuk kumpulan pakaian muslim wanita. Menurut saya, koleksi pakaian muslim di sini sangat lengkap. Semuanya ada. Sebagai pengunjung, kita akan dimanjakan sekali dengan ini. Yang penting kita harus pintar-pintar dalam memilih untuk mendapatkan barang yang terbaik.
Karena tempat perbelanjaan ini sudah modern, kita harus menjauhkan pikiran-pikiran negatif tentang pasar Tanah Abang. Saya dulu berpendapat bahwa pasar Tanah Abang itu banyak pencopet, padat, panas, berdesak-desakan, dll. Akan tetapi, image seperti sudah tidak berlaku lagi. Memang pasar ini tetap padat, tetapi nyaman karena ada AC (air conditioner) di setiap lantai. Pengunjung tidak akan kepanasan selama berbelanja di sini. Keamanan pun cukup terjamin. Para satpam menjaga di setiap sudut-sudut lantai. Karena mencapai 19 lantai, disediakan lift di 3 sisi gedung yaitu di tengah, di kiri, dan kanan. Jadi, pengunjung tidak akan lelah berjalan mengelilingi pasar Tanah Abang ini. Fasilitas ATM (anjungan tunai mandiri) sudah tersedia di dalam. Kita tidak perlu membawa uang tunai dari rumah. Sangat praktis. Tanda-tanda sebagai petunjuk disediakan agar pengunjung tidak tersesat di dalam. Secara keseluruhan, pusat grosir ini sangat nyaman untuk dikunjungi.
4.wawancara pada salah satu orang masyarakat tanah abang.
dipasar tanah abang banyak terdapat orang dari berbagai daerah yang menjual pakaian, makanan, maupun yang lainya. naah,...ini salah satu orang penjual BAKSO di lingkungan pasar tanah abang dekat jalan KH. MAS MANSYUR kelurahan kampung bali, tanah abang. jakarta pusat 10250.
wawancaranya sbb :
A. Maaf pak mengganggu,.....pesen bakso 2 porsi pak....?
B. Oh iya tunggu aja mas,...silakan duduk.
(sambil pak harno membuat bakso pesenan saya, saya berkesempatan utk bertanya)
A. Kalo boleh tau nama bapak siapa ya...?
B. Harno winarta. panggil saja harno.
A. Apakah pak harno sudah lama berjualan?
B. Ya, sudah lama
A. Kira-kira sudah berapa lama pak harno berjualan?
B. Sekitar 7 tahun
A. Apakah dari awal pak harno berjualan, sudah membuka warung dirumah?
B. Tidak, awalnya berjualan dengan gerobak
A. Mengapa pak harno beralih dari gerobak menjadi membuka warung dirumah?
B. Karena jika jualan keliling keuntungannya tidak besar dan jualnya cuma 1 macam
A. Apa saja yang pak harno jual?
B. bakso, mie ayam, soto, dan lainlain
A. Berapa modal yang harus dikeluarkan dalam sehari?
B. 500 ribu
A. Bagaimanakah suka dan duka selama berjualan?
B. sukanya alhamdulillah rame, pelanggannya banyak. dukanya jika hari itu pembelinya rame ya tempatnya terbatas, dan repot.
A. Siapa yang membantu pak harno dalam berjualan?
B. satu keluarga dirumah
A. Saat pak harno masih berjualan menggunakan gerobak, dimana saja rute berjualannya?
B. di sekitar kampung bali 3
A. Bagaimana pak harno menghadapi jika pelanggan sedang rame-ramenya?
B. ya mesti sabar, juga repot
A. Bagaimana bila pelanggannya ingin cepet-cepet dilayani?
B. harus nunggu dan sabar
A. Apakah kami boleh mengetahui resepnya ? (niatnya becanda, tapi ditanggepin )
B. kalo bakso daun bawang, kemiri, bawang putih, merica, dan lain-lain
A. Berapa harga yang pak harno tetapkan dalam 1 porsi?
B. 7 ribu
akhirnya aq tahu bahwa 1 porsi 7000, ada gunanya juga utk bertanya,...tdinya saya gk mau makan bakso takut duit gak cukup...hehehhe, soalnya uang saku aq pas''an. tpi karena temen saya (agam) memaksa ya nda pa'' lah yg penting bisa kenyang. terima kasih pak harno,.........
1. Kegiatan masyarakat tanah abang yg dilakukan setahun sekali
kurang lebih 170 Warga Karet Tengsin Ikuti Ketrampilan Memandikan Jenazah di PKBM 02 Karet Tengsin
TANAH ABANG (Pos Kota) – kurang lebih warga Kelurahan Karet Tengsin, Jakarta Pusat, mengikuti ketrampilan memandikan jenazah, bahasa Inggris, komputer dan mengemudi mobil yang diselenggarakan dewan kelurahan setempat.
“Keterampilan yang diadakan Dekel Karet Tengsin, selain akan meningkatkan derajat warga, juga akan mengurangi pengangguran. Sebab ketrampilan seperti computer saat ini sangat dibutuhkan,” ujar pak hudi masyarakat Tanah Abang. Edi Supriyadi, yang didampingi Lurah Maskur, ketika membuka kegiatan itu, kemarin.
Ia menjelaskan, Kelurahan Karet Tengsin telah menjadi barometer kemajuan di wilayah Kecamatan Tanah Abang, karena kekompakan antara jajaran kelurahan, dekel dan para pengurus RW. Hal itu terbukti dengan adanya kegiatan ketrampilan yang melibatkan kurang lebih 170 warga setempat.
“Untuk masa mendatang, hendaknya diadakan ketrampilan otomotif, agar pesertanya bisa langsung kerja di bengkel, atau membuka bengkel sendiri, sehingga membuka lapangan kerja bagi yang lainnya.
“Kegiatan ini diadakan setahun sekali, berkat adanya dana penguatan 2008. Mudah-mudahan akan bermanfaat bagi para peserta,”ujarnya.kata bambang.
2. Sejarah
Tanah abang adalah rangkaian kata dari TANABANG yang berarty ada berbagai macam ragam budaya, sejarah, dan latar belakang yang berbeda-beda. sehingga dikawasan daerah tanah abang terdapat pasar yang di isi berbagai macam barang-barang yang diperdagangkan, contoh kecilnya adalah toko busana muslim yang sangat lengkap dengan berbagai corak dan unik nya lagi di tempat situlah (tanah kawasan tanah abang) terdapat pusat perdagangan tekstil yg paling terpopuler.
Nama tanah abang disebut oleh masyarakat dan dikenal oleh seluruh penjuru dunia itu pada abad ke- 17pada abad tersebut kata pak hadi tanah abang di sebut oleh bangsa barat adl denabang, namun dengan adanya perkembangan zaman denabang mulai di sebut dengan kata TENABANG, kemudian setelah batavia di serang oleh tentara mataram pada wktu itu kota tenabang digunakan sebagai pusat pangkalan militer.
Pasar tanah abang di dirikan pada abad ke-17 tepatnya pada tanggal 30-08-1735 yang di beri nama pasar sabtu tanah abang hingga sekarang sabtunya menjadi tidak ada sehingga menjadi pasar tanah abang. pasar tanah abang mulai pesat terkenal pada tahun 1820 dengan perdagangan tekstil nya sehingga pasar tersebut dapat melakukan perdagangan internasional dan bekerja sama dengan luar negri seperti kawasan EROPA, AFRIKA, DAN ASIA.
Kompleks Pasar Tanah Abang merupakan salah satu objek sejarah di Ibukota. Mengutip buku 250 Tahun Pasar Tanah Abang yang diterbitkan PD Pasar Jaya pada 1982, Tanah Abang tidak terlepas dari sejarah Kota Jakarta. Memang sampai saat ini belum diketahui secara pasti asal nama Tanah Abang, karena belum ada sumber sejarah tertulis mengenai penemuan nama tersebut. Nama Tanah Abang mulai disebut-sebut pada pertengahan abad ke-17, sehingga banyak orang memperkirakan nama itu berasal dari tentara Mataram yang menyerang VOC pada 1628.
Tentara Mataram, seperti dituliskan dalam sejarah, tidak hanya melancarkan serangan dari arah lautan, namun juga mengepung kota dari arah selatan. Tentara Mataram menggunakan Tanah Abang sebagai pangkalan karena konturnya yang berbukit-bukit dengan genangan rawa-rawa di sekitarnya, yang mengalir ke Kali Krukut. Kawasan itu bertanah merah, atau abang dalam bahasa Jawa. Diperkirakan dari sana nama itu muncul.
3. Pasar tanah abang saat ini / kegiatan perdagangannya
Kemarin, saya mengunjungi pasar grosir Tanah Abang Blok A. Pasar ini terdiri dari 19 lantai. Di dalamnya, berisi segala macam pakaian baik yang dijual dalam grosir maupun eceran. Harganya pun bervariasi, cukup murah untuk standar masyarakat Indonesia pada umumnya. Mungkin alasan inilah yang membuat pasar Tanah Abang sangat terkenal (ha ha ha). Yang paling banyak dijual di sini adalah pakaian muslim wanita. Satu lantai dikhususkan untuk kumpulan pakaian muslim wanita. Menurut saya, koleksi pakaian muslim di sini sangat lengkap. Semuanya ada. Sebagai pengunjung, kita akan dimanjakan sekali dengan ini. Yang penting kita harus pintar-pintar dalam memilih untuk mendapatkan barang yang terbaik.
Karena tempat perbelanjaan ini sudah modern, kita harus menjauhkan pikiran-pikiran negatif tentang pasar Tanah Abang. Saya dulu berpendapat bahwa pasar Tanah Abang itu banyak pencopet, padat, panas, berdesak-desakan, dll. Akan tetapi, image seperti sudah tidak berlaku lagi. Memang pasar ini tetap padat, tetapi nyaman karena ada AC (air conditioner) di setiap lantai. Pengunjung tidak akan kepanasan selama berbelanja di sini. Keamanan pun cukup terjamin. Para satpam menjaga di setiap sudut-sudut lantai. Karena mencapai 19 lantai, disediakan lift di 3 sisi gedung yaitu di tengah, di kiri, dan kanan. Jadi, pengunjung tidak akan lelah berjalan mengelilingi pasar Tanah Abang ini. Fasilitas ATM (anjungan tunai mandiri) sudah tersedia di dalam. Kita tidak perlu membawa uang tunai dari rumah. Sangat praktis. Tanda-tanda sebagai petunjuk disediakan agar pengunjung tidak tersesat di dalam. Secara keseluruhan, pusat grosir ini sangat nyaman untuk dikunjungi.
4.wawancara pada salah satu orang masyarakat tanah abang.
dipasar tanah abang banyak terdapat orang dari berbagai daerah yang menjual pakaian, makanan, maupun yang lainya. naah,...ini salah satu orang penjual BAKSO di lingkungan pasar tanah abang dekat jalan KH. MAS MANSYUR kelurahan kampung bali, tanah abang. jakarta pusat 10250.
wawancaranya sbb :
A. Maaf pak mengganggu,.....pesen bakso 2 porsi pak....?
B. Oh iya tunggu aja mas,...silakan duduk.
(sambil pak harno membuat bakso pesenan saya, saya berkesempatan utk bertanya)
A. Kalo boleh tau nama bapak siapa ya...?
B. Harno winarta. panggil saja harno.
A. Apakah pak harno sudah lama berjualan?
B. Ya, sudah lama
A. Kira-kira sudah berapa lama pak harno berjualan?
B. Sekitar 7 tahun
A. Apakah dari awal pak harno berjualan, sudah membuka warung dirumah?
B. Tidak, awalnya berjualan dengan gerobak
A. Mengapa pak harno beralih dari gerobak menjadi membuka warung dirumah?
B. Karena jika jualan keliling keuntungannya tidak besar dan jualnya cuma 1 macam
A. Apa saja yang pak harno jual?
B. bakso, mie ayam, soto, dan lainlain
A. Berapa modal yang harus dikeluarkan dalam sehari?
B. 500 ribu
A. Bagaimanakah suka dan duka selama berjualan?
B. sukanya alhamdulillah rame, pelanggannya banyak. dukanya jika hari itu pembelinya rame ya tempatnya terbatas, dan repot.
A. Siapa yang membantu pak harno dalam berjualan?
B. satu keluarga dirumah
A. Saat pak harno masih berjualan menggunakan gerobak, dimana saja rute berjualannya?
B. di sekitar kampung bali 3
A. Bagaimana pak harno menghadapi jika pelanggan sedang rame-ramenya?
B. ya mesti sabar, juga repot
A. Bagaimana bila pelanggannya ingin cepet-cepet dilayani?
B. harus nunggu dan sabar
A. Apakah kami boleh mengetahui resepnya ? (niatnya becanda, tapi ditanggepin )
B. kalo bakso daun bawang, kemiri, bawang putih, merica, dan lain-lain
A. Berapa harga yang pak harno tetapkan dalam 1 porsi?
B. 7 ribu
akhirnya aq tahu bahwa 1 porsi 7000, ada gunanya juga utk bertanya,...tdinya saya gk mau makan bakso takut duit gak cukup...hehehhe, soalnya uang saku aq pas''an. tpi karena temen saya (agam) memaksa ya nda pa'' lah yg penting bisa kenyang. terima kasih pak harno,.........
Minggu, 25 Desember 2011
TUGAS ISD (LAMPUNG MESUJI)*
NAMA : SODIKIN
KELAS : 1 IC04
NPM : 26411842
TUGAS : ISD YG TERAKHIR
FAKTA YANG TERJADI :
Jakarta - Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Mesuji mendapatkan kepastian dari Kapolri Jenderal Timur Pradopo untuk menindak anggotanya yang terlibat kerusuhan dalam kasus Mesuji. 3 Anggota Polda Lampung yang terlibat bentrokan di PT Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI) dan PT Silva Inhutani sudah diajukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
"Untuk kasus Mesuji, update terakhir, kami sudah mendapatkan jawaban dari Kapolri tentang desakan kami agar polisi yang terlibat dalam penembakan pada kasus PT BSMI tidak hanya diusut etik tapi juga tindak pidananya," jelas anggota TGPF yang juga Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim.
Hal itu disampaikan Ifdhal di Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/12/2011).
Kepolisian, imbuh Ifdhal, sudah melimpahkan berkas penyelidikan 3 anggota Polda Lampung kepada Kajati Lampung.
"AKBP AZ, AKBP PWN, Bripda S. Ada 3 orang yang akan diperiksa dengan sangkaan melanggar pasal 351 ayat 2, pasal 49 ayat 2 KUHP, pasal 51 ayat 1 KUHP. Sedangkan untuk AZ kena pasal penganiayaan pasal 351 ayat 1 KUHP," jelas dia.
3 Anggota Kepolisian yang diperiksa terkait peristiwa menyangkut PT BSMI dan PT Silva Inhutani. TGPF pun mengapresiasi langkah Polri ini.
"Ada tindakan lebih lanjut dari kepolisian tidak hanya etik, tapi juga tindak pidana. Akan diserahkan ke pengadilan hukum kalau proses ini berjalan. Kami menyambut baik ketegasan dari Polri yang menindak anggota yang melanggar hukum dan ini akan meningkatkan profesionalisme Polri ke depannya," ujarnya.
Dalam kasus Mesuji Lampung antara PT BSMI dengan warga ini, ada 5 orang terkena luka tembak dan 1 di antaranya meninggal. Identitas mereka yang tertembak adalah:
1. Muslim, 17 tahun, tertembak di kaki kanan.
2. Robin, 17 tahun, tertembak di kaki kiri.
3. Rano Karno, 26 tahun, luka di tangan dan perut sebelah kiri.
4. Harun, 17, tertembak di tumit kiri.
5. Zaelani, meninggal dunia.
Sebelumnya Polri mengatakan sudah menindak 2 anggotanya yang diduga terlibat dalam kasus Mesuji Lampung antara warga dengan PT Silva Inhutani.
ANALISA:
"Khusus untuk kasus di Register 45, polisi menerapkan Protap 01 tentang penindakan massa yang anarkis. Kemudian kepada ketua tim AKBP Priyo Wira Nugraha, dan yang melakukan penembakan Bripda Setiawan, oleh Polda Lampung telah diproses hukuman indisipliner karena mereka melakukan penembakan tanpa perintah dari Kapolres. Sedangkan untuk penembak Made Asta masih dicari pelakunya," tutur Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Saud Usman dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (21/12/2011).
HARAPAN MASYARAKAT:
pemerintah harus bijaksana dan adil mengambil keputusan. Mereka berharap agar pemerintah dapat memperhatikan masyarakat kecil karena hanya ini lahan yang dimiliki.
KELAS : 1 IC04
NPM : 26411842
TUGAS : ISD YG TERAKHIR
FAKTA YANG TERJADI :
Jakarta - Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Mesuji mendapatkan kepastian dari Kapolri Jenderal Timur Pradopo untuk menindak anggotanya yang terlibat kerusuhan dalam kasus Mesuji. 3 Anggota Polda Lampung yang terlibat bentrokan di PT Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI) dan PT Silva Inhutani sudah diajukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
"Untuk kasus Mesuji, update terakhir, kami sudah mendapatkan jawaban dari Kapolri tentang desakan kami agar polisi yang terlibat dalam penembakan pada kasus PT BSMI tidak hanya diusut etik tapi juga tindak pidananya," jelas anggota TGPF yang juga Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim.
Hal itu disampaikan Ifdhal di Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/12/2011).
Kepolisian, imbuh Ifdhal, sudah melimpahkan berkas penyelidikan 3 anggota Polda Lampung kepada Kajati Lampung.
"AKBP AZ, AKBP PWN, Bripda S. Ada 3 orang yang akan diperiksa dengan sangkaan melanggar pasal 351 ayat 2, pasal 49 ayat 2 KUHP, pasal 51 ayat 1 KUHP. Sedangkan untuk AZ kena pasal penganiayaan pasal 351 ayat 1 KUHP," jelas dia.
3 Anggota Kepolisian yang diperiksa terkait peristiwa menyangkut PT BSMI dan PT Silva Inhutani. TGPF pun mengapresiasi langkah Polri ini.
"Ada tindakan lebih lanjut dari kepolisian tidak hanya etik, tapi juga tindak pidana. Akan diserahkan ke pengadilan hukum kalau proses ini berjalan. Kami menyambut baik ketegasan dari Polri yang menindak anggota yang melanggar hukum dan ini akan meningkatkan profesionalisme Polri ke depannya," ujarnya.
Dalam kasus Mesuji Lampung antara PT BSMI dengan warga ini, ada 5 orang terkena luka tembak dan 1 di antaranya meninggal. Identitas mereka yang tertembak adalah:
1. Muslim, 17 tahun, tertembak di kaki kanan.
2. Robin, 17 tahun, tertembak di kaki kiri.
3. Rano Karno, 26 tahun, luka di tangan dan perut sebelah kiri.
4. Harun, 17, tertembak di tumit kiri.
5. Zaelani, meninggal dunia.
Sebelumnya Polri mengatakan sudah menindak 2 anggotanya yang diduga terlibat dalam kasus Mesuji Lampung antara warga dengan PT Silva Inhutani.
ANALISA:
"Khusus untuk kasus di Register 45, polisi menerapkan Protap 01 tentang penindakan massa yang anarkis. Kemudian kepada ketua tim AKBP Priyo Wira Nugraha, dan yang melakukan penembakan Bripda Setiawan, oleh Polda Lampung telah diproses hukuman indisipliner karena mereka melakukan penembakan tanpa perintah dari Kapolres. Sedangkan untuk penembak Made Asta masih dicari pelakunya," tutur Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Saud Usman dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (21/12/2011).
HARAPAN MASYARAKAT:
pemerintah harus bijaksana dan adil mengambil keputusan. Mereka berharap agar pemerintah dapat memperhatikan masyarakat kecil karena hanya ini lahan yang dimiliki.
Kamis, 10 November 2011
(ILMU SOSIAL DASAR) WARGA NEGARA DAN NEGARA INDONESIA "RI"
<>(ILmu sosial dasar tentang warga negara dan negara "RI")
Nama : SODIKIN
Kelas : 1IC04
Npm : 26411842
tugas ke-3
materi: warga negara dan negara
mata kuliah (ISD)
Warga Negara dan Negara
Unsur penting suatu Negara yang lain adalah rakyat. Tanpa rakyat, maka Negara itua hanya ada daam angan-angan. Termasuk rakyat suatu negara adalah meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan Negara tersebut. Dalam hubungan ini rakyat diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
Menurut Kansil, orang-orang yang berada dala wilayah suatu Negara itu dapat dibedakan menjadi :
Penduduk ialah mereaka yang sudah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tmpat tinggal pokok(domisili) dalam wilayah Negara itu. Penduduk ini dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :
penduduk warga Negara
penduduk bukan warga Negara
Bukan penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
Definisi Hukum
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat.
Secara umum hukum dibagi menjadi dua, yaitu :
a. Hukum Publik atau Hukum Umum, ialah hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan dan pertentanga-pertentangan kepentingan yang bersifat umum. Contohny seperti, Hukum Tata Negara, Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, Hukum Internasional.
b. Hukum Sipil atau Hukum Privat, ialah hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan dan pertentanga-pertentangan kepentingan yang bersifat pribadi. Contohnya sepeti : Hukum Perdata, Hukum Acara Perdata, Hukum Dagang.
Ciri-Ciri hukum adalah :
- adanya perintah atau larangan
- perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat
Sumber-sumber hukum
Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hukum material dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain.
Sumber hokum formal antara lain :
1. undang-undang (statue); ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hokum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara
2. Kebiasaan (costun ) ; ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hokum.
3. keputusan hakim (Yurisprudensi) ; ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama
4. traktaat ( treaty) ; ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut
5. pendapat sarjanA hukum ; ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah
Pembagian hukum
1. menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
- hukum undang-undang , yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
- hukum kebiasaan , yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adapt)
- hukum Traktaat , hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara
- hukum Yurisprudensi , hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan hakim
2. menurut bentuknya “hukum “ dibagi dalam
- hukum tertulis, yang terbagi atas
a. hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
b. hukum Tertulis tak dikodifikasikan
- hukum tak tertulis
3. Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
- hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara
- hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
- hukum Asing ialah hukum dalam negala lain
- hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya
4. Menurut “waktu berlakunya “hukum dibagi dalam :
- Ius constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
- Ius constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan dating
- hukum Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia
5. menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
- hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah – perintah dan larangan-larangan
- hukum Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yagn mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur
bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan
6. menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
- hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya paksaan mutlak.
- hukum Yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
7. menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
- hukum obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang lain atau golongan tertentu.
- hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan
8. menurut “isinya” hukum dibagi dalam :
- hukum privat (hukum sipil ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan
- hukum public (hukum Negara ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan warganegaranya
Definisi Negara
Negara adalah kelompok besar manusia yang telah lama tinggal di suatu wilayah tertentu dan memiliki undang_undang untuk mengatur mereka serta mempnyai tujuan yang sama. Jadi dapat dikatakan bahwa unsur-unsur negara ialah :
a. Harus ada wilayah (daerah)
b. Harus ada rakyat
c. Harus ada pemerintahan, yang menguasai seluruh daerah dan rakyat (pemerintah yang berkedaulatan)
d. Harus ada tujuannya
Jelasnya, Negara adalah masyarakat yang hidup dalam suatu dearah tertentu, dan dipimpin oleh suatu pemerintahan, yang berkedaulan ke dalam dan ke luar.
Ternyata, unsur-unsur negara tersebut sama dengan unsur-unsur masyarakat, yaitu:
a. Harus ada pengumpulan manusia, dan harus banyak, bukan pengumpulan binatang.
b. Telah bertempat tinggal dalam waktu yang lama dalam suatu daerah tertentu.
c. Adanya aturan-aturan atau undang-undang yang mengatur mereka menuju kepada kepentingan dan tujuan bersama.
2 TUGAS UTAMA NEGARA
1. Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
2. Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.
Bentuk kenegaraan yang kita kenal :
Negara Dominion
Negara Uni
Negara Protectoral
Unsur-unusr Negara :
Harus ada wilayahnya
Harus ada rakyatnya
Harus ada pemerintahnya
Harus ada tujuannya
Harus ada kedaulatan
Tujuan Negara :
Perluasan kekuasaan semata
Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
Penyelenggaraan ketertiban umum
Penyelenggaraan kesejahteraan Umum
Sifat-sifat kedaulatan :
Permanen
Absolut
Tidak terbagi-bagi
Tidak terbatas
Sumber kedaulatan :
Teori kedaulatan Tuhan
Teori kedaulatna Negara
Teori kedaulatn Rakyat
Teori kedaulatan hokum
WARGA NEGARA
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara.
UU No. 62 Tahun 1958 : menyatakan bahwa negara republik Indonesia adalah orang – orang yang berdasarkan perundang – undangan dan atau perjanjian – perjanjian dan atau peraturan – peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara republik Indonesia.
Jadi dari ketiga pendapat diatas warga negara dapat disimpulkan sebagai sebuah komunitas yang membebtk negara itu sendiri yang berdasarkan perundang – undangan atau perjanjian – perjanjian dan mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik.
Kriteria Menjadi Warga Negara :
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua kriteria :
Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
- kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
- kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
- naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.
1.Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia
2.Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia
3.Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing
4.Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia
5.Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
6.Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia
7.Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia
8.Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin.
Pasal dalam UUD’45 yang Berisikan tentang “Hak dan Kewajiban Warga Negara”
Hak dan Kewajiban warga negara diatur dalam undang -undang sbb:
Pasal 27 ayat 1-3
Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
Pasal 28 ayat A – J
Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
Pasal 29 ayat 2
Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )
Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan
Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.
Pasal 34 ayat 1-4
Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.
Sumber :
Hartomo, Drs., H. dan Aziz, Arnicun, Dra., 2008, Ilmu Sosial Dasar, Bumi Aksara.
Nama : SODIKIN
Kelas : 1IC04
Npm : 26411842
tugas ke-3
materi: warga negara dan negara
mata kuliah (ISD)
Warga Negara dan Negara
Unsur penting suatu Negara yang lain adalah rakyat. Tanpa rakyat, maka Negara itua hanya ada daam angan-angan. Termasuk rakyat suatu negara adalah meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan Negara tersebut. Dalam hubungan ini rakyat diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
Menurut Kansil, orang-orang yang berada dala wilayah suatu Negara itu dapat dibedakan menjadi :
Penduduk ialah mereaka yang sudah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tmpat tinggal pokok(domisili) dalam wilayah Negara itu. Penduduk ini dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :
penduduk warga Negara
penduduk bukan warga Negara
Bukan penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
Definisi Hukum
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat.
Secara umum hukum dibagi menjadi dua, yaitu :
a. Hukum Publik atau Hukum Umum, ialah hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan dan pertentanga-pertentangan kepentingan yang bersifat umum. Contohny seperti, Hukum Tata Negara, Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, Hukum Internasional.
b. Hukum Sipil atau Hukum Privat, ialah hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan dan pertentanga-pertentangan kepentingan yang bersifat pribadi. Contohnya sepeti : Hukum Perdata, Hukum Acara Perdata, Hukum Dagang.
Ciri-Ciri hukum adalah :
- adanya perintah atau larangan
- perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat
Sumber-sumber hukum
Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hukum material dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain.
Sumber hokum formal antara lain :
1. undang-undang (statue); ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hokum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara
2. Kebiasaan (costun ) ; ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hokum.
3. keputusan hakim (Yurisprudensi) ; ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama
4. traktaat ( treaty) ; ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut
5. pendapat sarjanA hukum ; ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah
Pembagian hukum
1. menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
- hukum undang-undang , yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
- hukum kebiasaan , yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adapt)
- hukum Traktaat , hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara
- hukum Yurisprudensi , hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan hakim
2. menurut bentuknya “hukum “ dibagi dalam
- hukum tertulis, yang terbagi atas
a. hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
b. hukum Tertulis tak dikodifikasikan
- hukum tak tertulis
3. Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
- hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara
- hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
- hukum Asing ialah hukum dalam negala lain
- hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya
4. Menurut “waktu berlakunya “hukum dibagi dalam :
- Ius constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
- Ius constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan dating
- hukum Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia
5. menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
- hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah – perintah dan larangan-larangan
- hukum Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yagn mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur
bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan
6. menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
- hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya paksaan mutlak.
- hukum Yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
7. menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
- hukum obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang lain atau golongan tertentu.
- hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan
8. menurut “isinya” hukum dibagi dalam :
- hukum privat (hukum sipil ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan
- hukum public (hukum Negara ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan warganegaranya
Definisi Negara
Negara adalah kelompok besar manusia yang telah lama tinggal di suatu wilayah tertentu dan memiliki undang_undang untuk mengatur mereka serta mempnyai tujuan yang sama. Jadi dapat dikatakan bahwa unsur-unsur negara ialah :
a. Harus ada wilayah (daerah)
b. Harus ada rakyat
c. Harus ada pemerintahan, yang menguasai seluruh daerah dan rakyat (pemerintah yang berkedaulatan)
d. Harus ada tujuannya
Jelasnya, Negara adalah masyarakat yang hidup dalam suatu dearah tertentu, dan dipimpin oleh suatu pemerintahan, yang berkedaulan ke dalam dan ke luar.
Ternyata, unsur-unsur negara tersebut sama dengan unsur-unsur masyarakat, yaitu:
a. Harus ada pengumpulan manusia, dan harus banyak, bukan pengumpulan binatang.
b. Telah bertempat tinggal dalam waktu yang lama dalam suatu daerah tertentu.
c. Adanya aturan-aturan atau undang-undang yang mengatur mereka menuju kepada kepentingan dan tujuan bersama.
2 TUGAS UTAMA NEGARA
1. Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
2. Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.
Bentuk kenegaraan yang kita kenal :
Negara Dominion
Negara Uni
Negara Protectoral
Unsur-unusr Negara :
Harus ada wilayahnya
Harus ada rakyatnya
Harus ada pemerintahnya
Harus ada tujuannya
Harus ada kedaulatan
Tujuan Negara :
Perluasan kekuasaan semata
Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
Penyelenggaraan ketertiban umum
Penyelenggaraan kesejahteraan Umum
Sifat-sifat kedaulatan :
Permanen
Absolut
Tidak terbagi-bagi
Tidak terbatas
Sumber kedaulatan :
Teori kedaulatan Tuhan
Teori kedaulatna Negara
Teori kedaulatn Rakyat
Teori kedaulatan hokum
WARGA NEGARA
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara.
UU No. 62 Tahun 1958 : menyatakan bahwa negara republik Indonesia adalah orang – orang yang berdasarkan perundang – undangan dan atau perjanjian – perjanjian dan atau peraturan – peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara republik Indonesia.
Jadi dari ketiga pendapat diatas warga negara dapat disimpulkan sebagai sebuah komunitas yang membebtk negara itu sendiri yang berdasarkan perundang – undangan atau perjanjian – perjanjian dan mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik.
Kriteria Menjadi Warga Negara :
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua kriteria :
Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
- kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
- kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
- naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.
1.Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia
2.Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia
3.Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing
4.Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia
5.Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
6.Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia
7.Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia
8.Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin.
Pasal dalam UUD’45 yang Berisikan tentang “Hak dan Kewajiban Warga Negara”
Hak dan Kewajiban warga negara diatur dalam undang -undang sbb:
Pasal 27 ayat 1-3
Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
Pasal 28 ayat A – J
Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
Pasal 29 ayat 2
Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )
Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan
Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.
Pasal 34 ayat 1-4
Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.
Sumber :
Hartomo, Drs., H. dan Aziz, Arnicun, Dra., 2008, Ilmu Sosial Dasar, Bumi Aksara.
Jumat, 21 Oktober 2011
Theori Nilai guna suatu barang bagi konsumen
Pada hakikatnya manusia memerlukan barang dan jasa karena barang dan jasa itu memberikan kepuasan, manfaat, dan guna (utility) baik secara langsung maupun tidak langsung. Nilai guna merupakan suatu kepuasan atau kenikmatan yang diperoleh seseorang dengan mengkonsumsi barang-barang, Apabila nilai kepuasan itu tinggi maka tinggi pulalah nilai guna barang tersebut.
Nilai guna barang dapat dibedakan menjadi dua, yakni nilai pakai dan nilai tukar.
1. Nilai Pakai (Value in Use)
Nilai pakai adalah kemampuan suatu barang dan jasa untuk digunakan oleh konsumen. Nilai pakai dapat dibedakan menjadi dua, yaitu nilai pakai subjektif dan nilai pakai objektif.
• Nilai Pakai Subjektif, merupakan kemampuan suatu benda untuk dapat dipakai dalam memenuhi kebutuhan seseorang. Misalnya kacamata resep dokter, lukisan dan intan utiara.
• Nilai Pakai Objektif, merupakan kemapuan suatu benda untuk dapat dipakai dalam memenuhi kebutuhan pada umumnya. Misalnya beras, pakaian, dan perumahan.
2. Nilai Tukar (value in exchange)
Nilai tukar adalah kemampuan suatu barang untuk ditukar dengan barang lainnya. NIlai tukar dibedakan menjadi dua, yaitu nilai tukar subjektif dan nilai tukar objektif.
• Nilai Tukar Subjektif, merupakan kemampuan suatu benda sehubungan dengan penilaian seseorang bahwa benda tersebut dapat ditukarkan dengan benda lain. Misalnya nelayan yang mempuntai perahu.
• Nilai Tukar Objektif, merupakan kemampuan suatu benda sehubungan dengan benda tersebut dapat ditukar dengan benda lain. Misalnya emas dan uang.
Teori Nilai Guna (utility)
Didalam teori ekonomi kepuasan atau kenikmatan yang diperoleh seseorang dari mengkonsumsikan barang-barang dinamakan nilai guna atau utility. Kalau kepuasan itu semakin tinggi maka makin tinggilah nilai gunanya atau utilitinya.
Nilai guna dibedakan diantara dua pengertian: nilai guna total dan nilai guna marjinal. Nilai guna total dapat diartikan sebagai jumlah seluruh kepuasan yang diperoleh dari mengkonsumsikan sejumlah barang tertentu. Sedangkan nilai guna marjinal berarti pertambahan (atau pengurangan) kepuasan sebagai akibat dan pertambahan (atau pengurangan) penggunaan satu unit barang tertentu.
Hipotesis Utama Teori Nilai Guna
Hipotesis utama teori nilai guna, atau lebih dikenal sebagai Hukum nilai guna marjinal yang semakin menurun, menyatakan bahwa tambahan nilai guna yang diperoleh seseorang dari mengkonsumsikan suatu barang akan menjadi semakin sedikit apabila orang tersebut terus menerus menambah konsumsinya ke atas barang tersebut. Pada akhirnya tambahan nilai guna akan menjadi negatif yaitu apabila konsumsi ke atas barang tersebut ditambah satu unit lagi, maka nilai guna total akan menjadi semakin sedikit.
Nilai guna barang dapat dibedakan menjadi dua, yakni nilai pakai dan nilai tukar.
1. Nilai Pakai (Value in Use)
Nilai pakai adalah kemampuan suatu barang dan jasa untuk digunakan oleh konsumen. Nilai pakai dapat dibedakan menjadi dua, yaitu nilai pakai subjektif dan nilai pakai objektif.
• Nilai Pakai Subjektif, merupakan kemampuan suatu benda untuk dapat dipakai dalam memenuhi kebutuhan seseorang. Misalnya kacamata resep dokter, lukisan dan intan utiara.
• Nilai Pakai Objektif, merupakan kemapuan suatu benda untuk dapat dipakai dalam memenuhi kebutuhan pada umumnya. Misalnya beras, pakaian, dan perumahan.
2. Nilai Tukar (value in exchange)
Nilai tukar adalah kemampuan suatu barang untuk ditukar dengan barang lainnya. NIlai tukar dibedakan menjadi dua, yaitu nilai tukar subjektif dan nilai tukar objektif.
• Nilai Tukar Subjektif, merupakan kemampuan suatu benda sehubungan dengan penilaian seseorang bahwa benda tersebut dapat ditukarkan dengan benda lain. Misalnya nelayan yang mempuntai perahu.
• Nilai Tukar Objektif, merupakan kemampuan suatu benda sehubungan dengan benda tersebut dapat ditukar dengan benda lain. Misalnya emas dan uang.
Teori Nilai Guna (utility)
Didalam teori ekonomi kepuasan atau kenikmatan yang diperoleh seseorang dari mengkonsumsikan barang-barang dinamakan nilai guna atau utility. Kalau kepuasan itu semakin tinggi maka makin tinggilah nilai gunanya atau utilitinya.
Nilai guna dibedakan diantara dua pengertian: nilai guna total dan nilai guna marjinal. Nilai guna total dapat diartikan sebagai jumlah seluruh kepuasan yang diperoleh dari mengkonsumsikan sejumlah barang tertentu. Sedangkan nilai guna marjinal berarti pertambahan (atau pengurangan) kepuasan sebagai akibat dan pertambahan (atau pengurangan) penggunaan satu unit barang tertentu.
Hipotesis Utama Teori Nilai Guna
Hipotesis utama teori nilai guna, atau lebih dikenal sebagai Hukum nilai guna marjinal yang semakin menurun, menyatakan bahwa tambahan nilai guna yang diperoleh seseorang dari mengkonsumsikan suatu barang akan menjadi semakin sedikit apabila orang tersebut terus menerus menambah konsumsinya ke atas barang tersebut. Pada akhirnya tambahan nilai guna akan menjadi negatif yaitu apabila konsumsi ke atas barang tersebut ditambah satu unit lagi, maka nilai guna total akan menjadi semakin sedikit.
Kamis, 13 Oktober 2011
TUGAS 2, ISD MASALAH TAWURAN
Nama : SODIKIN
Kelas : 1 IC04
NpM : 26411842
Tugas 2. ISD (ilmu social dasar)
tawuran
Kasus tawuran pelajar SMU vs wartawan,… mestinya bisa menghormati tugas wartawan …!!! September 21, 2011
Tawuran pelajar pekan ini kembali memanas. Para pelajar yang semestinya menjadi garda terdepan generasi penerus bangsa malah mengedepankan kekerasan fisik daripada intelektualitas.
Para pelajar mengenakan seragam sekolah tapi bak bergaya preman jalanan. Di antarana main hakim sendiri, merusak fasilitas umum, bahkan saling melukai satu sama lain.
Kasus tawuran pelajar SMA Negeri 6 dengan wartawan menjadi puncaknya. Seorang wartawan dikeroyok sejumlah siswa berseragam dan kaset berisi rekaman peristiwa tawuran juga ikut dirampas.
Sontak aksi anarkis siswa SMAN 6 Jakarta ini memunculkan aksi demo yang mengecam tindakan kekerasan di dunia pendidikan. Tidak hanya itu solidaritas juga datang dari para jurnalis yang mengecam agar pelaku penganiayaan terhadap wartawan harus ditindak tegas tanpa pandang bulu.
Kekerasan tentu saja bukan jalan keluar untuk menyelesaikan persoalan. Namun jika tawuran selalu terjadi berulang kali dan menjadi sebuah tradisi, tampaknya sudah waktunya pemerintah turut andil. Adakah yang salah dengan dunia pendidikan di Indonesia.
Menjadi pertanyaan banyak orang mereka justru melakukan aksi tawuran di lingkungan sekolahnya sendiri. Dimanakah guru dan kepala sekolah mereka. Tawuran justru mendatangkan banyak kerugian materil, seperti kerusakan fasilitas umum hingga diliburkannya kegiatan belajar mengajar.
Pada akhirnya tawuran hanya akan menghabiskan energi sia-sia tanpa bisa menghasilkan sebuah prestasi melainkan citra negatif nama sekolah.(IAN)
Well,… kasus tawuran yang terjadi antara pelajar SMU 6 vs wartawan,… mestinya tidak perlu terjadi jika memahami tugas wartawan …!!! Namanya wartawan itu keberadaannya dilindungi undang-undang… jika meliput di ruang publik ya sah-sah saja …!!! Yaaagh… juragan bisa memahami… coz mengetahui persis apa yang dilakukan oleh wartawan … juga pernah sebagai pelajar SMA 70 tetangga SMU 6 …!!! Kalau mau membahas… ya dicari dulu pangkal / awal dari persoalan tawuran itu antara pelajar vs wartawan …!!
1. Latar belakang timbulnya tawuran
Awal mula terjadi gegeran… karena terjadi pemukulan dan perampasan kaset wartawan oleh pelajar …!!! Naagh yang perlu dicaritahu adalah kenapa wartawan yang meliput kudu dirampas hasil kerjanya …??? Sepanjang masih dilingkungan publik… yaaa nggak boleh dirampas …!!! Misalnya aja neeegh,… wartawan sak jagad nunggu didepan rumah juragan… yooo monggo saza… mau bawa tele ukuran berapa kek… yo monggo saja …!!! Lha wong berdiri di jalan khan punya publik … ya thooo …???
Lain kalau wartawan nya memaksa masuk… sampe ke rumah juragan.. sampai mau moto juragan mau mandi… yooo jenengeee kebangetan …!!! Lha pertanyaan selanjutnya kenapa kok kaset harus dirampas …??? Apapun alasannya nggak ada hak untuk mengambil / merampas punya orang semau nya… !!! Yaaagh kalau nggak mau diphoto atau terekam kaset… ya jangan berantem… gampang thooo …!!! Jangan dikaburkan setelah pasca perampasan… ada wartawan yang demo dan bentrok lanjutan… !!! Kadang juragan nggak mengerti… setelah memukul wartawan… kok malah bangga koar-koar di twitter… !!! Inget para pelajar ini…. besok-besok akan menjadi pemimpin-pemimpin bangsa… mau dibawa kemana ini bangsa… ??? Mungkin ini akan menjadi homework bagi semua pihak… baik sekolah, para orang tua ataupun masyarakat… !!!
2. Data smu yang tawuran
- SMU 6
- Wartawan sebagai alumni SMA 70 tetangga SMU 6
3. Dampak tawuran bagi kegiatan belajar
- Pelajar yg sedang belajar merasa tidak nyaman
- Tercoreng nama sekolah yang tidak baik
- Terpecahnya hubungan antara satu pelajar dg pelajar yang lain maupun masyarakat
- Banyak menyita waktu yg seharusnya digunakan untuk belajar, ehh……malah buat tawuran artinya RUGI.
- Akan merasa lebih kuat atau emosi lebih ditingkatkan
- Tidak tenang, resah, dan kurangnya kosentrasi dalam belajar karena takut adanya ancaman dari kelompok pelajar lain.
4. Kerugiannya
a. Bagi korban : akan terluka, menyita waktu/ banyaknya waktu yg tersia siakan, terkena ancaman, tidak merasa nyaman.
b. Bagi pelajar : akan terkena sangsi oleh pihak sekolah, mencorengkan nama baik sekolah, banyak menyita waktu, putusnya tali persaudaraan.
c. Kerugian bagi lingkungan : akan rusak lokasi tersebut, menjadi berantakan, jika terjadi di gedung pastinya akan rusak juga, dll.
5. Nilai-Nilai yang ada dalam tawuran
1. Hikmah bagi pelajar :
a. Solidaritas kelompok akan meningkat.
b. Keakraban akan menjadi perkumpulan setiap kelompok.
c. Akan menjadi pusat perhatian bagi masyarakat.
2. Hikmah bagi masyarakat :
a. Akan menjadi pelajaran bagi masyarakat
b. Masyarakat dapat membedakan mana yang seharusnya agar bisa menjadi teladan yang baik.
c. Menyadarkan masyarakat bahwa tawuran itu tidak dapat menjadi contoh yang baik untuk generasi yang akan datang.
d. Masyarakat dapat mengambil nilai-nilai yang baik dan yang tidak baik.
e. Dapat menyimpulkan bagaimana tawuran itubterjadi.
Komentar :
1. Pendidikan agamanya kurang…..mungkin juga kurang pendidikan moral dirumahnya….akhirnya degradasi akhlak…..semoga para oknum pelajar lekas sadar akan tugas dan tanggung jawabnya, begitupun ortu dan pihak sekolahnya semoga makin tegasterhadap semua jenis pe nyimpanganya.
Kelas : 1 IC04
NpM : 26411842
Tugas 2. ISD (ilmu social dasar)
tawuran
Kasus tawuran pelajar SMU vs wartawan,… mestinya bisa menghormati tugas wartawan …!!! September 21, 2011
Tawuran pelajar pekan ini kembali memanas. Para pelajar yang semestinya menjadi garda terdepan generasi penerus bangsa malah mengedepankan kekerasan fisik daripada intelektualitas.
Para pelajar mengenakan seragam sekolah tapi bak bergaya preman jalanan. Di antarana main hakim sendiri, merusak fasilitas umum, bahkan saling melukai satu sama lain.
Kasus tawuran pelajar SMA Negeri 6 dengan wartawan menjadi puncaknya. Seorang wartawan dikeroyok sejumlah siswa berseragam dan kaset berisi rekaman peristiwa tawuran juga ikut dirampas.
Sontak aksi anarkis siswa SMAN 6 Jakarta ini memunculkan aksi demo yang mengecam tindakan kekerasan di dunia pendidikan. Tidak hanya itu solidaritas juga datang dari para jurnalis yang mengecam agar pelaku penganiayaan terhadap wartawan harus ditindak tegas tanpa pandang bulu.
Kekerasan tentu saja bukan jalan keluar untuk menyelesaikan persoalan. Namun jika tawuran selalu terjadi berulang kali dan menjadi sebuah tradisi, tampaknya sudah waktunya pemerintah turut andil. Adakah yang salah dengan dunia pendidikan di Indonesia.
Menjadi pertanyaan banyak orang mereka justru melakukan aksi tawuran di lingkungan sekolahnya sendiri. Dimanakah guru dan kepala sekolah mereka. Tawuran justru mendatangkan banyak kerugian materil, seperti kerusakan fasilitas umum hingga diliburkannya kegiatan belajar mengajar.
Pada akhirnya tawuran hanya akan menghabiskan energi sia-sia tanpa bisa menghasilkan sebuah prestasi melainkan citra negatif nama sekolah.(IAN)
Well,… kasus tawuran yang terjadi antara pelajar SMU 6 vs wartawan,… mestinya tidak perlu terjadi jika memahami tugas wartawan …!!! Namanya wartawan itu keberadaannya dilindungi undang-undang… jika meliput di ruang publik ya sah-sah saja …!!! Yaaagh… juragan bisa memahami… coz mengetahui persis apa yang dilakukan oleh wartawan … juga pernah sebagai pelajar SMA 70 tetangga SMU 6 …!!! Kalau mau membahas… ya dicari dulu pangkal / awal dari persoalan tawuran itu antara pelajar vs wartawan …!!
1. Latar belakang timbulnya tawuran
Awal mula terjadi gegeran… karena terjadi pemukulan dan perampasan kaset wartawan oleh pelajar …!!! Naagh yang perlu dicaritahu adalah kenapa wartawan yang meliput kudu dirampas hasil kerjanya …??? Sepanjang masih dilingkungan publik… yaaa nggak boleh dirampas …!!! Misalnya aja neeegh,… wartawan sak jagad nunggu didepan rumah juragan… yooo monggo saza… mau bawa tele ukuran berapa kek… yo monggo saja …!!! Lha wong berdiri di jalan khan punya publik … ya thooo …???
Lain kalau wartawan nya memaksa masuk… sampe ke rumah juragan.. sampai mau moto juragan mau mandi… yooo jenengeee kebangetan …!!! Lha pertanyaan selanjutnya kenapa kok kaset harus dirampas …??? Apapun alasannya nggak ada hak untuk mengambil / merampas punya orang semau nya… !!! Yaaagh kalau nggak mau diphoto atau terekam kaset… ya jangan berantem… gampang thooo …!!! Jangan dikaburkan setelah pasca perampasan… ada wartawan yang demo dan bentrok lanjutan… !!! Kadang juragan nggak mengerti… setelah memukul wartawan… kok malah bangga koar-koar di twitter… !!! Inget para pelajar ini…. besok-besok akan menjadi pemimpin-pemimpin bangsa… mau dibawa kemana ini bangsa… ??? Mungkin ini akan menjadi homework bagi semua pihak… baik sekolah, para orang tua ataupun masyarakat… !!!
2. Data smu yang tawuran
- SMU 6
- Wartawan sebagai alumni SMA 70 tetangga SMU 6
3. Dampak tawuran bagi kegiatan belajar
- Pelajar yg sedang belajar merasa tidak nyaman
- Tercoreng nama sekolah yang tidak baik
- Terpecahnya hubungan antara satu pelajar dg pelajar yang lain maupun masyarakat
- Banyak menyita waktu yg seharusnya digunakan untuk belajar, ehh……malah buat tawuran artinya RUGI.
- Akan merasa lebih kuat atau emosi lebih ditingkatkan
- Tidak tenang, resah, dan kurangnya kosentrasi dalam belajar karena takut adanya ancaman dari kelompok pelajar lain.
4. Kerugiannya
a. Bagi korban : akan terluka, menyita waktu/ banyaknya waktu yg tersia siakan, terkena ancaman, tidak merasa nyaman.
b. Bagi pelajar : akan terkena sangsi oleh pihak sekolah, mencorengkan nama baik sekolah, banyak menyita waktu, putusnya tali persaudaraan.
c. Kerugian bagi lingkungan : akan rusak lokasi tersebut, menjadi berantakan, jika terjadi di gedung pastinya akan rusak juga, dll.
5. Nilai-Nilai yang ada dalam tawuran
1. Hikmah bagi pelajar :
a. Solidaritas kelompok akan meningkat.
b. Keakraban akan menjadi perkumpulan setiap kelompok.
c. Akan menjadi pusat perhatian bagi masyarakat.
2. Hikmah bagi masyarakat :
a. Akan menjadi pelajaran bagi masyarakat
b. Masyarakat dapat membedakan mana yang seharusnya agar bisa menjadi teladan yang baik.
c. Menyadarkan masyarakat bahwa tawuran itu tidak dapat menjadi contoh yang baik untuk generasi yang akan datang.
d. Masyarakat dapat mengambil nilai-nilai yang baik dan yang tidak baik.
e. Dapat menyimpulkan bagaimana tawuran itubterjadi.
Komentar :
1. Pendidikan agamanya kurang…..mungkin juga kurang pendidikan moral dirumahnya….akhirnya degradasi akhlak…..semoga para oknum pelajar lekas sadar akan tugas dan tanggung jawabnya, begitupun ortu dan pihak sekolahnya semoga makin tegasterhadap semua jenis pe nyimpanganya.
Langganan:
Postingan (Atom)